POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH
Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor roda tiga (SPM) milik Kantor Lurah Prapen. Kendaraan roda tiga merek HTM warna merah tersebut sebelumnya telah dicuri.
Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (6/8), menyatakan bahwa pelaku penadahan, RAR alias R (35), diamankan di rumahnya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Selasa (5/8).
Kasus bermula dari laporan Lalu Iman Zuhri (Lurah Prapen) pada 8 Juni 2024, terkait pencurian SPM tersebut. Penyelidikan menunjukkan pelaku masuk ke area kantor dengan merusak gembok gerbang dan kunci kontak kendaraan yang terparkir di dalam. Kerugian ditaksir mencapai Rp40.000.000.
Berdasarkan keterangan dua pelaku pencurian yang telah diamankan sebelumnya, M alias S dan A alias B, tim opsnal Sat Reskrim mengidentifikasi RAR alias R sebagai penadah. Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Dalam interogasi, RAR alias R mengaku terlibat pencurian bersama empat orang lainnya. Dua pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Pelaku saat ini ditahan di Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. SPM roda tiga milik Kantor Lurah Prapen telah diamankan sebagai barang bukti.
M


Tidak ada komentar:
Posting Komentar