6 Agustus 2025

Hasil Autopsi Korban KDRT di Praya: Meninggal Akibat Kekurangan Oksigen, Pelaku Ditahan

 


 

Policewatch-Lombok Tengah

 Kepolisian Resor Lombok Tengah telah merilis hasil autopsi terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang meninggal dunia.  Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekurangan oksigen.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa autopsi menemukan luka tekan lecet di leher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri korban.  Selain itu, ditemukan juga pembesaran paru-paru (indikasi kekurangan oksigen), tulang leher yang bergeser ke kanan, gumpalan darah di bagian bawah kepala, pembesaran rahim, dan cairan di luka.

Berbekal bukti-bukti yang cukup,  pelaku berinisial FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah sejak 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.  Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

IPTU Lukluk memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.  Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga dan mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah.

Tersangka FA dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) juncto Pasal 338 KUHP.  Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00.  Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Mamen) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini