"Bukan Korban, Melainkan Pelaku" — Ahmad Saefullah SH MH Luruskan Fakta Penangkapan Yusuf



 

Policewatch-Lombok Tengah. 

 Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Ahmad Saefullah, S.H., M.H. selaku kuasa hukum korban M. Saleh, Hambali, dan pihak lain yang dirugikan, menggelar konferensi pers guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait kasus penangkapan tersangka Yusuf.

 

Dalam pernyataannya, Ahmad Saefullah secara tegas memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas kinerja serta langkah hukum yang diambil oleh Kepolisian Sektor Praya Barat Daya. Ia menegaskan, tindakan penjemputan paksa terhadap Yusuf adalah langkah yang sah, tepat, dan sudah melalui tahapan panjang serta pendekatan manusiawi sebelumnya.

 

"Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Praya Barat Daya. Segala tindakan yang diambil sudah sesuai aturan demi menegakkan keadilan," ujar Ahmad Saefullah di hadapan para awak media yang hadir.

 

Masalah bermula dari sengketa lahan warisan turun-temurun milik keluarga korban. Yusuf diduga mengklaim tanah tersebut secara sepihak dan berusaha menguasainya tanpa jalur hukum. Saat dihalau warga, ia melakukan kekerasan hingga melukai sejumlah orang, salah satunya Hambali yang dipukul berkali-kali.

 

Laporan sudah masuk ke kepolisian berbulan-bulan lalu, Yusuf pun ditetapkan tersangka. Namun ia tiga kali menolak panggilan penyidik. Bahkan saat diperiksa dua minggu lalu dan akan diserahkan surat penahanan, tersangka berusaha melarikan diri. Baru kemudian dilakukan penjemputan paksa.

 

Pihaknya juga menyayangkan narasi yang beredar seolah Yusuf adalah pihak yang tertindas. "Faktanya ada lima orang menjadi korban perbuatannya. Kami harap publik tidak terkelabui informasi sepihak," tegasnya.

 

Terkait rincian teknis saat pelaksanaan penangkapan di kediaman tersangka, Ahmad Saefullah menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian karena dilaksanakan sesuai prosedur tetap yang berlaku. Ia berharap proses hukum berjalan lancar demi memberikan kepastian keadilan bagi kliennya.

 Jurnalis. 

Mamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini