Policewatch-Lombok.Tengah.
Di momen peringatan Hari Bhayangkara ke‑80, Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) mengeluarkan pandangan penting terkait beredarnya rekaman video penangkapan tersangka berinisial Y oleh jajaran Polres Lombok Tengah yang kini ramai dibicarakan warga. Sekretaris FP4, Lalu Deny Rusmin J., S.H., meminta masyarakat menilai keseluruhan peristiwa secara utuh menurut hukum, dan tidak terburu‑buru mengambil kesimpulan hanya dari potongan adegan yang beredar di media sosial.
Peristiwa yang terekam itu berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan di wilayah Dusun Kending Sampi, Desa Kabul. Menurut penjelasan Deny, apa yang terlihat dalam video hanyalah tahap paling akhir dari rangkaian panjang penegakan hukum—mulai dari penyelidikan, pengumpulan bukti, penetapan status tersangka, hingga pemanggilan berkali‑kali yang tidak diindahkan, baru kemudian dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP.
“Tindakan aparat bukan terjadi begitu saja. Ada tahapan panjang yang dilalui. Jika kita hanya melihat satu momen saja, gambaran kebenaran akan menjadi terbalik. Mari kita nilai berdasarkan fakta dan hukum secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa di negara hukum, setiap tindakan kepolisian harus diukur dari kewenangan, prosedur, dan prinsip keadilan—bukan sekadar opini publik yang dibentuk lewat rekaman yang dipotong‑potong. FP4 pun mengapresiasi keterbukaan pihak kepolisian dalam menjelaskan proses tersebut kepada masyarakat sebagai wujud tanggung jawab institusi.
Deny juga mengingatkan bahwa aparat bekerja di bawah pengawasan ketat aturan hukum; setiap penyimpangan pasti ada sanksi berat. Sebaliknya, bagi siapa pun yang merasa dirugikan jalur hukum telah tersedia lengkap—mulai praperadilan, pengaduan ke lembaga pengawas, hingga mekanisme lain—dan itulah jalan yang seharusnya ditempuh, bukan penghakiman di ruang maya.
“Kritik boleh dan perlu demi perbaikan, tapi harus berdasar fakta. Jangan sampai langkah di luar jalur hukum justru menimbulkan masalah hukum baru atau menghambat proses keadilan yang sedang berjalan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, FP4 mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah—baik terhadap tersangka maupun aparat yang sedang menjalankan tugas—sebagai wujud dukungan terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Jurnalis
Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar