POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH
30/07/2026.Penanganan kasus dugaan terbakarnya santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, memasuki babak krusial. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB bersama Satreskrim Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi langsung di lokasi kejadian untuk mengungkap fakta sesungguhnya.
Rekonstruksi yang memperagakan lebih dari 50 adegan ini digelar guna menguji keabsahan dan memperkuat rantai pembuktian yang telah dikumpulkan penyidik sejak laporan resmi diterima pada Juni 2026 lalu. Kehadiran langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lokasi memastikan seluruh fakta lapangan memenuhi unsur formil maupun materiil sebelum diajukan ke persidangan.
Dari hasil reka ulang adegan tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya unsur kealpaan atau situasi yang sengaja diciptakan, yang menjadi pemicu utama hingga menyebabkan para santri mengalami luka bakar serius, bahkan satu nyawa melayang.
Berdasarkan temuan fakta baru tersebut, pihak kepolisian kini mempertimbangkan penerapan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:
🔹 Pasal 76B UU Perlindungan Anak — Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
🔹 Pasal 77B UU Perlindungan Anak — Sanksi bagi pelanggar Pasal 76B: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun DAN/ATAU denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Artinya, perbuatan menempatkan anak dalam situasi berbahaya yang menimbulkan korban luka bakar hingga meninggal dunia ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. Jika digabung dengan pasal lain yang relevan, ancaman pidana dapat menjadi lebih berat lagi.
Langkah penerapan pasal berlapis ini merupakan bukti komitmen penuh Polda NTB untuk mengedepankan kepentingan terbaik serta jaminan perlindungan bagi anak di bawah umur, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan tanpa ada satu pun fakta yang ditutupi. Kasus ini terus diselidiki secara mendalam untuk mempertanggungjawabkan setiap pihak yang terlibat menurut hukum yang berlaku.
Jurnalis
Memen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar