Satu Nyawa Hilang, Dua Luka Parah: Polresta Loteng Tetapkan Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka, Pelanggaran Tata Kelola Yayasan Jadi Sorotan



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

Kasus tragis yang menimpa tiga santri di Pondok Pesantren Rosidatussolatiyah Al-Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang kini memasuki babak krusial. Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, sekaligus membuka celah pengawasan atas pelanggaran aturan pengelolaan lembaga pendidikan pesantren yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anak.

 

Peristiwa mengerikan terjadi pada Desember 2025 silam: tiga santri menjadi korban peristiwa pembakaran. Dua di antaranya menderita luka bakar serius hingga harus menjalani perawatan jangka panjang, sementara satu santri lainnya tak tertolong nyawanya.

 

Setelah menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti sah sejak laporan diterima 4 Juni 2026, penyidik menetapkan dua tersangka: berinisial AMR, selaku pimpinan sekaligus ketua yayasan pondok pesantren, dan MR, kakak kelas dari para korban.

 

"Penetapan ini didasarkan bukti kuat dan kesesuaian unsur tindak pidana yang terpenuhi," tegas Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahea dalam konferensi pers Kamis (9/7).

 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian maupun luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. AMR belum ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatan, sedangkan MR yang masih di bawah umur hanya diwajibkan lapor rutin.

 

Di balik kasus pidana ini, terungkap dugaan pelanggaran serius aturan pengelolaan pesantren. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, ketua yayasan dilarang merangkap jabatan sebagai pengasuh, pendidik, maupun pengelola operasional pondok pesantren. Pemisahan tugas ini wajib dilakukan agar pengawasan berjalan netral dan tidak terjadi tumpang tindih wewenang.

 

Padahal di lembaga ini, ketua yayasan justru memegang sekaligus kendali pengasuhan, sementara pengelolaan harian dan pembinaan santri justru lebih banyak dijalankan oleh istri ketua yayasan. Hal ini membuka celah lemahnya kontrol, ketidakjelasan tanggung jawab, dan berpotensi menimbulkan pengabaian terhadap prosedur keselamatan santri.

 

Tragedi ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola pesantren di NTB maupun Indonesia. Kepercayaan orang tua yang menitipkan putra-putrinya tidak boleh dibalas dengan pengelolaan yang serampangan. Tidak boleh ada lagi rangkap jabatan yang membingungkan, batas wewenang yayasan dan pengasuh harus jelas, dan keselamatan nyawa santri adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar—jangan sampai kelalaian serupa menelan korban lagi di tempat lain.

 Jurnalis

Mamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini