POLICEWATCH-MATARAM
Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan menangkap dua pelaku residivis yang beraksi di wilayah hukum Lombok Tengah. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas saat melakukan perlawanan berbahaya. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Puma Polda NTB, AKP Agus Eka Arta, S., S.H.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial RP (34) dan LF (26). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, di dua lokasi terpisah, yakni wilayah Barabali dan Masbagik.
Kasus bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa dua warga bernama Baiq Aprilia Anggriani dan Tiyas Nurmaningrum. Kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA di kediaman orang tua Lalu Jasmiadi, wilayah Lombok Tengah.
Saat kedua korban sedang terlelap, pelaku nekat membobol jendela rumah menggunakan parang lalu masuk ke dalam kamar. Terbangun karena suara gaduh, Baiq Aprilia segera berteriak meminta pertolongan. Pelaku yang panik langsung mengayunkan senjata tajamnya, membacok tangan Baiq Aprilia dan Tiyas masing-masing satu kali, sebelum melarikan diri membawa tiga unit telepon genggam. Akibat serangan itu, Baiq Aprilia mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kiri, sedangkan Tiyas mengalami luka serupa di lengan tangan kanan.
"Pelaku masuk dengan cara membobol jendela. Saat aksinya diketahui korban, pelaku langsung membacok kedua korban menggunakan parang, lalu membawa kabur sejumlah barang berharga," jelas Kombes Pol. Arisandi.
Jejak pelaku terendus setelah salah satu ponsel korban, tipe Realme C53, terdeteksi berada di wilayah Barabali. Ponsel tersebut ternyata dikuasai seseorang berinisial D, yang kemudian mengakui menerima barang itu dari RP dan LF. Tim URC Puma segera memetakan lokasi dan berhasil mengamankan LF di Barabali. LF mengakui keterlibatannya bersama RP.
Pengejaran kemudian diarahkan ke RP yang berada di Masbagik. Saat hendak ditangkap, RP melakukan perlawanan fisik yang berbahaya. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. "Karena pelaku tetap melawan dan membahayakan keselamatan, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur hingga mengenai betis kaki kanan pelaku," terang Dirreskrimum.
Di hadapan penyidik, RP mengakui seluruh aksinya mulai dari membobol rumah, melakukan penganiayaan, hingga mencuri tiga ponsel. Dua di antaranya sudah dijual ke pihak lain di lokasi berbeda. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa: 1 unit Realme C53, 1 unit iPhone 13, 1 unit Oppo A16, sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan saat melarikan diri, serta jaket abu-abu yang dipakai pelaku.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk menjalani proses hukum. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain yang menerima atau memperdagangkan barang hasil kejahatan ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menjaga keamanan lingkungan, terutama di malam hari. "Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat. Jangan lengah," ujarnya.
Masyarakat yang melihat atau mengalami kejadian serupa diminta segera melapor melalui layanan darurat kepolisian Call Center 110, yang beroperasi 24 jam dan dapat diakses secara gratis guna penanganan cepat dan tepat.
Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar