POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH
Persoalan penahanan sertifikat PTSL atas nama M.S Cs di Desa Jurang Jaler semakin memanas dan memunculkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak BPN Lombok Tengah sendiri. Padahal sebulan yang lalu terkait peristiwa sengketa tanah di bagian selatan, pihak BPN justru menyatakan bahwa seluruh proses sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun fakta di lapangan saat ini justru menunjukkan sebaliknya — sertifikat M.S Cs diterbitkan melalui jalur PTSL padahal sudah ada sertifikat induk/sertifikat lama atas bidang tanah yang sama. Hal ini diduga kuat membuktikan bahwa pihak BPN sendiri yang melanggar aturan yang selama ini mereka jadikan pedoman.
Fakta yang semakin menguatkan dugaan ketidakberesan ini adalah pernyataan pihak BPN Lombok Tengah pada peristiwa sengketa tanah di wilayah bagian selatan sebulan yang lalu. Saat itu, pihak BPN dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Namun saat ini, justru pihak BPN sendiri menerbitkan sertifikat PTSL M.S Cs padahal secara jelas sudah ada sertifikat induk/sertifikat lama yang masih sah dan berlaku.
"Jika sudah ada sertifikat induk, seharusnya tanah tersebut tidak masuk dalam program PTSL. Itu aturannya. Tapi kenyataannya, sertifikat tetap diterbitkan. Artinya, pihak BPN sendiri yang melanggar aturan yang selama ini mereka tegakkan," tegas Kaperwil Media Policewatch NTB.
Hal ini menunjukkan adanya standar ganda dan pelanggaran prosedur pertanahan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan BPN Lombok Tengah. Jika aturan tersebut dilanggar oleh instansi yang seharusnya menjaganya, di mana masyarakat harus mencari keadilan?
Dalam percakapan pesan WhatsApp pada Rabu (9/9/2026), Wawan selaku Kasi BPN Lombok Tengah menyampaikan bahwa ia tidak berwenang memberikan pernyataan resmi ke media terkait permasalahan sertifikat M.S Cs.
"Mohon maaf untuk pernyataan terkait di berita seharusnya dari pimpinan bukan dari saya. Saya tidak mempunyai wewenang dalam mengeluarkan pernyataan di media," ungkap Wawan.
Namun ketika awak media meminta nomor kontak Kepala Kantor (Kakan) BPN Lombok Tengah agar bisa berkoordinasi langsung, Wawan justru menolak memberikannya.
"Mohon maaf untuk nomor kontak Pak Kakan saya tidak bisa menyampaikan," jawab Wawan singkat.
Penolakan ini memicu dugaan baru: Apakah benar pernyataan harus dari Kakan, atau justru ada hal yang ditutupi terkait sertifikat M.S Cs yang diterbitkan di atas sertifikat induk?
Awak media yang juga selaku Kaperwil Media Policewatch NTB mengungkapkan kekecewaan mendalam karena upaya koordinasi sejak Minggu lalu terkait sertifikat M.S Cs terus berujung sia-sia.
"Dari Minggu lalu sudah disampaikan oleh Kades, katanya Bapak Kades dan Mas Wawan akan menyampaikan ke pimpinan. Pertanyaannya: apakah sudah disampaikan atau belum? Karena Mas Wawan sudah ketemu Kades dan sempat menyampaikan akan menghubungi Kades, tapi sampai kemarin tidak ada jawaban. Bahkan Mas Wawan mau ketemu dengan saya untuk berkoordinasi soal sertifikat M.S Cs, sehingga pada hari Senin saya datang, menunggu sampai azan Dzuhur tidak ada kabar. Bahkan janjian di kantor desa hari Selasa juga tidak ada jawabannya — setelah saya pulang baru dijawab," ungkap awak media.
Semua upaya menemui pihak BPN Lombok Tengah hanya berujung pada satu hal: disuruh menunggu tanpa kejelasan kapan sertifikat M.S Cs akan diserahkan.
Kaperwil Media Policewatch NTB Mendesak Pemerintah Pusat: Berhentikan Oknum BPN yang Melanggar Aturan!
Melihat fakta bahwa pihak BPN sendiri diduga melanggar aturan yang mereka jadikan dasar kerja, Kaperwil Media Policewatch NTB secara tegas mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor BPN Lombok Tengah.
"Kami mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk segera memberhentikan oknum-oknum BPN yang terbukti melanggar aturan dan menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan sertifikat. Jika aturan dilanggar oleh instansi yang seharusnya menjaganya, maka tidak ada lagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Sertifikat M.S Cs yang diterbitkan di atas sertifikat induk yang masih sah adalah bukti nyata pelanggaran yang harus ditindaklanjuti secara tegas," tegas Kaperwil Media Policewatch NTB.
Diduga Permainan tanpa Sepengetahuan Kakan?
Ketika Wawan menyatakan bahwa keterangan harus dari Kakan namun menolak memberikan kontak Kakan, muncul dugaan kuat dari awak media:
"Katanya harus pernyataan Pak Kakan, tapi begitu saya minta nomor beliau untuk tanya soal sertifikat M.S Cs, malah dijawab tidak bisa diberikan. Bisa juga kami duga peristiwa ini adalah permainan di bawah sepengetahuan Pak Kakan," tegas awak media.
Sementara itu, Wawan hanya mengarahkan untuk datang langsung ke kantor BPN Lombok Tengah untuk berkoordinasi. Padahal awak media sudah datang ke kantor pada hari Senin, namun Wawan tidak bisa ditemui.
"Kan saya sudah ke kantor pada hari Senin, tapi Mas Wawan tidak bisa ditemui. Selasa sudah janji lagi ketemu di kantor desa, namun gagal — dijawab juga pas kami sudah pulang," tambah awak media.
Jurnalis
Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar