GARDA NTB Soroti Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan Rp150.000 di SMAN 1 Pringgarata — Bermaterai & Ditetapkan Nominal, Diduga Langgar Aturan



POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

Sorotan tajam muncul terhadap praktik penggalangan dana di SMA Negeri 1 Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Organisasi Masyarakat GARDA NTB melalui Ketua DPD Lombok Tengah yang akrab disapa Jen, mengangkat keluhan sejumlah wali murid terkait surat pernyataan bermaterai yang memuat nominal sumbangan tetap sebesar Rp150.000.

 

Keluhan ini muncul setelah wali murid diminta menandatangani surat pernyataan yang mencantumkan jumlah uang yang wajib diserahkan, padahal sebelumnya disampaikan sebagai sumbangan sukarela. Surat tersebut menggunakan materai Rp10.000 dan ditandatangani oleh masing-masing wali murid.

 

“Kalau namanya sumbangan, harus benar-benar sukarela, bukan diwajibkan. Tidak boleh ada nominal yang ditetapkan dan kemudian menjadi kewajiban bagi seluruh wali murid,” tegas Jen.

 

GARDA NTB menilai penetapan nominal tetap dalam surat bermaterai mengandung indikasi mengubah sumbangan sukarela menjadi pungutan yang bersifat wajib. Jika hal ini terbukti, maka diduga melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur bahwa sumbangan tidak boleh diwajibkan maupun ditetapkan nominalnya.

 

“Kami tidak bermaksud menuduh sebelum ada klarifikasi. Namun mekanisme ini patut dipertanyakan. Apakah seluruh wali murid menyepakatinya secara sukarela? Atau ada tekanan tersirat?” ujar Jen, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Selain aturan pendidikan, pola ini juga diduga kuat bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau pungutan tanpa dasar hukum yang sah, hal tersebut dapat masuk ranah pelanggaran pidana, antara lain Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, hingga ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, semua dugaan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan yang transparan, dan pihak yang diduga berhak membela diri.

 

GARDA NTB mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah maupun Provinsi NTB segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung ke sekolah maupun Komite Sekolah. Pihak sekolah juga diminta membuka secara terbuka dasar hukum, mekanisme penetapan nominal, serta rencana penggunaan dana tersebut kepada seluruh wali murid.

 

“Kami menunggu penjelasan dari pihak sekolah. Jika sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Jika ternyata ada yang tidak tepat, segera perbaiki. Semua pihak berhak didengar sebelum ada kesimpulan,” pungkas Jen.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Pringgarata belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah.

Jurnalis 

Mamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini