Diduga Langgar Juknis! Proyek Revitalisasi Sekolah Miliaran Rupiah di Lampung Barat Dikuasai Pihak Ketiga — LSM Gemul Desak APH Sidak



POLICEWATCH -LAMPUNG BARAT 

 Program revitalisasi sekolah SD dan SMP Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Barat yang menelan anggaran miliaran rupiah justru disorot tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat untuk Lampung (GEMUL) menemukan dugaan pelanggaran terhadap petunjuk teknis pelaksanaan, di mana dana yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh sekolah bersama warga, diduga justru dialihkan kepada pihak ketiga melalui penunjukan langsung oleh oknum kepala sekolah.

 

Ketua LSM GEMUL, Rizlen, menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Pelayanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025, pelaksanaan revitalisasi wajib menggunakan skema swakelola. Pola ini dirancang agar sekolah melibatkan warga dan masyarakat sekitar dalam pengerjaan, sehingga dana dapat memberikan manfaat berupa penyerapan tenaga kerja lokal dan mendorong ekonomi masyarakat setempat.

 

Adapun Dana Fantastis yang Dikeluhkan:

 

- SMP Sekuting Terpadu: Rp1.551.879.000 — untuk rehabilitasi 10 ruang kelas, perpustakaan dan toilet

- SD Negeri 1 Liwa: Rp1.220.168.313 — untuk revitalisasi satuan pendidikan

- SMP Negeri 1 Belalau — juga tercatat menerima alokasi dana serupa

 

"Namun fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Alih-alih dikerjakan bersama warga, oknum kepala sekolah justru menunjuk langsung pihak ketiga untuk mengerjakan proyek tersebut, mengabaikan juknis yang berlaku," tegas Rizlen.

 

Selain pelanggaran prosedur, LSM GEMUL juga menyoroti adanya dugaan pengkondisian yang sangat bertentangan dengan prinsip transparansi anggaran publik. Padahal program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, di mana dana disalurkan langsung ke sekolah agar dikelola secara terbuka dan tepat sasaran.

 

LSM GEMUL Mendesak:

Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak)

Memeriksa oknum kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat

 Mengembalikan pengerjaan ke skema swakelola sesuai aturan

 Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, APH diminta menindak tegas demi menyelamatkan keuangan negara dan kualitas pendidikan

 

"Kami tidak ingin dana miliaran rupiah untuk pendidikan justru merugikan masyarakat. Jika ada yang melanggar, harus bertanggung jawab," pungkas Rizlen.

(R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini