"Hubungi Kuasa Hukum!" Anggota DPRD Diduga Bungkam soal Mobil Raib, Pengacara Minta Bukti Laporan Resmi — Kasus Rp400 Juta Diambil Alih Polresta




POLICEWATCH - LOMBOK TENGAH 

19 Oktober 2026.Kasus sengketa penyewaan mobil yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah kian memanas. Setelah sebelumnya oknum yang berinisial N itu hanya membalas salam saat dikonfirmasi awak media, kini ia berpesan agar awak media menghubungi kuasa hukumnya.

 

Saat dikonfirmasi kembali, terlapor menyampaikan singkat: "Ampure kanda, hubungi kuasa hukum tiang gih," lengkap dengan nada yang meminta pengertian.

 

Namun saat awak media menghubungi pihak pengacara yang dimaksud, tanggapan justru belum memberikan konfirmasi. Pengacara tersebut menyampaikan: "Waalikumussalam wr wb. Maaf, terkait yang mana itu? Bisa berikan kami kejelasan, info yang valid? Pelapornya siapa dan bukti laporannya? Mohon kirimkan kami bukti lapornya pak, biar kami bisa berikan konfirmasi."

 

Perkembangan penting terungkap Senin, 19 Oktober 2026. Awalnya, korban Zaenal — warga Dusun Lendang Terong, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang — telah melaporkan peristiwa ini ke Polsekta Praya Kota. Namun kini, kasus tersebut diduga telah diambil alih oleh Polresta Lombok Tengah untuk penanganan lebih lanjut.

 

Sekitar setahun lebih yang lalu, korban menyewakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi DR 1353 SI kepada oknum tersebut dengan kesepakatan biaya sewa Rp6 juta per bulan. Namun sejak saat itu, mobil tidak pernah dikembalikan dan uang sewa diduga tak pernah diterima. Hingga saat ini, keberadaan mobil masih belum diketahui. Akumulasi kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp400 juta.

 

Korban berharap dengan pengambilalihan kasus oleh Polresta Lombok Tengah, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan, serta mobil miliknya segera ditemukan dan dikembalikan. Awak media akan terus menantikan tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum setelah menerima rincian dokumen yang diminta.

 

Jurnalis: Mamen

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini