KOTA SINTANG DIKEPUNG LOKASI PETI, BUPATI SINTANG DAN KAPOLRES SINTANG TIDAK BERDAYA



*SINTANG,  Kalbar, policewatch.news  -* Kota Sintang, pusat pemerintahan Kabupaten Sintang, kini dalam kondisi dikepung oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Ironisnya, aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini tidak terjadi di pedalaman, melainkan beroperasi terang-terangan di dalam Kecamatan Sintang Kota.

Hasil investigasi warga dan pemerhati lingkungan mencatat ada 4 titik aktif:

*1. Jalan Kelam, Tanjung Puri*

Beroperasi di kawasan permukiman, tidak jauh dari jalan raya dan pusat keramaian.

*2. Sesar, Sungai Kapuas*

Aktivitas pengerukan di aliran sungai utama yang menjadi urat nadi transportasi warga.

*3. Kelurahan Ulak Jaya, Sungai Kapuas*

Diduga menggunakan mesin berukuran besar / lanting fuso dan telah berlangsung lama.

*4. Jalan Masuka & mengkurai Pantai, Kapuas Kanan Hilir*

Warga RT 07 sudah pasang baliho penolakan, namun aktivitas masih terus berjalan..

   5.Desa Baning Kota dan Desa Sei Ana masih berjalan d berapa titik.

Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya. Di mana ketegasan Bupati Sintang sebagai kepala daerah dan Kapolres Sintang sebagai penegak hukum?

Secara regulasi, UU Minerba mengatur jelas ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar bagi pelaku PETI. Polda Kalbar juga sudah membuktikan bisa mengungkap 10 kasus PETI pada Juli-Agustus 2026.

Namun di Kota Sintang sendiri, penindakan terkesan jalan di tempat.

Pemerhati Lingkungan Sintang menilai pembiaran ini akan berdampak fatal: pencemaran Sungai Kapuas, rusaknya bantaran sungai, ancaman longsor, dan konflik sosial antar warga.

"Kami mendesak Bupati dan Kapolres turun langsung. Jangan hanya tunggu laporan. Kota Sintang sudah dikepung, jangan sampai kita benar-benar tidak berdaya," ujar warga.

Masyarakat berharap ada operasi tegas, transparan, dan menyasar aktor intelektual di balik PETI, bukan hanya pekerjanya.(TD & team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini