POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH
09/10/2026Kasus pencatutan dan pemberangkatan calon PMI tanpa izin sah suami semakin memanaskan suasana. Dua oknum perantara berinisial W (Wardah) dan S (Saebah) saat ditanya awak media terkait nama perusahaan penyalur, sengaja merahasiakannya dan menolak memberi tahu. Padahal menurut aturan, identitas lembaga penempatan wajib diketahui secara terbuka oleh keluarga calon PMI.
Yang lebih mencurigakan, kedua oknum ini diduga merasa tidak bersalah dan terus berpatokan pada satu alasan: "Ada izin dari orang tuanya." Namun faktanya, dalam surat izin yang mereka jadikan alasan itu, tidak ada kolom Mengetahui maupun tanda tangan Kepala Desa setempat. Artinya, izin itu tidak sah secara administrasi desa, dan Kades Presak sama sekali tidak diberi tahu bahwa MA akan diberangkatkan ke luar negeri.
Kaperwil Media PoliceWatch NTB menegaskan, dalih "izin orang tua" tidak berlaku menurut hukum. Bagi istri yang sudah menikah, pihak yang berhak memberi persetujuan tertulis untuk bekerja ke luar negeri adalah suami, bukan orang tua kandung.
"Mereka terus bersembunyi di balik alasan 'ada izin orang tua'. Padahal hukumnya jelas — izin orang tua tidak menggantikan hak suami. Apalagi Kades saja tidak tahu-menahu. Ini bukan sekadar kelalaian, ini sengaja menutup-nutupi proses yang melanggar aturan," tegas Kaperwil PoliceWatch NTB.
Saat ditanya nama perusahaan yang menampung dokumen dan medikal MA, W dan S kompak tidak mau menyebutkannya. Dokumen diserahkan kepada pihak yang dipanggil S/P (Salim/Pedro), yang mengaku dari pihak PT, namun saat dihubungi:
"Tidak ada PMI atas nama MA. Saya tidak kenal orang itu," begitu jawab S/P, lalu ponselnya langsung dimatikan dan tak dapat dihubungi kembali. Nama perusahaan hingga kini belum terungkap — diduga sengaja disembunyikan oleh seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, oknum berinisial T (Tekong) muncul dengan alasan MA memiliki utang kepadanya, dan utang itu dijadikan alasan agar MA mau berangkat ke luar negeri. Nomor ponsel suami sah MA pun diduga diblokir atas arahan pihak-pihak tersebut.
UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 40 Ayat (1): Penempatan PMI wajib persetujuan tertulis suami/istri sah. Tanpa itu = tindak pidana. Dalih izin orang tua tidak membebaskan dari tanggung jawab hukum.
UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 34: Dilarang memisahkan suami-istri tanpa persetujuan sah kedua belah pihak.
KUHP Pasal 338: Menyembunyikan identitas lembaga penempatan yang beroperasi secara komersial dapat dikategorikan sebagai upaya menutupi jejak pidana.
Permenaker No. 10 Tahun 2019: Nama PT, alamat, dan izin operasional wajib dapat ditunjukkan kepada keluarga calon PMI. Menolak menyebutkan = indikasi kuat ada yang disembunyikan.
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 31: Memanfaatkan utang sebagai tekanan untuk berkerja ke luar negeri = eksploitasi dan pelanggaran ketenagakerjaan.
Kaperwil PoliceWatch NTB mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas:
✅ Tangkap W dan S — yang menyembunyikan nama PT dan berdalih izin orang tua
✅ Tangkap S/P — yang menyangkal keberadaan MA lalu mematikan HP
✅ Ungkap nama PT yang disembunyikan dan periksa izin operasionalnya
✅ Selidiki siapa menyusun surat izin tanpa Mengetahui Kades dan tanggung jawabnya
"Jangan ada yang lolos. Mulai dari yang menyusun surat palsu, yang mengantar dokumen, yang menutup-nutupi nama perusahaan, hingga yang memanfaatkan utang — semua sama-sama terlibat. Anak masih butuh ibunya, suami masih menunggu kepastian. Tangkap mereka sebelum warga lain menjadi korban berikutnya," pungkas Kaperwil PoliceWatch NTB.
Hingga berita ini diturunkan, nama PT belum terungkap, keberadaan MA di luar negeri belum dapat dipastikan, dan Supriadi bersiap melaporkan seluruh oknum ke aparat penegak hukum.
Jurnalis
Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar