26 Tahun Belum Tuntas! LBH Pusaka Lombok Somasi Pemkab Lotim: Ganti Rugi Lahan Mata Air Ambung Capai Rp55,1 Miliar

 


POLICEWATCH -LOMBOK TIMUR,

2/11/2026 — Persoalan hak atas lahan kawasan Mata Air Ambung, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, yang telah berlarut-larut selama 26 tahun akhirnya memuncak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka Lombok hari ini, Senin (2/11/2026), secara resmi melayangkan Somasi I kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Direktur Utama PDAM Lombok Timur.

 

Nilai ganti kerugian yang tertunda berdasarkan hasil penilaian independen mencapai Rp55,1 miliar lebih.

 

Kasus ini bermula sejak tahun 1991, ketika lahan milik almarhum Asmadi dan Musmuliadi digunakan untuk kepentingan sumber air bersih oleh PDAM Lombok Timur. Pada 9 Oktober 2018, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di bawah Bupati H.M. Sukiman Azmy telah menandatangani Kesepakatan Bersama untuk menyelesaikan pembebasan tanah dan ganti kerugian melalui penilai independen.

 

KJPP Salam & Rekan kemudian ditunjuk dan menyelesaikan penilaian pada tahun 2020 dengan hasil total ganti kerugian Rp55.125.600.000. Namun hingga kini, tidak ada realisasi pembayaran.

 

Kuasa hukum para penggugat, Mahrup, SH., CPM yang juga Ketua LBH Pusaka Lombok menegaskan kesepakatan yang dibuat atas nama pemerintah daerah tetap mengikat meskipun kepemimpinan telah berganti.

 

"Pemerintah boleh berganti, pejabat boleh berganti, tetapi kewajiban kelembagaan yang sah tidak boleh hilang begitu saja. Jangan sampai masyarakat yang sudah memberikan akses air untuk kepentingan umum justru kehilangan haknya," tegas Mahrup.

 

Pemerintah Diberi Waktu 7 Hari Menjawab


Dalam somasi yang dikirimkan hari ini, LBH Pusaka Lombok meminta:

 

- Melaksanakan Kesepakatan Bersama 9 Oktober 2018

- Memberikan kepastian penyelesaian ganti kerugian Rp55,1 miliar

- Mengundang pihak penggugat dalam pertemuan resmi untuk membahas mekanisme dan jadwal pembayaran

 

Pemerintah diberi tenggang waktu 7 hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan jawaban tertulis dan langkah konkret. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, pihak penggugat tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

"Kepentingan umum dan hak warga tidak harus saling bertentangan. Keduanya bisa berjalan beriringan. Kami tidak menghambat pelayanan air bersih, tapi hak masyarakat juga harus dihormati dan diselesaikan," ujar Mahrup.

 

Salinan somasi juga telah ditembuskan kepada Gubernur NTB, DPRD Provinsi dan Kabupaten Lombok Timur, serta instansi terkait lainnya.

 

 Hingga berita ini dipublikasikan, awak media PoliceWatch belum berhasil menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mendapatkan tanggapan terkait somasi ini. Berita tetap dimuat berdasarkan informasi resmi yang disampaikan LBH Pusaka Lombok, dan kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi. Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

 

Jurnalis 

Mamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini