POLICEWATCH -BATAM,l
Skandal mafia BBM industri di Kota Batam diduga semakin menjadi dan mengancam iklim investasi yang sehat. Praktik ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah ini diduga bermula dari perairan Selat Malaka.
Modus operandi yang digunakan sangat terorganisir. Solar industri dan MFO diduga diambil secara ilegal di tengah laut lewat praktik "kencing kapal" tanpa pajak, tanpa dokumen resmi, dan tanpa izin niaga yang sah. BBM haram hasil dari laut tersebut kemudian diangkut menggunakan kapal-kapal kecil menuju pesisir Batam.
Hasil pantauan awak media di lapangan, sebuah gudang tertutup rapat tanpa plang nama resmi di Kawasan Bintang Industri Tanjung Uncang diduga menjadi pusat penimbunan BBM industri. Mobil-mobil tangki terlihat hilir mudik masuk keluar setiap hari, seolah-olah sedang menyalurkan pasokan resmi ke kawasan industri, padahal asal-usul BBM-nya dipertanyakan.
Modus paling licik yang terkuak adalah dugaan pemutihan BBM. Kuat dugaan pelaku menyewa atau meminjam izin Agen Niaga Umum untuk memutihkan BBM hasil kencingan kapal laut. Melalui dokumen fiktif berupa DO, invoice palsu, surat jalan, dan keterangan asal barang yang dibuat seolah-olah resmi dari Pertamina Patra Niaga, BBM yang tadinya haram berubah status menjadi pasokan industri yang sah di atas kertas.
Dengan tameng dokumen tersebut, BBM ilegal itu kemudian dijual ke pabrik-pabrik maupun industri di Batam dengan harga Rp1.500 hingga Rp4.000 lebih murah per liter dibandingkan harga resmi. Para pemilik pabrik tergiur karena harga miring dan kecepatan pengiriman, namun hal ini sangat merusak iklim persaingan industri yang jujur dan sehat.
Akibat praktik ini, negara menderita kerugian besar karena pajak dan penerimaan migas tidak masuk ke kas negara. Distributor resmi dirugikan karena harus bersaing dengan harga murah dari hasil kejahatan. Laut Batam juga terancam tercemar akibat aktivitas transfer BBM ilegal di tengah laut, sementara nama Batam sebagai pusat industri pun makin tercoreng di mata investor.
Pemberitaan ini sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya yang menyebut PT KPK sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal. PT KPK hanya berbatasan tembok dengan gudang tanpa plang tersebut dan bergerak di bidang konstruksi dan tidak ada keterkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM yang ada di balik tembok itu.
Hal ini diungkapkan langsung oleh management PT kpk kepada awak media disalah satu warung kopi diputaran Tunas Regensy Tanjung Uncang sebagai klarifikasi pemberitaan sebelumnya.
"Kami dari PT KPK tidak pernah bergerak di bidang BBM, gudang BBM yang dimaksud dalam pemberitaan itu ada dinding pemisah dengan perusahaan PT KPK", ujar Wardana sambil menunjukkan gambar bahwa gudang BBM industri dan PT KPK ada pembatas sebuah tembok.
Saat ini muncul pertanyaan mendesak kepada PT Batam Sumber Energi yang terlihat menyalurkan BBM ke pabrik-pabrik, benarkah pasokan tersebut berasal dari gudang tanpa plang itu? Dari mana asal BBM yang ada di tangki timbun berskala besar itu? Apakah ada bukti pembelian resmi dari Pertamina Patra Niaga atau justru BBM suntikan dari laut yang diputihkan lewat izin agen?
Untuk menjaga iklim investasi yang sehat dalam sektor perdagangan migas, para instansi terkait dan penegak hukum terkait seperti Dirkrimsus Polda Kepri dan Ditpolair Polda Kepri, Bakamla, BPH Migas serta Pertamina Patra Niaga untuk segera menindaklanjuti keberadaan gudang penimbunan BBM industri yang diduga kuat sebagai BBM industri ilegal tersebut. Audit menyeluruh terhadap seluruh agen Niaga Umum khususnya gudang tersebut harus dilakukan agar dicocokkan volume beli resmi dengan volume jual ke industri, diperiksa izin gudang, asal-usul BBM, dan ditindak tegas oknum yang menyalahgunakan izin agar mafia BBM Batam tidak makin merajalela
(Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar