Policewatch-Lombok Tengah
07/03/2026.Tragedi mengerikan mengguncang Yayasan Pondok Pesantren R. A. I. NW Sengkol 2, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Insiden kebakaran ini merenggut nyawa S. S. (17 tahun), sementara dua temannya, A. D. R. (16 tahun) dan S. A. H. (16 tahun), harus dirawat di rumah masing-masing dengan luka bakar parah dan bisa cacat permanen.
Kebenaran kejadian terungkap dari pengakuan korban lewat orang tua mereka. A. D. R. menceritakan kepada ayahnya, A., dan ibunya, N., bahwa ia dan teman-temannya dipaksa oleh R. (diduga pelaku) dan sering dipukuli jika menolak. "Saya dan yang lain disuruh-suruh sama R. Kalau tidak menurut, kami sering dipukuli," ujar A. D. R.
Pengakuan terakhir juga datang dari almarhum S. S. sebelum meninggal, yang bercerita kepada orang tua A. D. R. bahwa ia disuruh R. membeli dua botol bensin. "Satu botol disimpan di lemari, satu lagi dipakai buat bakar plastik di kamar. Saat dipindah ke wadah mika, terjadi ledakan dan kebakaran besar yang melukai kami bertiga," begitu cerita S. S. yang ditirukan oleh A. dan N.
Keluarga S. A. H. juga mengaku kaget saat mendapat telepon bahwa anaknya luka bakar parah. Ketua Yayasan, TGH A. M. R., yang mengantar S. A. H. pulang, awalnya bilang kejadian saat anak-anak bersih-bersih, namun berbeda jauh dengan cerita korban soal bensin dan paksaan.tuturnya kepada wartawan.
Saat dimintai pertanggungjawaban, TGH A. M. R. justru mengaku "juga sebagai korban" dan mengalihkan tuntutan kepada R. Keluarga korban juga mengaku dilarang melapor ke polisi dan dipaksa berdamai dengan nominal Rp5 juta (dari usulan awal Rp10 juta) karena keterbatasan dana keluarga pelaku, dengan ancaman tersirat jika tetap melapor.
Selama tiga bulan, bantuan yang diberikan dinilai minim (total di bawah Rp3 juta) dan TGH A. M. R. hanya menjenguk dua kali. Ada juga dugaan penghapusan video kejadian karena pimpinan yayasan marah.
Tim media mendatangi kediaman TGH A. M. R. untuk meminta klarifikasi terkait kronologi dan berbagai tuduhan tersebut. Namun, alih-alih menjawab pertanyaan, ia justru merespons dengan nada tinggi dan emosional.
"Persoalan itu sudah selesai dan sudah ada perdamaian. Jangan diberitakan, saya sudah damai. (sudah selesai urusannya)," tegas TGH A. M. R.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung latar belakangnya dan menuduh tim media melakukan ancaman. "Saya juga pernah menjadi wartawan, jangan ancam-ancam saya," katanya. Padahal, selama proses wawancara, tim media hanya menanyakan kronologi kejadian dan fakta yang terungkap, tanpa ada kata atau sikap yang mengandung ancaman sama sekali.
Sebagai upaya melengkapi informasi, tim media juga meminta nomor ponsel beliau agar bisa menghubungi kembali jika diperlukan keterangan lebih lanjut. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh TGH A. M. R. .
Pernyataan dan sikap ini tentu berbanding terbalik dengan harapan keluarga korban yang ingin anak-anak mereka dirawat tuntas sampai sembuh. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dan masyarakat menuntut pihak berwenang turun tangan mengusut tuntas demi keadilan.
Jurnalis
Mamen
