Ditpolairud Polda Kalteng Kembali "Gagalkan Peyelewengan Gas Elpiji Subsidi" dan Kayu Ulin Ilegal

/ 11 Maret 2018 / 3/11/2018 03:33:00 PM


Kembali Ditpolairud Polda Kalteng mengamankan gas elpiji bersubsidi dan kayu ulin


Sampit (MPW,Kalteng),-Ditpolairud Polda Kalteng mengamankan gas elpiji bersubsidi dan kayu ulin, barang bukti dugaan pelanggaran hukum, Jumat (9/3/18).
Ketersediaan gas elpiji bersubsidi kabarnya memang sulit didapat di kawasan Pegatan. Pebisnis kemudian berburu elpiji dari Kotawaringin Timur karena akses mereka memang lebih mudah ke Sampit, dibanding ke Kasongan Ibu Kota Kabupaten Katingan.

Murtiyanto mengatakan, gas elpiji tidak boleh dibawa ke daerah lain karena tiap daerah sudah diberi kuota masing-masing. Terkait kesulitan mendapatkan elpiji di Pegatan, menurutnya seharusnya itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Katingan mencarikan solusinya.

Pelaku diduga sudah lama membeli gas elpiji di Kotawaringin Timur, kemudian menjualnya ke Kabupaten Katingan. Namun baru kali ini kepergok anggota Ditpolairud yang sedang berpatroli sehingga harus menjalani proses hukum.

Polisi juga menemukan kayu ulin diperkirakan sebanyak sembilan kubik di kapal tersebut. Untuk memastikan, penyidik akan meminta bantuan saksi ahli untuk mengetahui pasti jenis kayu dan jumlah kubikasinya.














"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas terkait pendistribusian gas bersubsidi, serta Undang-Undang tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Murtiyanto.

  Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah juga mengamankan satu ton premium bersubsidi yang diduga akan diselewengkan. Namun kasus ini masih didalami oleh penyidik.

Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah akan terus meningkatkan pengamanan, khususnya di perairan Kalimantan Tengah. Masyarakat diminta membantu menginformasikan jika ada aktivitas yang diduga melanggar hukum atau mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat(Nanang AB)
Komentar Anda

Berita Terkini