HIBURAN

Tampilkan postingan dengan label KALIMANTAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KALIMANTAN. Tampilkan semua postingan

22.9.18

Kepala BPN Sintang Larang Kepala Desa Pungut Biaya PTSL Lebih dari Ketentuan



SINTANG,POLICEWATCHNEWS-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang, Junaedi menyampaikan bahwa untuk biaya pembuatan sertifikat tanah saat ini sudah melalui sistem elektronik sehingga pihaknya tidak lagi menerima pembayaran tunai di kantor.
"Jadi masyarakat sekarang bayar langsung ke Kantor Pos atau ke Bank. Kita di sini tidak boleh terima tunai lagi. Sudah sesuai dengan aturan di PNPB. Jadi tinggal kita mengeluarkan kuitansi silakan bayar, dan permohonan masuk," katanya, Jumat (21/9/2018) pagi.

Menurutnya saat ini kesadaran masyarakat membuat sertifikat sangat tinggi.
Namun juga dengan adanya program PTSL, retribusi tanah, dan lainnya, animo warga kemudian beralih kepada program-program tersebut.

Bahkan jika ada masyarakat dari pedesaan yang membuat permohonan pembuatan sertifikat tanah, pihaknya mengarahkan untuk ke Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
"Karena PTSL ini murah dan mereka juga tidak membayar PNPB. Jadi kita sangat melarang para kepala desa memungut di luar yang ditentukan oleh pemerintah," katanya.

Dia menambahkan bahwa saat akan melakukan kegiatan PTSL di daerah, pihaknya juga melakukan penyuluhan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dan para perangkat desa.
"Jadi kita ingatkan supaya jangan ada pungutan lebih daripada keputusan tiga menteri itu yang jumlahnya 250.000 ribu. Hanya itu yang harus dibayar oleh masyarakat," jelasnya.
Namun menurutnya yang hebat adalah ada desa yang memungut di bawah jumlah tersebut. Ada yang 200 ribu, bahkan ada yang memungut hanya 150 ribu.

"Malah saya kemarin di Riam Sabun itu, kepala desa cuma mungut 50 ribu. Karena dia berpikir dia hanya menandatangani selembar kertas sebagai alat sah. Sedangkan untuk biaya kegiatan ini katakanlah orang BPN," jelasnya.
"Petugas kita diberikan makan dengan cara patungan. Kemudian diberikan beras, sayur, jadi untuk apa tinggi-tinggi. Kecuali memang desa-desa yang pinggiran, yang berasnya juga beli. Mereka tetap bayar 250 ribu," pungkasnya.(Td)



11.3.18

PWI Sum-Ut Sesalkan Jemput Paksa Wartawan




Logo PWI
Tanjung Selor (MPW,Kaltara) - PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sumatera Utara melalui Ketuanya Hermansjah didampingi Ketua DK PWI Sumut Sofyan Harahap dan Sekretaris Eduard Taher menyatakan memprotes keras terkait peristiwa penjemputan paksa dilakukan oleh aparat Polda Sumatera Utara terhadap wartawan media onlinesorotdaerah.com.6/3

Penjemputan paksa itu atas nama Jon Roi Tua Purba dan Sdr. Lindung Silaban, pada tanggal 6 Maret 2018, terkait dugaan pemberitaan pencemaran nama baik Kapolda Sumatera Utara oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut.

Upaya penjemputan dilakukan aparat itu dinilai dapat mengancam kebebasan pers dan tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 - Nomor B/5/II/2017 tentang Kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
 
MoU itu masing masing ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Tito Karnavian M.A Ph.D pada Peringatan Hari Pers (HPN) 9 Februari 2017 di Kota Ambon, Maluku.
  
Selain penjemputan paksa, Poldasu juga melakukan pemblokiran akses terhadap situssorotdaerah.com yang dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU No, 40/1999 tentang Pers yang berbunyi pers nasional tidak boleh disensor dan tidak boleh dikenakan pelarangan siaran, terhadap pers nasional tidak boleh dibredel dan terhadap pers nasional tidak boleh dihambat dan dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya.

Lebih jauh upaya penghilangan situs itu dinilai melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dapat diancam dengan pidana pencara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,

Selain itu sebagaimana Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Demikian pula terkait MoU Dewan Pers dengan Kapolri, PWI Sumut meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk menghentikan proses penyidikan dan diharapkan segera berkordinasi dengan Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana bidang pers.

Jon Roi Tua Purba dijemput untuk diperiksa atas beritasorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari seorang pengusaha di Medan. Sementara rekannya Lindung Silaban dijemput petugas Polda Sumut pada Selasa 6 Maret 2018 pukul 21.00 WIB diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi media onlinesorotdaerah.com.

Ketua PWI Sumut Hermansjah juga menambahkan khusus proses delik pers sudah diatur dalam UU No 40/1999 dan kode etik jurnalistik dengan menggunakan hak jawab.

Oleh karena itu kasus yang menimpa sorotdaerah.com sangat disesalkan."Mudah2an tidak terulang lagi di masa mendatang" katanya.(A kusmanto)


Ditpolairud Polda Kalteng Kembali "Gagalkan Peyelewengan Gas Elpiji Subsidi" dan Kayu Ulin Ilegal



Kembali Ditpolairud Polda Kalteng mengamankan gas elpiji bersubsidi dan kayu ulin


Sampit (MPW,Kalteng),-Ditpolairud Polda Kalteng mengamankan gas elpiji bersubsidi dan kayu ulin, barang bukti dugaan pelanggaran hukum, Jumat (9/3/18).
Ketersediaan gas elpiji bersubsidi kabarnya memang sulit didapat di kawasan Pegatan. Pebisnis kemudian berburu elpiji dari Kotawaringin Timur karena akses mereka memang lebih mudah ke Sampit, dibanding ke Kasongan Ibu Kota Kabupaten Katingan.

Murtiyanto mengatakan, gas elpiji tidak boleh dibawa ke daerah lain karena tiap daerah sudah diberi kuota masing-masing. Terkait kesulitan mendapatkan elpiji di Pegatan, menurutnya seharusnya itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Katingan mencarikan solusinya.

Pelaku diduga sudah lama membeli gas elpiji di Kotawaringin Timur, kemudian menjualnya ke Kabupaten Katingan. Namun baru kali ini kepergok anggota Ditpolairud yang sedang berpatroli sehingga harus menjalani proses hukum.

Polisi juga menemukan kayu ulin diperkirakan sebanyak sembilan kubik di kapal tersebut. Untuk memastikan, penyidik akan meminta bantuan saksi ahli untuk mengetahui pasti jenis kayu dan jumlah kubikasinya.














"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas terkait pendistribusian gas bersubsidi, serta Undang-Undang tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Murtiyanto.

  Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah juga mengamankan satu ton premium bersubsidi yang diduga akan diselewengkan. Namun kasus ini masih didalami oleh penyidik.

Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah akan terus meningkatkan pengamanan, khususnya di perairan Kalimantan Tengah. Masyarakat diminta membantu menginformasikan jika ada aktivitas yang diduga melanggar hukum atau mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat(Nanang AB)

Polda Kalbar Ungkap "Prostitusi" Gadis di Bawah Umur



 
Polda Kalbar ungkap kasus prostitusi yang melibatkan gadis di bawah umur

Pontianak (MPW Kalbar) - Satuan Unit Sabhara Polda Kalimantan Barat, Rabu, sekitar pukul 03.00 WIB berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang gadis di bawah umur, dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari berinisial Jn.

Wadir Sabhara Polda Kalbar, AKBP Hotma Victor Sihombing di Pontianak mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota patroli dari?tim Sabhara Polda Kalbar Garda Khatulistiwa di bawah pimpinan Ipda Pendi Wibisono merasa curiga terhadap Jn yang saat itu berada di kawasan Komplek Pasar Flamboyan Pontianak.

"Saat patroli di Pasar Flamboyan anggota kami merasa ada hal yang mencurigakan, karena melihat seorang laki-laki bersama beberapa wanita muda berada di tempat gelap dan berkumpul di belakang mobil," katanya.

Kemudian katanya lagi, dari kecurigaan itu anggota yang melakukan patroli langsung mendatangi laki-laki itu serta melakukan pemeriksaan.

"Laki-laki itu sempat menghindar saat didatangi petugas, namun kami berhasil melakukan pemeriksaan terhadap beberapa wanita yang ada di situ, dan dari hasil pemeriksaan kemudian diketahui para wanita muda itu sebagai PSK yang berpura-pura menjadi penjaga warung kopi," katanya.

Sedangkan Jn diamankan saat gerak-geriknya mencurigakan karena terus memantau selama pemeriksaan tersebut berlangsung, katanya.

"Hasil pemeriksaan terhadap handpone milik Jn kemudian ditemukan adanya chat di WA yang berisikan transaksi seks," ujarnya.

Dengan bukti itulah, tim langsung mengamankan Jn dan ketiga wanita itu, berikut satu unit mobil yang diduga sebagai alat transportasi mereka dalam melakukan praktik prostitusi tersebut, untuk diamankan ke Kantor Direktorat Sabhara Polda Kalbar, kata Victor.(S,Kasum)

Polda Kalbar Permudah Korban Untuk Pinjam Pakai Barang Bukti




Kepala Polda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono
Pontianak (MPW,Kalbar) - Polda Kalbar mempermudah proses pinjam pakai barang bukti berupa kendaraan roda dua dan telepon genggam kepada korban kasus pencurian, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

"Tentunya apabila para korban pencurian kendaraan bermotor, handphone, dan lainnya bisa menunjukkan kelengkapan surat, KTP dan lainnya," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Jumat.9/3

Selain itu, menurut Didi, para korban juga harus selalu siap apabila barang bukti tersebut nantinya dibutuhkan di persidangan.

Sepanjang digelarnya Operasi Panah Kapuas 2018, kasus pencurian menduduki ranking tertinggi, korban juga ada yang sampai meninggal, luka berat dan ringan, sehingga sebanyak 21 tersangka yang terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.

"Saya imbau masyarakat, walaupun meninggalkan motor dua menit tetapi tetap harus dikunci stang, yang arahnya ke kanan agar menyulitkan pelaku untuk merusaknya," kata Didi.

Data Polda Kalbar, mencatat telah mengungkap 228 kasus dengan sebanyak 258 tersangka, sepanjang gelaran Operasi Panah Kapuas, sejak 22 Januari hingga 7 Februari 2018, yang terdiri sebanyak 151 kasus pencurian dengan pemberatan, kemudian 25 kasus pencurian dengan kekerasan dan 52 kasus pencurian biasa.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 50 unit sepeda motor, 60 unit telepon genggam, 15 unit televisi, 14 unit laptop, uang tunai sebanyak Rp23 juta lebih.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau masyarakat agar turut serta melakukan pengamanan diri, harta benda mereka dengan cara, seperti mengunci ganda kendaraan roda dua mereka, dan tidak lalai dalam meninggalkan kendaraan apalagi dalam keadaan kunci masih terpasang di motor.

"Kemudian bagi ibu-ibu dengan tidak menggunakan perhiasan yang lebih, sehingga malah mengundang niat orang lain untuk berbuat jahat," ujarnya.

Serta, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara di jalan maupun di tempat-tempat rawan, seperti di tempat keramaian dan di pasar.

"Selain itu, kami minta masyarakat agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila memerlukan pengamanan khusus," katanya.

Kapolda Kalbar juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila menjadi korban pencurian atau kejahatan lainnya, sehingga bisa ditangani dan diproses hukum dengan cepat.(S,KASUM)

Kapolres Kapuas Hulu "Turunkan Tim Perangi" Zero Ilegal Perbatasan


Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi


Putussibau (MPW Kalbar) - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi mengatakan, dirinya sudah mengirimkan dua tim untuk menjaga daerah perbatasan baik antarnegara mau pun antarkabupaten dengan tujuan memerangi zero illegal sesuai program dari Kapolda Kalimantan Barat.

"Dua tim sudah kami turunkan untuk menjaga perbatasan Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau dan perbatasan Kapuas Hulu - Sintang di Kecamatan Silat Hilir," kata Imam Riyadi usai rapat kerja dengan anggotanya di Aula Polres Kapuas Hulu, Jumat.9/3

Menurut Imam, Kapuas Hulu memiliki pintu masuk baik antar kabupaten mau pun antara negara,tentu itu sangat rawan penyelundupan barang - barang illegal bahkan rawan masuknya narkoba.

Oleh sebab itu dirinya mengatakan komitmen untuk memperketat pengawasan dan pengamanan daerah perbatasan.

"Saya juga melakukan evaluasi kegiatan pada tahun lalu dan menyusun rencana kegiatan tahun ini," jelas Imam.

Namun yang jelas, kata Imam, jajaran Polres Kapuas Hulu siap melaksanakan program Kapolda Kalimantan Barat yaitu zero ilegal perbatasan.(S Kasum)