MOBNAS PLAT NOMOR DIGANTI DIDUGA LANGGAR UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN

/ 13 Maret 2018 / 3/13/2018 02:13:00 PM
mobil dinas dia pakai di ganti plat nomor warna hitam empat angka

LAHAT - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS -  Jelang pemilukada tahun 2018 yang digelar secara serentak di Sumsel namun moment ini diduga dimanfaatkan oleh oknum kadis perjinan terpadu fasilitas yang diberikan negara mobil dinas Toyota Hilux warna hitam nopol BG 47 E. dirubah plat nya jadi hitam nopol BG 9082 EA.

Hal ini terpantau  POLICEWATCH NEWS sabtu  (10/3/2018) mobil BG 9082  EA, parkir di depan rumah pribadi dan sempat kepergok wartawan AA sedikit kaget karena dia mau pergi.sehingga belum bisa di konfirmasi mobil dinas dia pakai di ganti plat nomor warna hitam empat angka
Namun oleh AA selaku kepala dinas perijinan terpadu Kabupaten Lahat telah menggantinya dengan nopol BG 9082 EA. Plat berwarna hitam.
Padahal sebelumnya mobil dinas ini pernah digunakan oleh kepala dinas Pertanian Kabupaten Lahat Hapit Fadli
 
Cabup Lahat dari jalur perseorangan untuk mengikuti peserta pemilukada 2018. Ia sudah mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil di karenakan sebagai cabup lahat priode 2018 - 2023
Entah apa mobil dinas tersebut digunakan oleh kepala dinas perijinan terpadu sudah di ganti plat warna hitam dengan nopol BG 9082 EA. Seharusnya plat aslinya warna merah  nopol  BG 47 E
Mobil dinas Toyota Hilux warna hitam  yang di gunakan oleh AA , kepala dinas perijinan terpadu Kabupaten lahat belum ada sanksi tegas oleh Plt.Bupati Lahat Marwan Mansyur

Sementara pemerhati anti korupsi kabupaten lahat Surya Kencana.SH saat di minta tanggapannya ia mengatakan bahwa Mobnas yang di gunakan oleh kepala dinas perijinan terpadu sdr. AA jelas jelas sudah melanggar aturan. Apalagi Mobnas tersebut sudah di ganti plat nopol nya warna hitam. untuk di gunakan kepentingan di luar jam kerja dengan melepas plat merah di ganti hitam apalagi disinyalir ia mendukung salah satu kandidat alasan apapun ASN tidak boleh berpolitik praktis dan netral terang " Surya

Di tambahkan lagi ÀSN harus netral tidak boleh berpolitik praktis apalagi Mobnas untuk  membawa atribut gambar peserta calon seperti spanduk dan baleho padahal jelas Mendagri sudah wanti wanti kepada Aparatur Sipil Negara  (ASN ) apabila ketauan ada sanksi tegas di pecat dan diberhentikan dari PNS kata " Surya
Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun  2014 tentang ASN dan
Larangan dari bawaslu sumsel ada Diantara nya :
1.Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
mendekati dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
2. Dilarang menggugah memberikan like atau diunggah luas kan gambar maupun visi dan misi melalui media online dan medsos
3. Dilarang poto bersama dengan bakal  calon kepala daerah
4. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau menggunakan atribut partai politik
Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini