mobil dinas dia pakai di ganti plat nomor warna hitam empat angka |
LAHAT - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Jelang pemilukada
tahun 2018 yang digelar secara serentak di Sumsel namun moment ini diduga dimanfaatkan oleh oknum kadis perjinan terpadu fasilitas yang diberikan
negara mobil dinas Toyota Hilux warna hitam nopol BG 47 E. dirubah plat
nya jadi hitam nopol BG 9082 EA.
Hal ini terpantau POLICEWATCH NEWS sabtu (10/3/2018)
mobil BG 9082 EA, parkir di depan rumah pribadi dan sempat kepergok
wartawan AA sedikit kaget karena dia mau pergi.sehingga belum bisa di
konfirmasi mobil dinas dia pakai di ganti plat nomor warna hitam empat
angka
Namun oleh AA selaku kepala dinas perijinan terpadu
Kabupaten Lahat telah menggantinya dengan nopol BG 9082 EA. Plat
berwarna hitam.
Padahal sebelumnya mobil dinas ini pernah digunakan oleh kepala dinas Pertanian Kabupaten Lahat Hapit Fadli
Cabup Lahat dari jalur perseorangan untuk mengikuti peserta pemilukada
2018. Ia sudah mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil di karenakan
sebagai cabup lahat priode 2018 - 2023
Entah apa mobil dinas tersebut digunakan oleh kepala dinas
perijinan terpadu sudah di ganti plat warna hitam dengan nopol BG 9082
EA. Seharusnya plat aslinya warna merah nopol BG 47 E
Mobil dinas Toyota Hilux warna hitam yang di gunakan oleh
AA , kepala dinas perijinan terpadu Kabupaten lahat belum ada sanksi
tegas oleh Plt.Bupati Lahat Marwan Mansyur
Sementara pemerhati anti korupsi kabupaten lahat Surya
Kencana.SH saat di minta tanggapannya ia mengatakan bahwa Mobnas yang di
gunakan oleh kepala dinas perijinan terpadu sdr. AA jelas jelas sudah
melanggar aturan. Apalagi Mobnas tersebut sudah di ganti plat nopol nya
warna hitam. untuk di gunakan kepentingan di luar jam kerja dengan
melepas plat merah di ganti hitam apalagi disinyalir ia mendukung salah
satu kandidat alasan apapun ASN tidak boleh berpolitik praktis dan
netral terang " Surya
Di tambahkan lagi ÀSN harus netral tidak boleh berpolitik
praktis apalagi Mobnas untuk membawa atribut gambar peserta calon
seperti spanduk dan baleho padahal jelas Mendagri sudah wanti wanti
kepada Aparatur Sipil Negara (ASN ) apabila ketauan ada sanksi tegas di
pecat dan diberhentikan dari PNS kata " Surya
Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan
Larangan dari bawaslu sumsel ada Diantara nya :
Larangan dari bawaslu sumsel ada Diantara nya :
1.Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
mendekati dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
mendekati dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
2. Dilarang menggugah memberikan like atau diunggah luas kan gambar maupun visi dan misi melalui media online dan medsos
3. Dilarang poto bersama dengan bakal calon kepala daerah
4. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau menggunakan atribut partai politik
Reporter : Bambang.MD