LAHAT - SUMSEL -POLICEWATCH NEWS - Kasus jual beli jabatan
di Kabupaten lahat bukan barang aneh lagi untuk menduduki jabatan yang
empuk apalagi jabatan yang di minta tempat yang basah,
Namun sangat ironis untuk sebuah jabatan dengan nominal
angka senilai RP 10 juta. Salah satu ASN inisial HD dalam pesan WA nya
dituliskan " yth pak Pepen hasdi dilengser tanpa jabatan mohon maaf
besok aku melahirkan pungli sdr.minta 10 juta saya diangkat sekretaris
bpmd bulan maret 2017 " dikirim pukul 10:24
Dijawab juga dalam pesan WA " ado jabatan tg kep dinas yang laen bos
dikirim pukul 11 : 05
dikirim pukul 11 : 05
Karena HD tidak mendapatkan jabatan yang di inginkan ia
minta kepada Rangga Guritno selaku ketua Komisi Anti Korupsi Kabupaten
Lahat Rangga sambil menunjukkan dan ini pembicaraan melalui pesan WA
(Washt Up ) oleh oknum Kadis bernama Pepen dia sudah saya laporkan dan
ada 2 ASN diduga sudah memberikan uang, inisial HD sebesar Rp 10 juta
ternyata dia tidak dilantik sesuai jabatan yang dia pinta ungkap "
Rangga
Dijelaskan Rangga lagi kasus ini bahwa yang namanya jual
beli jabatan termasuk dugaan suap (gratifikasi ) dalam jabatan yang
namanya memberi dan menerima bisa di jerat hukum undang-undang nomor 31
Tahun 1999 jo nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi ungkap "
Rangga aktivis pemerhati korupsi
Masih ujar " ketua Komisi Anti Korupsi Kabupaten Lahat
Rangga Guritno masalah dugaan suap (Gratifikasi ) kasus ini sedang
berjalan kini sudah di tangani pihak kejaksaan terangnya
Reporter : Bambang.MD