DUGAAN ADANYA PUNGLI SPPD DI DISPENDA KABUPATEN MUARA ENIM

/ 27 Mei 2018 / 5/27/2018 09:11:00 AM

Reporter :Bambang.MD 
 
ilustrasi
MUARAENIM - SUMSEL - POLICEWATCHNEWS -  Pepres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber PungLi dilarang apapun modus nya dan bisa dikenakan sanksi pidana bagi pelaku nya
Adanya dugaan pungli atau pemotongan dana SPPD dinas pendapatan daerah kabupaten muara enim disinyalir setiap mereka yang melakukan perjalanan dinas diduga disunat Rp 150 ribu oleh oknum PNS pegawai di dispenda seperti di lansir di beberapa media online adanya dugaan pungli dengan modus " dana patungan " padahal oknum tetap melakukan pemotongan
kepada yang melakukan perjalanan dinas keluar kota dan di kabarkan masalah pemberitaan ini sudah santer salah satu wartawan memiliki rekaman percakapan bahwa oknum mantan kabag humas dan protokol Pemkab Muara Enim  (AD) sekarang menjabat kepala dinas Bappenda belum bisa memberikan hak jawab terkait adanya indikasi dugaan Pungutan Liar (PUNGLI ) seperti dikutip disalah satu media online dia membantah tidak ada pemotongan bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas atau yang dikenal SPPD (SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS ) kalau setiap perjalanan dinas dipotong alias di sunat oleh oknum harus di tindak tegas kata " Malik Husaini selaku Ketua LSM Ratu Adil kepada wartawan policewatch.news ini sudah jelas ada pelanggaran hukum padahal peraturan presiden nomor :87 tahun 2016 tentang SABER PUNGLI di sikat habis ungkap " malik
Sementara dalam pesan WA " ass pak Aldo mohon klarifikasi masalah dugaan pemotongan dana SPJ oleh oknum pegawai disinyalir dipotong 150 ribu mohon hak jawab dari bpk Aldo sebagai kepala dinas Bappenda sebelum nya saya minta maaf melalui pesan WA wass dari Bambang.MD policewatch.news "
Namun hingga berita ini diturunkan Aldo belum bisa memberikan untuk hak jawabnya padahal wartawan mencoba mengkonfirmasi  mengirimkan melalui pesan WA.

Komentar Anda

Berita Terkini