Reporter :Bambang.MD
MUARAENIM - SUMSEL - POLICEWATCHNEWS - Pepres nomor 87
tahun 2016 tentang Saber PungLi dilarang apapun modus nya dan bisa
dikenakan sanksi pidana bagi pelaku nya
Adanya dugaan pungli atau pemotongan dana SPPD dinas
pendapatan daerah kabupaten muara enim disinyalir setiap mereka yang
melakukan perjalanan dinas diduga disunat Rp 150 ribu oleh oknum PNS
pegawai di dispenda seperti di lansir di beberapa media online adanya
dugaan pungli dengan modus " dana patungan " padahal oknum tetap
melakukan pemotongan
kepada yang melakukan perjalanan dinas keluar kota dan di kabarkan masalah pemberitaan ini sudah santer salah satu wartawan memiliki rekaman percakapan bahwa oknum mantan kabag humas dan protokol Pemkab Muara Enim (AD) sekarang menjabat kepala dinas Bappenda belum bisa memberikan hak jawab terkait adanya indikasi dugaan Pungutan Liar (PUNGLI ) seperti dikutip disalah satu media online dia membantah tidak ada pemotongan bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas atau yang dikenal SPPD (SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS ) kalau setiap perjalanan dinas dipotong alias di sunat oleh oknum harus di tindak tegas kata " Malik Husaini selaku Ketua LSM Ratu Adil kepada wartawan policewatch.news ini sudah jelas ada pelanggaran hukum padahal peraturan presiden nomor :87 tahun 2016 tentang SABER PUNGLI di sikat habis ungkap " malik
kepada yang melakukan perjalanan dinas keluar kota dan di kabarkan masalah pemberitaan ini sudah santer salah satu wartawan memiliki rekaman percakapan bahwa oknum mantan kabag humas dan protokol Pemkab Muara Enim (AD) sekarang menjabat kepala dinas Bappenda belum bisa memberikan hak jawab terkait adanya indikasi dugaan Pungutan Liar (PUNGLI ) seperti dikutip disalah satu media online dia membantah tidak ada pemotongan bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas atau yang dikenal SPPD (SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS ) kalau setiap perjalanan dinas dipotong alias di sunat oleh oknum harus di tindak tegas kata " Malik Husaini selaku Ketua LSM Ratu Adil kepada wartawan policewatch.news ini sudah jelas ada pelanggaran hukum padahal peraturan presiden nomor :87 tahun 2016 tentang SABER PUNGLI di sikat habis ungkap " malik
Sementara dalam pesan WA " ass pak Aldo mohon klarifikasi
masalah dugaan pemotongan dana SPJ oleh oknum pegawai disinyalir
dipotong 150 ribu mohon hak jawab dari bpk Aldo sebagai kepala dinas
Bappenda sebelum nya saya minta maaf melalui pesan WA wass dari
Bambang.MD policewatch.news "
Namun hingga berita ini diturunkan Aldo belum bisa
memberikan untuk hak jawabnya padahal wartawan mencoba mengkonfirmasi
mengirimkan melalui pesan WA.