WOM MEMAKAI PREMAN SEBAGAI DEBCOLECTTOR UNTUK RAMPAS KENDARAAN NASABAH

/ 31 Mei 2018 / 5/31/2018 09:23:00 PM
Reporter  : Tim policewatch.news

Pemilik motor bernama Heri Aswari (50)

LAHAT -  SUMSEL- POLICEWATCH NEWS - Pemilik motor bernama Heri Aswari (50) warga kota baru, lahat pekerjaan sebagai service radiator dia menuturkan kepada
POLICEWATCH.NEWS selasa (29/5) bahwa motor miliknya jenis yamaha mio 125 dengan nopol BG 2369 EAB atas nama pemilik Rozi Andika alamat Jl . Kantor Lurah Komplek PU.Pasar Lama Lahat. Sumsel dengan nomor rangka : MH3SE8870HJ026921 Nomor mesin E3R2E- 1568658 diduga dirampas oleh oknum yang mengaku dari WOM finance yang berjumlah empat orang langsung merampas milik motor korban bernama Heri Ashari namun STNK diminta oleh mereka tidak diberikan tutur " Heri kepada policewatch.news (29/5)
Heri selaku pemilik motor dia mengaku sudah mengangsur berjalan berjalan 8 bulan dengan angsuran per bulan cicilannya Rp 710.000; karena kredit motor saya baru nunghak sehari didatangi oleh empat orang yang mengaku dari WOM menemui saya di tempat bekerja saya sempat " mulut dengan salah satu mereka bahwa saya minta tempo membayar pada tanggal 31 mei 2018 namun dia tetap ngotot untuk menarik motor saya dan kejadian hari itu juga motor saya katanya dibawa kekantor WOM finance ujar " mereka yang ditirukan oleh Heri
Rencanya saya akan melaporkan ke pihak Polres Lahat karena saya merasa dirugikan oleh oknum membahwa motor saya tanpa ada surat peringatan dari pihak WOM ungkap " Heri
Berdasarkan peraturan KAPOLRI
Nomor : 8 Tahun 2011 dan satu satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector
Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Padahal perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.
Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.
Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan.
Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya

Komentar Anda

Berita Terkini