BERDALIHKAN PROGRAM PEMERINTAH "PTSL" JADI AJANG PUNGUTAN LIAR

/ 25 Juni 2018 / 6/25/2018 04:47:00 PM
Eko Wahyadi selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas)

LAMPUNG,Media POLICEWATCH.NEWS,- Demi menunjang dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk memiliki surat kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik, pemeritah pusat mengadakan program berupa Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) secara gratis. 

Program ini dibuat pemerintah bertujuan agar masyarakat dapat mengurus surat kepemilikan tanah mereka, dan pemerintah menggratiskan biaya PTSL untuk proses sertifikasi di BPN dari biaya yang sesungguhnya. Sesuai dengan surat kerjasama tiga mentri yakni Mendagri, Mentri Desa, Mentri Agraria, yang tercantum dalam Keputusan Bersama Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri Dalam Negeri, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tercantum biaya kepengurusan PTSL sesuai dengan Poin Ke Tujun Nomor 4 dikatogorikan untuk Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Seatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan, ditetapkan biaya PTSL sebesar Rp. 200, 000,- (dua ratus ribu rupiah).

Hal demikian telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah melalui SKB 3 Mentri, namun ironinya masih banyak masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (POKMAS) atau Panitia PTSL tingkat desa yang memungut biaya berpariasi antara Rp. 350. 000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 650. 000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). 

Pemungutan PTSL seperti ini terjadi di Desa Labuhan Ratu Tujuh, Kecamatan Labuan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, memungut biaya kepengurusan  PTSL sebesar Rp. 650. 000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Saat wartawan mengkonfirmasi salah satu sumber Aryo (Nama samaran) warga Desa Labuhan Ratu Tujuh yang enggan disebut namanya membenarkan telah terjadi pungutan PTSL, 

“Benar saya diminta uang untuk kepengurusan sebidang tanah saya dengan biaya sebesar Rp. 650. 000,-“. Ujar Aryo

Ditempat terpisah Eko Wahyadi selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Labuhan Ratu Tujuh, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, mengatakan “Target saya untuk semua masyarakat mencapai 1500 bidang, namun baru yang terdaftar sebesar 400 bidang/orang. Benar dalam kepengurusan program ini untuk satu bidang sebesar Rp. 650. 000,- kegunaannya untuk materai dan patok”. Tegas Eko

Sementara, pemungutan senilai itu tanpa perintah dari Kepala Desa Labuhan Ratu Tujuh dan tanpa sepengetahuan koordinator Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur untuk wilayahnya.

Sementara pengamat hukum Alek Safri Winando, SH., MH. angkat bicara pemungutan biaya dalam program PTSL ini menurutnya sah sah saja mengingat telah diatur dalam Keputusan Bersama 3 Mentri, dan keputusan bersama ini merupakan payung hukum untuk Pokmas. Namun pungutan yang melebihi dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Bersama 3 Mentri merupakan tindak pidana Pungutan Liar dan atau Penipuan.


“Dalam program ini kan telah diatur dalam Keputusan Bersama 3 Mentri untuk satu bidang sebesar Rp. 200. 000,- mengapa diminta sebesar Rp. 650. 000,-. Apapun alasannya kelebihan pungutan ini tidak dibenarkan karena telah keluar dari koridor aturan yang telah ditetapkan. Jika ini terjadi hal tersebut merupakan tindakan pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 378 KUHP”. Ujar Alek

Tak hanya itu, “jika ini dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan atau pejabat pemerintah, pejabat politik dan kepala desa maka hal demikian merupakan perbuatan tindak pidana korupsi Undang undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 12 e”. Tambah Alek 

Alek juga berharap kepada Intansi penegak hokum dalam hal ini Kapolda Lampung, Kapolres Lampung Timur, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, agar menindak tegas dan memproses secara hukum pelaku pungutan liar (pungli) yang sangat merugikan masyarakat Lampung Timur.(tim)
Komentar Anda

Berita Terkini