Eko Wahyadi selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) |
LAMPUNG,Media POLICEWATCH.NEWS,-
Demi menunjang dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk memiliki
surat kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik, pemeritah pusat
mengadakan program berupa Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematik
Lengkap (PTSL) secara gratis.
Program
ini dibuat pemerintah bertujuan agar masyarakat dapat mengurus surat
kepemilikan tanah mereka, dan pemerintah menggratiskan biaya PTSL untuk
proses sertifikasi di BPN dari biaya yang sesungguhnya. Sesuai dengan
surat kerjasama tiga mentri yakni Mendagri, Mentri Desa, Mentri Agraria,
yang tercantum dalam Keputusan Bersama Mentri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri Dalam Negeri, Mentri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Nomor :
25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017
Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tercantum
biaya kepengurusan PTSL sesuai dengan Poin Ke Tujun Nomor 4
dikatogorikan untuk Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera
Seatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan
Selatan, ditetapkan biaya PTSL sebesar Rp. 200, 000,- (dua ratus ribu
rupiah).
Hal demikian
telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah melalui SKB 3 Mentri, namun
ironinya masih banyak masyarakat yang tergabung dalam Kelompok
Masyarakat (POKMAS) atau Panitia PTSL tingkat desa yang memungut biaya
berpariasi antara Rp. 350. 000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
hingga Rp. 650. 000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Pemungutan
PTSL seperti ini terjadi di Desa Labuhan Ratu Tujuh, Kecamatan Labuan
Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, memungut biaya
kepengurusan PTSL sebesar Rp. 650. 000,- (enam ratus lima puluh ribu
rupiah).
Saat wartawan
mengkonfirmasi salah satu sumber Aryo (Nama samaran) warga Desa Labuhan
Ratu Tujuh yang enggan disebut namanya membenarkan telah terjadi
pungutan PTSL,
“Benar saya diminta uang untuk kepengurusan sebidang tanah saya dengan biaya sebesar Rp. 650. 000,-“. Ujar Aryo
Ditempat
terpisah Eko Wahyadi selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa
Labuhan Ratu Tujuh, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,
mengatakan “Target saya untuk semua masyarakat mencapai 1500 bidang,
namun baru yang terdaftar sebesar 400 bidang/orang. Benar dalam
kepengurusan program ini untuk satu bidang sebesar Rp. 650. 000,-
kegunaannya untuk materai dan patok”. Tegas Eko
Sementara,
pemungutan senilai itu tanpa perintah dari Kepala Desa Labuhan Ratu
Tujuh dan tanpa sepengetahuan koordinator Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Lampung Timur untuk wilayahnya.
Sementara
pengamat hukum Alek Safri Winando, SH., MH. angkat bicara pemungutan
biaya dalam program PTSL ini menurutnya sah sah saja mengingat telah
diatur dalam Keputusan Bersama 3 Mentri, dan keputusan bersama ini
merupakan payung hukum untuk Pokmas. Namun pungutan yang melebihi dari
aturan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Bersama 3
Mentri merupakan tindak pidana Pungutan Liar dan atau Penipuan.
“Dalam
program ini kan telah diatur dalam Keputusan Bersama 3 Mentri untuk
satu bidang sebesar Rp. 200. 000,- mengapa diminta sebesar Rp. 650.
000,-. Apapun alasannya kelebihan pungutan ini tidak dibenarkan karena
telah keluar dari koridor aturan yang telah ditetapkan. Jika ini terjadi
hal tersebut merupakan tindakan pidana sebagaimana yang telah diatur
dalam Pasal 378 KUHP”. Ujar Alek
Tak
hanya itu, “jika ini dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan atau
pejabat pemerintah, pejabat politik dan kepala desa maka hal demikian
merupakan perbuatan tindak pidana korupsi Undang undang Nomor 20 tahun
2001 Pasal 12 e”. Tambah Alek
Alek
juga berharap kepada Intansi penegak hokum dalam hal ini Kapolda
Lampung, Kapolres Lampung Timur, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan
Negeri Lampung Timur, agar menindak tegas dan memproses secara hukum
pelaku pungutan liar (pungli) yang sangat merugikan masyarakat Lampung
Timur.(tim)