PT. BUKIT ASAM REHABILITASI DAS 453 HA.MULAK ULU LAHAT 100 HA

/ 15 September 2018 / 9/15/2018 07:56:00 PM

Reporter  :Bambang.MD
Direktur Operasi dan Produksi PTBA Suryo Eko Hadianto

PALEMBANG -Policewatch.news,- PT Bukit Asam (PTBA) Tbk sebagai perusahaan tambang batu bara diwilayah Sumatera Selatan (Sumsel) telah melaksanakan komitmennya merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di daerah ini. Sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PTBA telah merehabilitasi DAS tahap I (satu)

Dalam siaran pers yang dikirimkan kepada wartawan policewatch.news menyebutkan, PT Bukit Asam telah berhasil merehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektare untuk di Sumatera Selatan.
Laporan dan ekspose kesejumlah media keberhasilan penanaman rehabilitasi DAS telah diserahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Direktur Operasi dan Produksi PTBA Suryo Eko Hadianto telah menyerahkan laporan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian LHK Ida Bagus Putera Parthama,” kata Sekretaris Perusahaan Suherman, Selasa (4/9).

Menurut Direktur Operasi dan Produksi PTBA Suryo Eko Hadianto PTBA telah berhasil merehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektare. DAS yang telah selesai direhabilitasi tersebut mencakup hutan lindung Bukit Jambul Gunung Patah Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat seluas 100 hektare.

Sisanya di Bukit Jambul Asahan Desa Kota Padang dan Desa Gunung Agung, Semende Darat Tengah (SDT) Kabupaten Muara Enim seluas 260 hektare, serta fasilitas umum seluas 93 hektare.
“Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk Kementerian LHK pada 9 Agustus 2018, penanaman rehabilitasi DAS PTBA tahap I seluas 453 hektare dinyatakan berhasil dengan standar keberhasilan mengacu pada P.87/2016 dengan minimal 700 batang pohon/ha pada hutan lindung dan 400 batang/ha pada fasilitas umum,” kata Suryo.

PTBA Tbk melakukan rehabilitasi DAS sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No P.63/Menhut-II/2011. Pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori L3.

Menurut Suherman, dengan diserahkannya penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I dari PTBA ke Dirjen PDASHL menjadikan PTBA sebagai perusahaan pertama di Sumatera Selatan yang telah menyerahkan penyelesaian rehabilitasi DAS.

Sebelumnya, pada 2013 PTBA telah merehabilitasi 3.660 hektare DAS. Luas kawasan yang direhabilitasi tersebut pada bagian dari hulu Sungai Musi yang terbagi dalam tiga  kabupaten, yakni 2.770 hektar di Kabupaten Muara Enim, 590 hektar di Kabupaten Lahat, dan  300 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin. " Tutupnya


Komentar Anda

Berita Terkini