Reporter : (nana/tb ikin s)
Purwakarta(POLICEWATCH.NEWS)-. Adanya Dugaan dan tuduhan legalitas Proyek Perumahan Di Cinangka, Desa Cinangka Kecamatan Bungursari
Purwakarta, ditanggapi oleh Tim Legal Perumahan tersebut Yaya Taryana, SH,
kepada sejumlah awak media,22/2
"Menurut Yaya Taryana, tidak mungkin sebuah proyek
beroperasi tanpa mengantongi ijin. "Semua ijin kita sudah ada, mulai ijin
prinsip, lokasi, site pland, dan ijin lainnya termasuk dari desa.
Jadi sebagai
masyarakat hukum kita sangat patuh terhadap aturan yang ada, dan saya jelaskan
tidak ada main mata kami dengan kepala desa terkait perijinan, seperti yang
dituduhkan oleh orang yang belum paham dan menyampaikan, kepada salah satu
media online
"Menurut kepala Desa cinangka Hj Ida ketika di
konfirmasi, sya Sudah mendapatkan ijin lingkungan melui RT-RW Setempat bahwa
warga sudah menandatangani peroyek tersebut
"proyek itu memang memulai ijin 2017, namun apakah
salah jika kami baru membangunnya sekarang, karena memang baru bisa kami garap
sekarang. " Proyek ini disini (Cinangka) kami berharap juga warga sekitar
bisa ikut bekerja, sejauh ini kami juga melibatkan warga sekitar, dan tidak ada
masalah, karena memang ini baru pengolahan dan pembersihan lahan saja,
terimakasih kami kepada Ibu Kades, Pak Kadus, RW dan RT setempat yang sudah
menerima kami dengan baik," ujarnya menjelaskan.
Jadi, kata Yaya, wajar jika ada yang mempertanyakan, tapi
kita jawab dengan fakta, jadi temen-temen wartawan sudah melihat dengan
jelas ya bahwa ijin sudah clear," terang Yaya seraya memperlihatkan semua
perijinan, dan di iya kan oleh sejumlah wartawan.