TUGAS DEWAN PERS MENDATA BUKAN MEMVERIFIKASI DAN MENGUJI WARTAWAN

/ 14 Maret 2019 / 3/14/2019 07:19:00 PM
Reporter : Bambang MD
Tokoh jurnalis, Haris Jauhari

DEPOK - MEDIA POLICEWATCH.NEWS - Tokoh jurnalis, Haris Jauhari pada sesi diskusi di Rakernas Ikatan Wartawan Online (IWO) Depok Jawa Barat (11-12/03/2018)  dalam penjelasannya lebih menekankan pada polemik implementasi UU PERS No 40 Tahun 1999, Produk peraturan-peraturan Dewan Pers yang dinilai rancu, dan korelasi idealisme wartawan dan industri.
“Substansi UU pokok Pers sebenarnya menjelaskan dua poin, yaitu tentang organisasi Wartawan, dan organisasi Perusahaan Pers” jelas Mantan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ini.
Sehingga, menurutnya, produk Dewan Pers tentang uji kompetensi wartawan (UKW) yang sering ramai diperbincangkan dinilai tidak tepat.
“Dewan Pers mestinya mendidik, dan mengayomi Wartawan sesuai amanah UU Pokok Pers. Inikan mendidik tidak pernah, melatih tidak pernah tiba-tiba menguji wartawan, kan rancu dan mubazir” Ujarnya.
Selain itu, lanjut Haris Dewan Pers Sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap organisasi dan perusahaan pers.
“Sesuai amanah UU Pers, tugas Dewan Pers itu mendata bukan memverifikasi” ucap Haris
Terkait idealisme Wartawan, Haris menjelaskan bahwa terkikisnya nilai idealisme Jurnalis diawali ketika Media TV yang eksis saat itu mulai memasuki ranah bisnis.
“Idealisme Wartawan mulai menghilang saat itu, sebab Industri pada dasarnya memang tidak bisa sejalan dengan idealisme” kata Haris.
Haris pun menjelaskan bahwa ke depan, orang-orang akan cenderung lebih mempercayai karya karya secara individual dari pada perusahaannya.
“Sehingga ini akan memunculkan karakter karakter individu yang terpercaya” Tukasnya.
sumber : Berita IWO
Komentar Anda

Berita Terkini