Dipicu Konflik Lahan Wali KotA Tangerang dan Menkumham Ribut

/ 16 Juli 2019 / 7/16/2019 04:27:00 PM

Reporter  : Rudi Stanza
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah

Jakarta(POLICEWATCH.NEWS) - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mencabut sejumlah layanan pemerintah kota di lahan Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) Kota Tangerang sejak Senin (15/7). Arief menceritakan polemik perizinan lahan yang digunakan Kemenkumham untuk membangun Politeknik BPSDM Hukum dan HAM menjadi penyebab keributan itu.

"Itu politeknik saya enggak bisa keluarkan izin karena harus ada perubahan tata ruang. Sudah gitu tata ruang saya juga belum diselesaikan karena saya harus selesaikan lahan pertanian," ungkap Arief kepada Awak Media Selasa (16/7).

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyindir Arief mencari gara-gara karena mewacanakan akan mengubah lahan Kemenkumham menjadi lahan pertanian. Hal ini dikatakan Yasonna saat peresmian Politeknik BSDM tersebut. 

Arief pun merasa tidak terima jika wacana lahan pertanian ditujukan pada pihaknya. Menurutnya, lahan pertanian juga adalah urusan Kementerian Pertanian. Terlebih lagi Arief menjelaskan tidak bisa mengeluarkan izin lahan tersebut lantaran tidak tersisa lagi lahan terbuka untuk masyarakat Kota Tangerang.

Ia lebih lanjut menjelaskan lahan milik Kemenkumham yang masih merupakan lahan bebas tinggal 17 persen dari jumlah sebelumnya yakni sekarang tinggal sekitar 22 Hektar. Ia pun mengatakan berdasarkan peraturan, 40 persen dari lahan tersebut diwajibkan dibangun untuk fasilitas publik.

"Pemkot selama ini diberikan misalnya Kantor Puspen 5 hektar, Masjid Raya 2 Hektar. Sisanya itu belum ada yang diserahterimakan. Yang ruang terbuka lahan bebas tinggal itu lahan Kemenkumham itu dari dulu sejak saya masih wali kota," tutur Arief.

Arief mengaku telah mengajukan kejelasan serah terima lahan itu sejak 2014 silam. Namun menurutnya setelah belasan kali rapat dan hingga 5 tahun kemudian belum kunjung selesai. Lalu di tahun 2018, Kememkunham menyatakan akan membangun politeknik tersebut. Menanggapi hal itu Arief tidak keberatan namun ia ingin agar izin tersebut diatur.

"Masyatakat Tangerang dapat apa? Enggak ada lahan terbuka," ujar dia.

Arief juga menceritakan ketika pihak Kemenkumham menginginkan politeknik ini menjadi tempat tertutup dengan menggunakan pagar tinggi. Arief pun mengaku tidak menerima hal tersebut.

"Kita ingin ada interaksi antar masyarakat dan kantor-kantor pemerintah," lanjut dia.

Arief menyatakan telah menghentikan layanan penerangan jalan, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah di sejumlah tempat seperti Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.

Ia pun telah melayangkan surat klarifikasi ke Kemenkumham.

"Di surat saya itu jelas di paragraf terakhir saya sampaikan intinya adalah kita akan melakukan pelayanan kembali apabila ada sera terima aset," ucap Arief.

Sementara itu, Karo Humas Kemenkumham Bambang Wiyono menyatakan Kemenkumham sedang mencari solusi terbaik berdasarkan legal formal dan kepentingan yang lebih besar untuk mengatasi masalah itu.

Ia pun mengatakan akan ada rencana bermusyawarah dengan Pemkot Tangerang untuk membicarakan kepentingan itu.

"Hubungan Kemenkumham dengan dengan pemerintah kota Tangerang, bukan hanya yang menjadi polemik tetapi seharusnya memikirkan lebih besar, yaitu bangsa dan negara, kita mengharapkan bahwa Pak Walikota seharusnya selalu memikirkan kepentingan warganya," ujarnya


Komentar Anda

Berita Terkini