KPK Tetapkan Tersangka Bupati Ahmad Yani , PPK Dan Kontraktor Robi Okta Fahlevi

/ 5 September 2019 / 9/05/2019 09:25:00 AM

Reporter : Bambang.MD
Para Wartawan di loby gedung KPK

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2019. Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi. Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap sedangkan Robi pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ROF, AYN dan EM,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.

Ihwal suap ini terjadi pada awal 2019, saat itu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan itu, diduga terdapat syarat pemberian komitmen fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
“Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim,” ujar Basaria.

Ahmad Yani juga disinyalir meminta kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin. Robi selaku pemilik PT Enra Sari pun akhirnya bersedia memberikan komitmen fee 10 persen dan pada akhirnya mendapat 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta Robi menyiapkan uang dalam pecahan Rp500 juta dalam bentuk dollar Amerika. “Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi USD35.000,” kata Basaria.

Selain penyerahan uang USD35,000 ini, kata Basaria, tim KPK mengidentifikasi ada pemberian sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar. Uang ini sebagai fee yang diterima Ahmad Yani dari berbagai paket pekerjaan dilingkungan Pemkab Muara Enim.

Seperti dikutip dari medcom.id  Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Robi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar Anda

Berita Terkini