KEDUA TERDUGA PELAKU PEMBUNUHAN TERHADAP WARTAWAN DITANGKAP RESERSE KRIMINAL POLRES LABUHANBATU

/ 6 November 2019 / 11/06/2019 07:28:00 PM
DOK :MPW


POLICEWATCH, Labuhanbatu Raya,  kedua terduga pelaku pembunuhan terhadap Wartawan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu yang tidak jauh dari kediamannya. Pelaku berinisial VS (49) dan SH (50), keduanya warga Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.Selasa (5/11/2019)

Pembunuhan kedua wartawan terjadi di sekitaran perkebunan sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP.Jama Kita Purba mengatakan, kedua pelaku saat menghabisi nyawa Maraden Sianipar (55) warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat dan Martua Parasian Siregar alias Sanjai (42) warga Syahbandar bersama dengan 4 orang pelaku lainnya yang berinisial JS, M, P dan S alias PR ke empat pelaku saat ini dalam status buronan (DPO).

Kronologi dari kedua terduga pelaku pembunuhan wartawan yakni VS dan SH adalah pelaku memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat yang panjangnya kuranglebih 1 meter dan kemudian memasukkan mayat korban ke parit bekoan. Mayat Maraden Sianipar ditemukan di dalam parit di belakang gudang kontainer milik PT SAB / KSU Amalia, di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 16.00 WIB, Rabu (30/10/2019), sedangkan mayat Maratua Siregar ditemukan esok harinya dilokasi semak-semak yang jaraknya lebihkurang 200 meter dari temuan mayat Maraden.
Akibat dari perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku pembunuhan dikenakan pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ( Alex Wijaya )
Komentar Anda

Berita Terkini