MENDENGAR PERNYATAAN KETUA DPRD KABUPATEN SIAK DIMEDIA, WARGA KANDIS GERAM DAN MARAH PERIHAL GANTI RUGI TANAH LAHAN YANG TAK SESUAI

/ 4 Desember 2019 / 12/04/2019 05:25:00 PM
DOK : MPW


POLICEWATCH, RIAU,-  Permasalahan ganti rugi dengan warga yang belum selesai antara Masyarakat pemilik tanah/lahan diKandis, Riau dengan pihak Panpel pengembangan jalan tol Pekan Baru - Dumai yang hingga sampai saat sekarang belum juga menuai jawaban yang positif dari pihak pengembang dikarenakan kurang sesuainya harga yang telah dibuat oleh pihak pengembang. Harapan masyarakat terkhusus masyarakat kecamatan Kandis, Riau mereka sangat berharap agar permasalahan tersebut segera cepat rampung dan tidak ada yang merasa dirugikan sehingga pembangunanpun lancar tanpa ada menuai masalah.

Justru permasalahan ganti rugi dengan masyarakat tentang adanya pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Dumai masyarakat merasa tidak ditanggapi secara profesional dan dibicarakan dengan baik baik karena tidak sesuai harganya, maka timbul lah permasalahan dengan masyarakat khususnya warga Kandis sekitarnya. Dan warga juga geram dan marah sebab merasa direndahkan dan dihina atas pemberitaan yang dimuat tentang adanya pernyataan Ketua DPRD kabupaten Siak H. Azmi, SE yang diterbitkan oleh salah satu Media yang notabenenya media tersebut juga dari daerah Riau dengan judul Diganti Rugi Dengan Rp.180 juta/hektar Untuk Tol PekanBaru - Dumai.

Setelah warga mendengar dan melihat berita yang memuat tentang perihal ganti rugi tanah lahan yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya dengan berita yang dimuat oleh salah satu media diRiau, Justru membuat para ibu-ibu warga Kandis merasa sangat geram, marah dan protes melihat adanya pemberitaan pernyataan DPRD Siak tersebut. Dalam hal ini masyarakat sangat merasa kecewa terhadap oknum DPRD kabupaten Siak yang tidak pro Rakyat pada Minggu 1/12/2019. Seperti yang disampaikan Ibu yg berinisial M.S beliau mengatakan, Sangatlah tidak pantas dan juga disayangkan apa yang disampaikan oleh wakil Rakyat yaitu Ketua DPRD kabupaten Siak yaitu H. Azmi SE dengan lantangnya beliau mengatakan didalam pemberitaannya yang dimuat, bahwa tanah lahan milik warga telah diganti dengan nominal harga Rp.180 juta/hektar, padahal bukan seperti itu fakta kenyataannya. Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPRD kabupaten Siak H. Azmi, SE itu tidak sesuai fakta yang ada, justru masyarakat khususnya warga Kandis,Riau merasa dirugikan dengan tidak sesuainya harga ganti rugi yang diberikan pihak pengembang.

Apalagi pernyataan sosok seorang wakil Rakyat seperti H. Azmi, SE selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Siak yang duduk di kursi Dewan sangatlah tidak pantas dan telah melukai hati dan perasaan Rakyat khususnya warga kecamatan Kandis, Riau, Sangatlah kurang pantas dan tidak layak jika pernyataan wakil Rakyat disebuah pemberitaan menyakiti hati dan perasaan Warga. Bukankah Dewan lahir dan dipilih dari dan untuk rakyat? 

Sementara terkait harga ganti rugi yang sudah ditentukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri kabupaten Siak itu seharusnya direalisasikan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dan juga seharusnya H. Azmi,SE selaku Wakil Rakyat dari masyarakat kabupaten Siak yang lahir dari masyarakat dan untuk masyarakat, justru seharusnya memantau dan mendukung serta membantu apa yang dikeluhkan rakyatnya. Bukan memberikan Statmen yang membuat masyarakat sedih serta melukai hati dan perasaan Rakyat. 

Padahal masyarakat Kandis hanya menuntut hak dan keadilan, tidak lebih. Dan juga masyarakat meminta haknya bukan di luar dari ketentuan yang sudah disepakati oleh Pemerintah khususnya Panitia pelaksana pengembangan dan pembangunan jalan Tol PekanBaru - Dumai. Jika memang jadi keharusan masyarakat juga siap kalau tidak dibayar asalkan menyeluruh atau merata. Jangan ada tembang pilih ataupun ada perbedaan antara warga yang satu dengan yang lainnya. hal inilah yang selalu membuat keributan didalam sebuah pembangunan.(J. A. Barus, SH).
Komentar Anda

Berita Terkini