Plt Bupati Juarsyah Bantah Terima Fee Proyek Dalam Persidangan Di PN.Tipikor Palembang

/ 23 Desember 2019 / 12/23/2019 07:07:00 PM
DOK : MPW

PN.TIPIKOR, PALEMBANG, POLICEWATCH,-   Plt Bupati Juarsah ikut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Robi Okta Fahlevi dalam sidang suap proyek pembangunan jalan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (3/12/2019).

Seperti dikutip dari kompas.com Dalam sidang tersebut, Juarsah membantah telah menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari terdakwa Robi. Bahkan, ia pun mengaku tak mengetahui jenis proyek yang dimaksud.

"Bentuk proyek saja saya tidak tahu," kata Juarsah, di dalam ruang sidang.

Selain itu, Juarsah juga mengaku tak mengenal terdakwa Robi. Sampai akhirnya kasus tersebut mencuat.
Saat menjabat Wakil Bupati, Juarsah mengaku, hanya mengenal tersangka Elfin MZ Muchtar sebagai Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Junaida langsung menanyakan kepada Elfin.

"Benar saksi ini tidak tahu dengan Robi?" tanya Junaida.

"Benar yang mulia," jawab Elfin.

"Saksi ini benar tidak tahu uang itu fee proyek?," tanya Hakim lagi.

"Tahu yang mulia. fee ke Pak Juarsah Rp 3 miliar diberikan selama empat sampai lima kali," ucap Elfin.

Mendengar ucapan itu, Junaida memerintahkan kepada Jaksa untuk menyidik keterangan dari Juarsah yang berbelit.

"Jaksa, bila perlu sidik semua saksi-saksi ini," ucap hakim.

Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini