AKTIVIS KPK TIPIKOR ADAKAN AUDIENSI BERSAMA KESBANGPOL.

/ 8 Februari 2020 / 2/08/2020 11:09:00 AM


 Reporter.Syaiful.
DOK :POLICEWATCH

Lampung Selatan Police Watch News  Organisasi Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana korupsi(KPK Tipikor)Menggelar Audensi Bersama Badan Kesatuan Bangsa dan politik(Kesbangpol) Lampung Selatan,Jumat(7/2/2020)

,"Saat di temui awak media Onlen Police Watch News.Ketua Dewan Perwakilan Daerah(DPD),Komisi Pengawasan korupsi,Tindak Pidana korupsi(KPK Tipikor)Sutrimo Mengatakan keberadaan kantor DPD KPK Tipikor Saat ini ber-alamat,Desa Margodadi Dusun IV Nomor,6 Kec,Jati Agung Lampung Selatan,Sengaja Siraturahmi dan penyerahan berkas pendaftaran,Organisasi KPK Tipikor di kesbangpol.

,"Selain sirahturahmi dan audiensi dengan Kesbangpol,Tujuan kita yakni menyerahkan berkas,organisasi Aktivis KPK Tipikor,di instansi agar di ketahui dan diakui oleh pihak pemerintah,"Jelasnya Ketua KPK Tipikor Sutrimo.

,"Alhamdulillah KPK Tipikor kita disambut dengan senang hati oleh pihak kesbangpol,dan langsung diberi-arahan kepada kita,"Jelasnya Sutrimo ketua KPK Tipikor.

,"Semantara itu Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan.yang diwakili jupri,'Menyampaikan  organisa  Aktivis KPK Tipikor, yang sudah terbentuk ini supaya kedepannya dapat bergandengan dengan Pemkab Lampung Selatan,"Terangnya.

,,"Disisi lain Organisasi Komisi Pengawasan Korupsi, Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor)Membuka posko pengaduan untuk masyarakat umum.Untuk mengantisipasi agar tidak ada menyalah gunakan kecurangan dalam kecurangan dalam proses menyalah gunakan kecurangan dalam proses menyalah gunakan uwang negara yang saat ini di kucurkan melalui dana desa dan dana bos.

,"Posko pengaduan ini agar masyarakat pro aktip berpartisipasi dalam proses pengawasan korupsi dan tindak pidana korupsi KPK Tipikor.

,"Selain itu agar kedepannya bisa saling berkomunikasi dan kordinasi,guna untuk menjalin kerja samanya dikemudian hari.Kerena maraknya pemerintah desa yang berani ngangkang permangri nomor,130,tahun 2018 diyatakan bahwa dimana peraturan tersebut mengatur kepada kegiatan pembangunan serana pesarana, Kelurahan dan memperdayakan masyarakat,Sehingga memunculkan anggapan bermacam-macam,Tidak pemerintah desa takut dalam mengambil kebijakan untuk membangun desanya.

,"Tetapi dalam pengamatan saya penyelengan anggaran ,(APBD)Maupun (APBN)Untuk itu kita harus mengawasinya.

,"Untuk menghindari penyalahgunaan,anggaran,desa Seharusnya pemerintah desa sudah melibatkan badan permusawarahan desa dalam setiap proses dan selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis,sehingga apapun keputusan bersama (Basis korupsi)kerena pemerintah desa sudah menerapkan keterbukaan tersebut masyarakat dapat mengatahui sumber-sumber pendapatan desa sehingga masyarakat dengan leluasa bisa kegiatan desanya dan KPK Tipikor siap kerja sama dalam pencegahan dan pengawasanya sehingga pemerintah desa terhindar dari penyalahgunan.

,,"Disaat melakukan pengawasan tentang keuangan negara atau,kasus maupun permasalahan lainnya tentang tugas dan tanggungjawab.begitupun sebaliknya tentang langkah-langkah untuk mengembangkan dan memajukan KPK Tipikor khususnya di Lampung Selatan,"Tutupnya ketua DPD KPK Tipikor.
Komentar Anda

Berita Terkini