Pemilik CV Ratu Anggun Pribumi di Bekasi ,Diciduk Polda Metro Jaya

/ 19 Februari 2020 / 2/19/2020 02:58:00 PM
Ada pribahasa Sepandai-pandainya _ Tupai lompat pada akhirnya jatuh juga
Dok : MPW

Kabupaten Bekasi POLICEWATCH,-  Di duga terjadi jempeputan secara paksa  pada Selasa sore di kantor milik  pribadinya, pemilik CV  Ratu Anggun  Pribumi  yang mantan  Politisi dari  Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, pemilik CV ratu anggung pribumi yang berInisial _R,A dijemput paksa petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dari kantornya  di Desa Cimahi, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi,.

Mantan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan Dafil 6 dari Partai Demokrat ini ditangkap karena dugaan pemalsuan Dokumen, tanda tangan dan Kedapatan adanya Stempel salah satu pejabat Dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.(red)

Informasi yang diperoleh Gementaratv.com menyebutkan, sebelum digiring ke Mapolda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sempat melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Bekasi dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia senilai Rp13,2 miliar.

“Ya, pihak dinas sudah diperiksa, selanjutnya pihak kontraktor,” ucap kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandar, Senin (17/2/2020).

Dalam keterangannya saat itu, Ayu menjelaskan, permintaan keterangan dari Dinas masih berjalan. Dia memastikan bakal memberikan informasinya pada Selasa pekan ini. “Masih sementara berjalan. Tunggu selasa ya,” tambah Ayu.

Ketika ditangkap di kantornya, R.A menurut informasi tengah bersama beberapa anak buahnya langsung di geledah pihak Ditreskrimum, dalam melakukan penggeladahan Pihak berwajib tersebut menemukan barang bukti di kantornya berupa stempel salah satu Dinas di Pemkab Bekasi.

R.A  bersama anak buahnya langsung di ciduk dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya dalam pemeriksaan aparat kepolisian lebih lanjut.

Pemilik CV Ratu Anggun Pribumi  tersebut di Bekasi merupakan putri salah satu mantan calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi, , Kini hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya dalam menghadapi ancaman hukuman penjara. 

Menurut salah seorang anggota LSM Gemantara  Raya kabupaten Bekasi ,Menirukan kata_kata  pribahasa sepandai-pandainya  tupai melompat pasti satu saat jatuh juga ,pribahasa ini  mengingat semua tekanan  Dinas kabupaten Bekasi kedepan agar bekerja sesuai dengan RAB yang sudah ,Setidaknya  mendekati kata normatif karena masyarakat sangat  mengidamkan  pembangunan  Infrastruktur yang bagus ,serta  bermanfaat dari rakyat  untuk rakyat  Ini salah satu  langkah maju penegak   hukum dikabupaten Bekasi yang merespon jeritan hati warga masyarakat terhadap pekerjaan infrastruktur khususnya yang menggunakan Uang pajak rakyat (APBD & APBN)

(Red/TIM)
Komentar Anda

Berita Terkini