Pencurian Dengan Kekerasan DiDolok Masihul Diduga Ada Oknum Polisi Bertugas Yang Terlibat Namun Berhasil Tertangkap

/ 7 Februari 2020 / 2/07/2020 10:51:00 AM
dok : policewatch

Policewatch.news Sumatera Utara.  - Ada empat pelaku dari enam pelaku Pencurian dengan Kekerasan, adapun para oknum pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut mereka menggunakan alat senjata api. Namun dengan kegesitan dan kesigapan para personil kepolisian Serdang Bedagai maka para pelaku berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai.

Para oknum pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut melakukan aksinya terhadap Dihon Banjarnahor (48) warga Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Hal kejadian tersebut diungkapkan oleh AKBP. R. Simatupang SH. MHum sebagai Kapolres Serdang Bedagai saat digelarnya Konfrensi pers pada hari Kamis (06/02/2020) diteras halaman Mapolres Serdang Bedagai sekira jam 17.15 Wib.

Adapun dari 4 pelaku yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai diantaranya yaitu Syr Sir (31) warga Desa Blok X, AR (35), dan Ariz (31) warga dari Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, dan satu orang lagi diduga oknum Polisi berinisial KZ yang bertugas diMapolsek Dolok Masihul. Dengan tertangkapnya empat dari enam tersangka telah diamankan oleh Satuan Reskrim Serdang Bedagai yaitu satu helm full face, dua keping papan yang ada pakunya, satu unit hp merk Nokia, satu pucuk Senjata api, 12 amunisi Senjata api, satu unit sepeda motor yamaha type Vega R tanpa ada nomor polisinya, dan uang tunai Rp.270.000.

Kapolres Serdang bedagai AKBP. R. simatupang, SH, MHum menjelaskan saat dikonfrensi pers, Para pelaku yang sudah tertangkap tersebut melakukan aksinya dikampung Silalahi Desa Blok IX, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka para oknum pelaku menghadang korban dan setelah itu tersangka memaksa korban (Dihon-red) untuk segera membuka pintu mobilnya korban dengan cara menodongkan pistol kekorban. Setelah itu tersangka mengambil barang dengan cara paksa tas milik korban yang berisikan uang berjumlah Rp.25 juta dan handphone milik korban sambil menodongkan senjata apinya. Terkait asal usul senjata api, Kapolres Serdang Bedagai AKBP. R. Simatupang, SH, MHum kembali menjelaskan, senjata api yang digunakan oleh pelaku adalah milik salah satu diduga oknum Polisi yang bertugas diMapolsek Dolok Masihul yang berinisial KZ (44). Keempat tersangka tersebut kita kenakkan dipasal 365 dan 363 dengan perbuatan pencurian dengan kekerasan dan pengancaman terhadap orang, diancam dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun, ucap Kapolres serdang Bedagai memperjelas. Dengan adanya kasus pencurian dengan kekerasan tersebut maka hal ini akan terus ditindak lanjuti dengan segera. (Tim)
Komentar Anda

Berita Terkini