ADA ANGGARAN RP. 144,6 M KOK, RSUD MINTA-MINTA?

/ 28 Maret 2020 / 3/28/2020 09:02:00 AM
Praktisi hukum Asep Agustian

POLICEWATCH KARAWANG.Adanya surat permohonan bantuan bernomor 447/951/Perenc/2020 dari RSUD Karawang yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan, menunjukan kealutan Pemda dalam penanganan Corona. Padahal, terdapat anggaran Rp. 144,639 M lebih yang bisa digunakan.

Praktisi hukum Asep Agustian mengatakan, adanya surat edaran berupa permohonan ini boleh-boleh saja dilakukan, karena memang perusahaan juga ada tanggungjawab di situ, yaitu dana CSR sebagaimana amanat UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Namun, alangkah lebih baiknya jika mendahulukan anggaran yang ada dulu.

“Dasar dari surat permohonan bantuan tersebut adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 445/Kep.186-Dinkes/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Salah satu yang ditunjuk adalah RSUD Karawang. Gubernur menetapkan artinya berdasarkan pertimbangan kesiapan RS tersebut,” ucap Asep.  

Pria yang akrab disapa Askun ini menjelaskan, Kabupaten Karawang menganggarkan Rp. 14,5 M untuk penanganan wabah Corona. Padahal terdapat anggaran sebesar Rp. 144,639 M lebih yang bisa digunakan untuk penanganan corona di Karawang, belum ditambah penggeseran anggaran tak berprioritas lainnya.

Untuk penanganan wabah Corona di daerah, Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020  Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. 

Dalam PMK itu, jelasnya, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dapat   digunakan   untuk kegiatan  pencegahan   dan/atau    penanganan    Covid-19 dan Dana Insentif Daerah (DID) diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.

“Berdasarkan PMK No. 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Karawang mendapatkan Rp. 100.058.457.000 MILYAR. Sementara Dana Insentif Daerah (DID) mendapatkan Rp. 44.581.513.000. Artinya, ada 144.639.970.000 bisa digunakan untuk penanganan wabah ini,” ungkapnya.
Disamping dari anggaran itu, dapat digunakan juga dari pos anggaran Tak Terduga (TT) yang penggunaan anggaran ini ketika terjadi kejadian-kejadian yang luar biasa, seperti bencana alam dan wabah penyakit. 

Jika masih dianggap kurang, bisa dilakukan penggeseran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting, seperti perjalanan dinas, pembelian kendaraan dinas, pengadaan pakaian pegawai, Bansos, pembangunan gedunng kantor, dan lainnya.

“Karawang sebagai daerah perlintasan, berdekatan dengan Bekasi, ditambah dengan adanya kawasan Industri, dan masuk dalam zona merah, seharusnya bisa maksimal dalam hal penganggaran, sehingga penanganannya pun bisa maksimal,” pungkasnya (asp)

Komentar Anda

Berita Terkini