Disenyalir tidak dengarkan suara rakyat Kades Rami Pasai Diduga Bangun "Dinasti Kerajaan."?

/ 23 Juli 2020 / 7/23/2020 09:03:00 PM


Muara Enim.Police Watch News.Angkat anak kandung menjadi Sekretaris desa.kades Rami Pasai tidak akomodir potensi Sumber daya masyarakat (SDM) yang mana hampir perangkat desa Rami pasai keluarga oknum kades Sutarman.

Dalam untuk menegakan serta menciptakan bersih Pemerintah Desa yang bersih serta terbebas dari KKN.juga kewibaan Pemdes
Maka seharus nya Pemerintah Desa tidak mengangkat perangkat dari keluarga nya walaupun di dalam aturan nya memang tidak mengatur hal tersebut.

Sehingga kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah Desa tetap berjalan secara baik.
Irin (60) salah satu warga setempat yang perduli dengan kinirja Pemerintah Desa Rami Pasai.menanggapi kerja Pemdes beserta Prangkat nya yang di nilai sudah melanggar norma norma ber etika dalam mengangkat perangkat Desa.ujar nya

Ditambahkan nya lagi ini jelas sangat berpotensi terjadi nya "kKN"
Karna apa disamping anak kandung oknum kades ini di jadikan nya sebagai Sekdes belum lagi perangkat perangkat desa lain nya yang berasal dari keluarga nya semua.ini sangat melukai hati rakyat.cetus Irin

Saya sebagai warga yang perduli kinerja Pemdes desa rami pasai ini berharap kepada oknum kades untuk segera mervisi oknum oknum perangkat yang diangkat untuk di ganti dengan masyarakat lain.
Sehingga tidak terkesan memonopoli jabatan (Alias rakus jabatan Red) juga tidak menimbulkan kecemburuan rakyat.jelas irin

Saat dimintai keterangan kepada bapak Emran Tabrani sebagai Kepada Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim mengelak untuk menjelaskan serta di anjurkan bertanya terhadap camat Benakat" Maaf pak aku kurang paham cubo konfirmasi dg camatnya krn prosedur pengangkatan perangkat desa tdk sampai ke bupati tetapi sampai di tk kec. dg rekomendasi cmt dan di SK kan kades" demikian yang di ungkapkan Emran Tabrani.

Camat Benakat Faizal yang di mintai keterangan nya mengenai pengakatan oknum Sekdes dari anak kandung Oknum Kades Rami Pasai.membenarkan bahwa anak kandung Kades Sutarman di jadikan nya sebagai Sekdes.menurut Camat ini itu menyalahi aturan baik dari Perpres maupun Perda kabupaten Muara Enim"(23/7) Iyo bener
Coba bukak di perda kita pak...
Dlm permendagri dak di atur atau dilarang kak..
Maaf sebelumnyo kando
Caknyo baru sebatas himbauan kk...klu dalam hukum positif/aturan tertulis belum tersebut..🙏
Permendagri no 83 th 2015 diubah jg dngn permendagri no 67 thn 2017 kak.jawab Camat Benakat Faizal.

(Ir/Hr )

Komentar Anda

Berita Terkini