Sigap Jaga Alam : LSM MAPPEGAS berhasil amankan 3 Orang penangkap ikan yang Gunakan POTASIUM

/ 20 September 2020 / 9/20/2020 01:01:00 PM

 

Dok : mpw


Garut,POLICEWATCH.NEWS,-   LSM MAPPEGAS (Masyarakat Peduli Pesisir Pantai Garut Selatan ) Telah mengamankan  3 orang warga Desa Sancang kecamatan Cibalong ,Purkon, Omo dan Deding , penangkap ikan yang menggunkana bahan kimia potasium, yang berlokasi di pantai Cibako tepatnya di kawasan Kurayos (19/9/2020)

“Berawal dari laporan masyarakat ada oknum penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan dengan bahan yang dilarang, Mendengar kejadian tersebut kami Mayarakat Peduli Pesisir Garut Selatan (MAPPEGAS) langsung terjun ke lapangan dipimpin langsung oleh Ketua MAPPEGAS dan tidak lama dengan kurun waktu yang sangat cepat  berhasil mendapati para tersangka dan langsung kami amankan”Ungkap Ketua LSM MAPPEGAS Nana supriyana,S.Pd. 

Keteranganya pada media melalui sambungan telepon (20/9/2020) Ketua LSM MAPPEGAS Nana Supriatna “Para tersangka melakukan aksinya dini hari jam 03.00 WIB, yang dilakukan pada tanggal 19 September 2020 di lokasi pantai cibako yang tepatnya di kawasan Kurayos. Mereka melakukan penangkapan ikan dengan bahan kimia (POTASIUM)”.

Sebagai sangsi Para penangkap ikan membuat pernyataan diatas materai bahwa mengakui kesalahan perbuatannya menangkap ikan dengan Potasium, Berjanji tidak akan mengulangi dan siap dibawa keranah hukum jika terbukti melakukan lagi , ditanda tangani bersama LSM MAPPEGAS dan Kepala Desa Sancang Eka Firmasyah,S.E, Dihadapan Masyarakat dan perangkat Desa lainnya.

Lanjut Nana “Warga Masyarakat yang menangkap ikan dinmperairan umum dengan menggunakan bahan kimia berbahaya dapat dikenai sanksi bahkan terancam pidana, Menangkap ikan dengan bahan kimia, atau bahan peledak dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan sekitarnya, sehingga yang melanggar jelas bisa dipidanakan”.

“sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 Tentang Perikanan dalam Pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam penjara maksimal 6 (enam) Tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 milyar,Untuk itu MAPPEGAS menghimbau warga untuk mematuhi larangan penangkapan ikan dengan bahan kimia, apalagi dinas bersama POKWASMAS Sdr. DEDI SUNARDI sering melakukann sosialisasi dilapangan terkait bahaya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia”.

“Kami (MAPPEGAS) hanya melaksanakan fungsi kontrol terkait Pelestarian Lingkungan Hidup sehingga hanya bisa memanggil para pelaku pengrusakan untuk tidak akan melakukan perbuatan yg melanggar hukum,Ungkapnya mengakhiri”.(Dera Taopik)

Komentar Anda

Berita Terkini