Hadapi Mafia Tanah, Masyarakat Adat Sepang-Nggieng, Minta Bantuan MPR, DPR RI dan DPD

/ 20 November 2020 / 11/20/2020 01:31:00 PM

 


ilustrasi 


Red,POLICEWATCH,- Masyarakat ulayat Sepang-Nggieng  Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tidak berdaya menghadapi jaringan mafia tanah, menjerit meminta bantuan secara khusus kepada MPR RI, DPR RI dan DPD untuk membantu mengembalikan hak atas tanah ulayat mereka

Keganasan sindikat, yang diduga jaringan mafia tanah, di duga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional di Manggarai Barat, telah merampas hak atas tanah ulayat Sepang-Nggieng,  Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tidak tanggung-tanggung, 563 sertifikat diterbitkan untuk ratusan hektar lahan di tanah ulayat Sepang-Nggieng.

Sindikat yang bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Manggarai Barat, telah menerbitkan ratusan Sertifikat Hak Milik di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang-Nggieng.

Proses penerbitan sertifikat dilakukan tanpa didukung data fisik dan data yuridis sesuai ketentuan PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Telah ditemukan tidak kurang dari 563 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian Tanah Ulayat Sepang-Nggieng yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di atas obyek Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang-Nggieng dengan modus memanipulasi data fisik dan data yuridis. 

Obyek tanah ulayat Sepang-Nggieng yang  disertifikatkan terletak di desa pada daratan Pulau Flores, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa Batu Tiga di Pulau Boleng, yang terletak di luar daratan Pulau Flores dan terpisah oleh laut.

Tidak hanya merampas tanah, jaringan mafia juga merusak budaya dengan mengangkat dan menunjuk begitu saja orang sembarangan sebagai Tua Golo (Tua Adat) sebagai rekayasa untuk mendapatkan surat keterangan alas hak atas tanah. 

Padahal posisi Tua Golo sangat strategis secara kebudayaan dan tradisi dalam masyarakat Manggarai.

Hal ini di sampaikan kepada redaksi policewatch.news oleh salah satu warga yang menjadi korban dan tidak ingin namanya di sebutkan melalui WhatsApp dan email, 20/11

Atas nama masyarakat ulayat Sepang Nggieng, Petrus Selestinus SH (Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores), Yohanes Erlyanto Semaun (Perwakilan Masyarakat Adat Sepang-Nggieng), dan Benny Susetyo (Setara Institute) mendesak agar 563 sertifikat disita dan dimusnahkan, serta membongkar jaringan mafia yang merampas hak rakyat***

Sumber :Korban dan Presidium Konggres Rakyat Flores


Komentar Anda

Berita Terkini