2 Terpidana Korupsi Kasus Suap Eks Bupati Kutai Timur Di Eksekusi ke Lapas

/ 22 Desember 2020 / 12/22/2020 01:45:00 PM

            Juru Bicara KPK Ali Fikri 

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua penyuap Eks Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu, 16 Desember 2020.

“Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri Jubir melalui keterangannya pers , Senin (21/12/2020).

Sementara itu, Deki dieksekusi ke Lapas Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ali menuturkan, eksekusi itu dilaksanakan sesuai putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 25 /Pid.Sus TPK2020/PNSmr tanggal 30 November 2020.

Selain menjalani masa pidana, Aditya dan Deki masing-masing juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan,” jelas Ali Fikri Jubir KPK

Dalam kasus ini, Aditya dan Deki dinyatakan bersalah memberi suap kepada Ismunandar untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutim. 

Pewarta : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini