Istansi Terkait Tutup Mata Terkait Adanya Bangunan Dekat Sungai Segok Bangil Yang Diduga Belum Kantongi IMB

/ 7 Desember 2020 / 12/07/2020 11:35:00 PM

 

POLICEWATCH.NEWS. PASURUAN– Bangunan konstruksi beton dan rangka baja bertingkat di dekat Sungai Segok, Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tergolong rumah mewah. informasi yang berhasil di himpun awak media dari warga setempat rumah tersebut milik pengusaha pengelolah udang yang sempat di demo warga sekitar karena menimbulkan bau busuk.

Menurut salah satu warga setempat bahwa bangunan yang berdiri hampir satu tahun tersebut belum memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) sebagaimana diatur Perda No 15 tahun 2012 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan. Yang merupakan payung hukum bagi Pemkab meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Rumah yang sedang di bangun ini tampak jelas tidak adanya plank IMB tidak ada dipampangkan sebagaimana aturan biasanya kata salah satu warga yang tak mau di sebut namanya.Senin (07/12/2020)
Ia pun menuturkan sejak awal memulai galian pondasi seharusnya pemilik rumah harus lebih dulu mengurus ijin IMB seperti yang sudah di atur  dengan Perda, saya slalu mengamati proses pengerjaan hingga hampir rampung tidak ada upaya pemiliknya untuk memasang plank IMB. Jika ditaksir nilai bangunannya bisa mendekati milyaran rupiah.

“Kita heran, apakah karena pemiliknya seorang pengusaha kaya ràya sehingga suka suka melanggar peraturan Perda.

Arfian selaku Kepala kantor Kelurahan Gempeng saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan kalau bangunan bekas pengolahan udan dan rumah itu milik H. Arip seseorang pengusaha udang.
Iya memang bangunan itu belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) "Silahkan kalau mau menginformasikan ke satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Perda, " tutupnya. 

Sementara itu sang pemilik rumah saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatshap beliaunya tidak menjawab meski tanda baca sudah terlihat.

Pewarta : Dor
Komentar Anda

Berita Terkini