|
Edy Mulyadi Wartawan Senior |
Red, POLICEWATCH,- Dalam waktu singkat, hanya satu hari, video reportase dari
KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang dibuatnya ditonton lebih dari 1 juta kali. Edy
Mulyadi mengunjungi titik itu untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi
pada enam laskar FPI yang tewas Senin dinihari pekan lalu (7/12)
Polisi menyebutkan, telah terjadi aksi tembak menembak yang
berujung pada kematian keenam pengawal khusus Habib Rizieq Shihab itu. Sementara
pihak FPI membantah mempersenjatai anggotanya.
Buntut dari video reportase itu, Edy Mulyadi dipanggil polisi. Dalam surat
panggilan bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020,
Edy diminta untuk menghadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
hari, Senin (14/7) pukul 13.00 WIB.
Edy dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi
dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan
terhadap orang atau barang, yang dikaitkan dengan tindak pidana kepemilikan
senjata api dan senjata tajam. Juga dikaitkan dengan tindak pidana melawan
petugas.
Pasal-pasal untuk tindak pidana tersebut adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 1 ayat
(1) dan ayat (2) UU darurat 12/1951, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 216 KUHP.
Ketika melaporkan dari rest area KM 50 tol Japek, Edy mengenakan
rompi merah Forum News Network (FNN), media tempat dimana ia sekarang
bekerja.
Edy adalah seorang wartawan senior yang telah malang melintang bekerja di
berbagai media. Karier jurnalistiknya dimulai pada 1991 dengan bekerja sebagai
wartawan Neraca. Lalu ia bekerja sebagai wartawan Media Indonesia, Metro
TV, dan TPI. Edy juga pernah bekerja di Warta Ekonomi.
Karier jurnalistik ini dijelaskan Edy dalam video lain yang dibuat untuk
menjawab tudingan sementara kalangan yang meragukan riwayatnya di dunia
kewartawanan.
Selain sebagai wartawan, Edy juga dikenal sebagai da'i, dan belakangan aktif di
kelompok GNPF MUI.
Edy juga menunjukkan salah satu buku yang ditulisnya yang berjudul “Sri Mulyani
Neolib Lho” yang menyoroti berbagai kebijakan Sri Mulyani yang dinilai
merugikan masyarakat Indonesia dan negara, termasuk megaskandal Bank Century
yang terjadi 2008 lalu.
“Mohon maaf, saya mungkin bisa bilang saya bukan wartawan
kaleng-kaleng. Ada rekam jejak,” katanya dalam video yang telah ditonton lebih
dari 400 ribu kali itu
Wartawan
Edy Mulyadi tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin.
"Enggak datang," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi, di Jakarta,
Senin.
Menurut John, Edy mengirimkan pesan WhatsApp kepada pihaknya menginformasikan
tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan Bareskrim hari ini, karena telah
memiliki kegiatan lain.
"Yang bersangkutan WhatsApp ke kanit (kepala unit) saya menyampaikan
permohonan maaf belum bisa datang ke Bareskrim, karena telanjur ada agenda
lain," katanya pula.***
Pewarta : Sutomo