JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Wakil Bupati Johan AnuarTersangka Kasus Dugaan Korupsi TPU 5,7 M

/ 14 Desember 2020 / 12/14/2020 09:03:00 PM

Palembang- policewatch.news Pasca berkas perkara Johan Anuar tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan lahan TPU di OKU,di Limpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ke Pengadilan Tipikor Palembang Senin (14/12/2020)

Titis Rachmawati SH MH selaku penasehat hukum Johan Anuar mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Johan Anuar ke PN Tipikor Palembang maka pihaknya akan menyiapkan Tim Lawyer untuk mendampingi di persidangan nanti ujarnya kepada wartawan 

"Selain itu, saat ini kita akan memperlajari
surat dakwaan dan juga berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK kepada Tim Lawyer," ujarnya.

Sementara itu, Juru bicara (Jubir)  KPK Ali Fikri membenarkan Jika berkas perkara Jon Anuar,sudah di Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dan juga masa penahanan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang 

JPU KPU juga sampai saat ini masih menunggu penetapan Petunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dan pembacaan surat  dakwaan "ujarnya
 
Disisi lain, Juru bicara (jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan, dengan diterimanya berkas perkara tersebut maka nantinya Ketua PN Palembang akan menunjuk Tim Majelis Hakim yang akan menyidangkan Johan Anuar Tersangka Kasus dugaan Tempat Pemakamam Umum kerugian negara sekitar 5,6 M

"Kalau untuk  jadwal sidangnya kita masih menunggu penunjukan Tim Majelis Hakim  oleh Ketua PN Palembang. Nanti Majelis Hakim yang ditunjuk baru akan menetapkan jadwal sidangnya," tutup dia. 

Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Konstruksi perkara
JA (Johan Anuar tidak dibacakan) yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumatera Selatan diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU (Taman Pemakaman Umum) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah terssebut diatasnamakan Hidirman. 

JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOPnya yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013;

Ditahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya

Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA);

Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 Milyar menggunakan rekening Bank an. Hidirman yang adalah atas perintah JA.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 Miliar. 

Tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini