Dok : MPW |
Red, POLCEWATCH,- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq belum memutuskan pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan
kesehatan, ditahan sejak Sabtu (12/12), di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro
Jaya. "Habib Rizieq Shihab sampai saat ini belum memutuskan untuk
mengajukan permohonan penangguhan atau tidak," kata Sekretaris Bantuan
Hukum DPP FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).
Aziz mengklaim sejumlah pihaknya juga sudah bersedia menjadi penjamin, seperti
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman,
hingga Hbaib Aboe Bakar Al Habsy yang juga Sekjen PKS
Sebelumnya Anggota DPR Fadli Zon juga menyampaikan kesediaan jadi penjamin
penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Menurut Aziz, Habib Rizieq masih
berdiskusi dengan tim hukum untuk mempertimbangkan matang-matang permohonan
penangguhan penahan tersebut
"Kami menghormati kesediaan para tokoh-tokoh dan berbagai pihak yang
bersedia untuk menjamin penangguhan penahanan habib Rizieq Shihab," kata
Aziz. Aziz yang merangkap sebagai kuasa hukum Habib Rizieq juga
mengapreasi berbagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat
terhadap ayah dari Syarifah Najwa Shihab itu.
Apresiasi juga disampaikan atas berbagai petisi yang muncul di masyarakat, dan
mendesak agar Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat.
"Upaya-upaya dari masyarakat termasuk para tokoh yang sangat kami hormati,
baik tokoh agama, tokoh nasional yang dalam hal ini menyuarakan untuk kebebasan
Habib Rizieq Shihab tanpa syarat," pungakas Aziz.
Sebelumnya, Habib Rizieq
sebagai tersangka kasus kerumunan massa dalam akad nikah putrinya, Syarifah
Najwa Shihab di Petamburan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Penahanan Rizieq dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12-31
Desember mendatang***
Pewarta:Rudi S/Begex