Kadis PMD Bersama Camat SanDes, Saksikan Langsung Proses lelang Lebak Lebung Sungai

/ 15 Desember 2020 / 12/15/2020 02:19:00 PM
MUBA -POLICEWATCH NEWS- Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Richard Cahyadi, AP Msi saksikan langsung pelelangan Sungai di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Selasa ( 15/12/20 ).

Hadir dalam acara pelelangan tersebut Tim dari PMD, Camat Sanga Desa Hendri SH, Mewakilu polsek Sanga desa, Koramil Babat toman, para kades terkait , masyarakat peserta lelang/ pengemin sungai.

Camat Sanga desa Hendrik SH.MSi mengatakan lelang ini di laksanakan secara terbuka dan bagi masyarakat yang ingin ikut dalam proses lelang/ mengimin sungai silahkan ,lelang ini untuk masyarakat dan terbuka siapa saja yang ingin mengikuti turuti aturannya, khusus di Kecamatan Sanga Desa ini objek lelang sebanyak 196 yang terdapat di  9 desa dan 2 kelurahan," jelas camat.

Sementara itu Kadis PMD Kabupaten  Muba mengatakan" lelang ini terbuka silahkan bagi masyarakat yang ingin mengikutinya sesuai dengan aturan.

Dikatakan Richard lelang ini berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 613/KPTS-DPMD/2020, Tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Lelang Lebak Lebung dan Sungai Dalam Kabupaten Musi Banyuasin.

Disamping itu menurut Richard Lelang lebak lebung dan Sungai mengandung dua kepentingan yaitu: a. merupakan sala satu Sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dan Sumber pendapatan Asli Desa dan Kelurahan dalam kabupaten Muba. Memberikan kesempatan kerja dan merupakan sumber mata pencarian petani nelayan setempat.

Selain itu bagi pemenang Lelang / pengemin sungai ada larangan yaitu: 1. dalam mengusahakan objek lelang penangkapan ikan dan lain-lain di larang mempergunakan racun/ putas, bahan peledak,alat strom,trawi,dan lain- lain yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan biota perairan lainnya.

2. dilarang mengalihkan pengusahaan / pengelolaan objek lelang pada pihak ke tiga tampa sepengetahuan dari kepala desa/lurah sera camat yang bersangkutan.

3. mengemin lebih dari 3 ( tiga) lokasi lelang.

4.dilarang menangkap ikan lain- lain / memungutsewa di lokasi lebung buatan.

5. dilarang menangkap ikan atau sejenisnya ditempat lokasi lelang yang di tanami padi.(Wahyudi/ril)
Komentar Anda

Berita Terkini