KPK SERAHKAN BERKAS PERKARA DAN BARANG BUKTI TAHAP II TERHADAP TERSANGKA HSO KEPADA JPU

/ 23 Desember 2020 / 12/23/2020 02:05:00 PM

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi Hari ini rabu (23/12/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama.Tersangka HSO (Hiendra Soejoto) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Hal ini dikatakan jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan policewatch.news rabu (23/12) Penahanan terhadap tersangka selanjutnya beralih menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari,terhitung sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

Selama proses penyidikan, telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, diantaranya Nurhadi dan Rezky Herbiono ujar " Ali Fikri

Pewarta : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini