LAHAT ZONA MERAH WARUNG REMANG REMANG MERAPI TIMUR MASIH OPERASIONAL DIDUGA TIDAK MILIKI IJIN DAN TANPA INDAHKAN PROKES

/ 14 Desember 2020 / 12/14/2020 07:10:00 AM

Lahat - policewatch.news - Pemandangan saat masuk kabupaten lahat dari kelurahan Lubai Bandung Muara Lawai dan Tanjung Jambu kita akan di suguhkan keramaian kerumunan orang orang yang nongkrong di pinggir jalan lintas tampa perduli keamanan keselamatan serta tampa menggunakan masker apa lagi cuci tangan 

Di sepanjang jalan lintas sumatera diseputaran Lebuay Bandung, Desa Muara Lawai, Tanjung Jambu dberdiri  warung remang remang atau dikenal wareng, dan masih saja tempat hiburan diskotik suasana gema gempita diduga semua tempat hiburan tidak memiliki izin.


Padahal tempat hiburan malam di Merapi Timur ini sudah berulang kali Pemerintah kabupaten Lahat bersama tim gabungan dari Unsur TNI.POLRI Dan SAT POL PP sudah melakukan razia beberapa kali namun masih membandel tidak membuat efek jera terus masih beroperasi wareng dan diskotik diseputaran  lokasi tersebut.namun bagi pengelolah tempat hiburan ini menganggap tindakan Pemerintah dianggap nya angin lalu.

Hari ini di tertipkan besok malam mereka buka kembali.Hal tersebut mebuat Pemerintah seperti tak "berdaya.?"

Perna awak media ini mempertanyakan terhadap Bupati Lahat Cik Ujang.
Namun Bupati malah menyuruh kepada media ini untuk di beritakan. Agar pihak Pemerintah Lahat bisa bertindak." pinta Bupati

Hal senada dijelaskan oleh Camat Merapi Timur Miharta baru baru ini 
Bukan berarti warung remang remang serta tempat hiburan Diskotik yang tidak pernah mengantongi izin di biarkan saja "kita sudah berulang kali menertibkan secara persuasif maupun tindakan pemanggilan pihak pengelolah.namun mereka tetap saja membuka kegiatan itu dimalam hari tampa mengindahkan " terang Miharta

Sementara itu Kasat Pol PP.Lahat Fauzan Denin saat dimintai penjelasan terhadap warung remang remang ini.
Mengatakan "Kita sudah ber ulang kali menertibkan nya melalui tim Yustisi"
Memang waktu kita razia mereka sudah kita bawa baik Pekerja Pemandu lagu maupun pengelola nya.kita berikan surat peringatan malah kita kasi sangsi berupa denda namun 
Tetap saja mereka beroprasi.tegas Pauzan

Apa lagi saat Pandemi Covit 19 ini kita ketahui bahwa lahat dan kabupaten Muara Enim termasuk Zona Merah.
Sudah kasih himbauan kepada seluruh pengelola tempat hiburan itu untuk mengikuti Aturan Pemerintah Prokes Covid 19 Tegas nya lagi
(Hr)
Komentar Anda

Berita Terkini