Oknum Pemborong Diduga Pukul Wartawan Diminta Kapolres Prabumulih Panggil Pelakunya

/ 17 Desember 2020 / 12/17/2020 07:08:00 AM
 

PRABUMULIH, POLICEWATCH.NEWS - sungguh sangat ironis sering terjadi kekeresan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan ancamannya pidana dan denda 500 juta 

Kali ini menimpa sdr.Andre Bara, wartawan media Online Matta News, yang diketahui berdomisili di Kelurahan Muara Dua Kota prabumulih.

Ketua IWO Lahat Bambang.MD mengecam keras terhadap insiden ini agar pelakunya segera ditangkap untuk diproses hukum, 

Informasi yang dihimpun awak media, kejadian itu menimpanya di Lantai IV Gedung Pemerintah kota (Pemkot) di Kantor Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sekitar pukul 10.00 WIB. Hari ini Rabu 16/12/2020.

Adapun kronologis kejadian adalah dipicu hal yang sepele, yakni ketika Andre Bara hendak menemui nara sumbernya, di lantai IV itu, ia bermaksud hendak duduk, namun terhalang oleh kaki Terlapor SD yang berprofesi sebagai pemborong, atau pelaksana pekerjaan pemborong, ia coba menegur terlapor, agar menurunkan kakinya, karena hendak melintas dan duduk dibelakangnya

“Aku tegur pertamo, dio (terlapor SD, red) tidak bereaksi, lalu aku tegur keduo kali, agar nurunke kakinyo. Disitulah, dio mukul aku, dan kena di pelipis mato sebelah kanan sampe bedarah dikit,” akunya kepada awak media policewatch.news ketika dikonfirmasi.

Dirinya tidak membalas pemukulan tersebut, saat kejadian dalam ruangan tersebut banyak yang menyaksikan langsung kejadian itu.
“Setelah itu langsung dipisah wong, aku langsung pegi dan turun dari lantai IV Pemkot, aku ngomong dengan terlapor, kejadian ini kulaporke polisi,” (Setelah terjadi pemukulan itu langsung dilerai oleh orang yang kebetulan berada di sana, sebelum saya turun, saya katakan kepada Terlapor SD, kalau hal ini akan saya bawa ke ranah hukum) jelasnya.

Korban Andre Bara langsung melaporkan kejadian itu dengan mendatangi SPKT Polres Prabumulih. Laporan korban tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/229/XII/2020/SUMSEL/RES PRABUMULIH pada Rabu 16 Desember 2020.

“Aku berharap perbuatan terlapor dapat diganjar dengan hukum yang ado. Serta, diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH., SIK.,MH, melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan kalau korban telah melapor, dan kasusnya masih dalam penyelidikan.

“Iya, laporannya sudah kita terima. Sekarang ini, tengah diproses,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online(IWO) Kota Prabumulih, Kandarian  menyayangkan dugaan tindakan penganiayaan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya yang dilindungi UUD pers. 

Sebagai Ketua IWO Kota Prabumulih,Kandarian Berharap agar kasus ini bisa di proses sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal seperti ini ke depannya tidak terjadi lagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sebagai pencari berita, "Pungkasnya. 

Sumber : IWO
Bambang.MD/ IWO
Komentar Anda

Berita Terkini