Pelantikan Sekda Muara Enim Diduga Kangkangi Pepres No 3 Tahun 2018

/ 30 Desember 2020 / 12/30/2020 07:30:00 PM
MUARA ENIM - POLICEWATCH.NEWS - berdasarkan Peraturan Presiden No : 3 Tahun 2018 dalam pasal  6 Calon pejabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut

A.menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon 2 a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon 2 b .untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten / kota ; B.memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda IV/c untuk penjabat sekretaris provinsi dan pangkat pembina tingkat 1 golongan IV b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/ kota ; C. berusia paling tinggi 1(satu) tahun sebelum memcapai usia pensiun ; D. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir ; E.memiliki rekam jejak jabatan , integritas, dan moralitas yang baik; F. tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat sedang dan/ atau berat

Bupati Muara Enim H Juarsah hari ini melantik dr H Yan Riyadi dari plt diangkat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Rabu (30/12) di Ruang Rapat Bupati Muara Enim dengan dihadiri Para Asisten, Staf Ahli, Kepala BKPSDM dan Kabag Lingkup Pemkab Muara Enim.

Hal ini diduga kangkangi Pepres No 3 Tahun 2018 
Bupati Muara Enim melantik Dr.H.Yan Riadi alias cacat hukum dalam pasal 6 dalam  Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Tanggal 15 Desember 2020 Nomor 800/4977/BKD.II/2020 tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim.

Berita sebelumnya 

MUARA ENIM - POLICEWATCH.NEWS -
Bupati Muara Enim H Juarsah melantik dr H Yan Riyadi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Rabu (30/12) di Ruang Rapat Bupati Muara Enim dengan dihadiri Para Asisten, Staf Ahli, Kepala BKPSDM dan Kabag Lingkup Pemkab Muara Enim.

Bupati Muara Enim dalam sambutannya usai melantik mengatakan, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim pada sore hari ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Tanggal 15 Desember 2020 Nomor 800/4977/BKD.II/2020 tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim.

Dengan pelantikan ini dirinya berharap kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim yang dikarenakan wafatnya almarhum H Hasanudin dapat segera diisi sehingga tugas-tugas Sekretaris Daerah dapat dilaksanakan oleh penjabat yang baru dengan sebaik-baiknya demi menunjang efektivitas maupun efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Saya memahami bahwa tugas berat sudah menanti didepan mata untuk Penjabat Sekda, apalagi hingga Triwulan ke-IV tahun 2020 ini penyerapan anggaran belanja perangkat daerah masih sangat rendah,” kata Bupati.

Untuk itu dirinya mengharapkan kepada Penjabat Sekda agar secepatnya mengambil langkah strategis, mengkoordinasikan serta mengommandoi para kepala Perangkat Daerah  untuk melakukan percepatan pelaksanaan pekerjaan dengan mempedomani peraturan yang berlaku sehingga di penghujung tahun 2020 dapat ditutup dengan berbagai capaian dan prestasi di segala bidang.

“Mari bahu-membahu menyongsong tahun 2021 dengan semangat kerja dan produktivitas yang lebih baik lagi demi mewujudkan cita- cita Kabupaten Muara Enim yang #MERAKYAT Muara Enim untuk Rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera, " tegas Bupati.[Bambang.MD]
Komentar Anda

Berita Terkini