PERUSAKAN MESS KARYAWAN PT. LONSUM BERHASIL DITANGKAP POLISI

/ 3 Desember 2020 / 12/03/2020 03:21:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS,-Kayuagung Oki- Saat melintas di jalan poros Dusun III Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), LIKU (35) dan RANDI (27) ditangkap aparat kepolisian, Selasa(1/12/2020).

Pasalnya, kedua pria yang ditangkap sekira Pukul 18:15 Wib oleh TIM MACAN KOMERING Polsek Cengal dipimpin oleh IPDA. DEDI SUANDI ini merupakan pelaku perusakan mess Karyawan PT. LONSUM tersebut.

Kapolres Oki, AKBP. ALAMSYAH PELUPESSY melalui Kasubbag Humas AKP. IRYANSYAH didampingi Kapolsek Cengal IPDA. DEDI SUANDI, Rabu (2/12/2020), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Kedua pelaku telah merusak mess atau perumahan Karyawan PT. LONSUM Kebun Kubu Pakaran yang berada di Desa Cengal Kecamatan Cengal Oki, terjadi Rabu (28/21/2020) lalu", kata dia.

Insiden bermula, kata dia lagi, sekira pukul 11:30 Wib, pelaku LIKU dan RANDI menemui AKMAL selaku Manager PT. LONSUM Kebun Kubu Pakaran, meminta ijin menempati salah satu mess Karyawan.

"Tetapi pada saat itu tidak  diijinkan oleh manager tersebut, Pada saat pulang ke mess yang akan ditempati pelaku bertemu FA'AT, salah satu Karyawan PT. LONSUM yang tinggal disamping mess akan ditempatinya itu", jelas dia.

Lalu pelaku berkata akan menempati mess, akan tetapi FA'AT melarang mess itu untuk ditempati. Masih kata dia, mendengar itu, Pelaku langsung mau pulang, Namun disaat inilah istri FA'AT keluar dari dalam messnya dan berkata kasar kepada pelaku.

"Pelaku LIKU tersinggung, lalu mengambil Senjata Tajam jenis PARANG atau GOLOK yang dibawanya di Sepeda Motor, Sementara pelaku RANDI langsung menendang Pintu depan mess yang akan keduanya tempati, Akibatnya pintu tersebut rusak", ungkap dia.

Lanjut dia, sedangkan pelaku LIKU memukul kaca Jendela depan mess sehingga pecah. Bukan sampai disitu saja, kedua pelaku masuk ke dalam dan merusak dinding mess yang terbuat dari Kasibot dan juga merusak Jendela yang terbuat dari Kayu.

"Atas kejadian tersebut, PT. LONSUM mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta, sehingga melapor ke Polsek Cengal agar kedua Pelaku diproses sesuai Hukum yang Berlaku", pungkas dia.

Pewarta: Thamrin.mpw Sumsel
Komentar Anda

Berita Terkini