Tampilkan postingan dengan label Daerah Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Motor dan 28 Paket Kurir Kembali ke Tangan! Penadah di Lombok Tengah Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

 


 

Policewatch-Mataram

 Keberuntungan tak berpihak pada seorang pria berinisial LH (46), warga Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan ini akhirnya dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Rabu dini hari (11/03/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Penangkapannya dilakukan tanpa perlawanan berarti di wilayah Praya Timur.

 

Aksi pengamanan LH ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor milik seorang kurir di Kota Mataram. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap pelaku utama pencurian berinisial PH pada Selasa (10/03/2026). Dari pemeriksaan terhadap PH, terungkaplah bahwa motor curian tersebut telah dijualnya kepada LH.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan hal ini saat ditemui awak media. "Penangkapan terduga penadah LH ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku utama PH. Dari situlah Tim Resmob langsung bergerak memburu LH hingga akhirnya berhasil diamankan," ujarnya tegas.

 

Tak hanya berhasil mengamankan LH, penyidik juga turut menemukan barang bukti yang sangat berharga. Satu unit sepeda motor milik korban kurir serta 28 paket pesanan konsumen yang ikut dibawa kabur saat pencurian terjadi, berhasil diselamatkan dan diamankan oleh polisi.

 

Kasus ini bermula ketika seorang kurir mengalami musibah kehilangan kendaraan beserta barang yang dibawanya saat sedang bertugas mengantar pesanan di wilayah Kota Mataram. Setelah ditelusuri, ternyata motor tersebut telah dijual ke tangan LH di wilayah Lombok Tengah.

 

Saat ini, LH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama pelaku utama PH. Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polisi pun tidak berhenti di sini. Masih ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang hasil tindak pidana ini. Oleh karena itu, penyidik terus mendalami informasi untuk memutus mata rantai kejahatan ini sepenuhnya.

 Mamen

"Tidak Ada Toleransi! Oknum Kasat Narkoba Bima Kota Positif Narkoba, Amankan 488 Gram Sabu dan Dipecat PTDH"

 


 

Policewatch-Mataram

 9 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menunjukkan komitmen tegas dalam perang melawan narkoba dengan menindak salah satu personelnya sendiri. Oknum Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas barang haram, ternyata terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan memiliki sabu dengan berat netto mencapai 488,496 gram.

 

Kabar mengejutkan ini diumumkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. dalam konferensi pers Senin (9/2). Kasus terungkap dari pengembangan penyelidikan perkara sebelumnya yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Polri dalam jaringan narkotika.

 

"Pada 3 Februari 2026, dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine," ungkap Kholid.

 

Selain bukti tes urine positif, penyidik juga mengamankan sabu sebagai barang bukti. Berdasarkan alat bukti yang sah, tersangka telah ditahan dan proses pidana sedang berjalan sesuai peraturan hukum, termasuk mengacu pada Undang-Undang Narkotika dan KUHP.

 

Tidak hanya proses pidana, Polda NTB juga mengambil langkah tegas secara internal. Oknum perwira tersebut telah melalui Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, tidak peduli pangkat, jabatan, atau posisi struktural. Tindakan ini untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik," tegas Kholid.

 

Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTB masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas beserta pihak-pihak yang diduga menjadi sumber suplai. Penanganan kasus ini juga dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemberantasan narkoba di NTB.

Jurnalis

Mamen

Dugaan Korupsi Mebel SMK NTB Senilai Rp10,2 Miliar: 2 Tersangka Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar



 

Policewatch-Mataram

6 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Provinsi NTB, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp10,2 miliar.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Polisi (KBP) FX. Endriadi, S.I.K., mengungkapkan bahwa proyek yang berjalan dari Juni hingga November 2022 itu telah melalui pemeriksaan mendalam terhadap 65 saksi dan 5 ahli dari berbagai bidang, mulai dari teknik hingga pidana. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

 

"Kita menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, yang mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang diatur dalam kontrak," jelas Kombes Endriadi.

 

Dua tersangka yang ditetapkan adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, serta satu orang dari pihak swasta yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa. Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar.

 

Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material dengan yang tercantum dalam perjanjian kontrak. "Pengembangan perkara akan terus kami lakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

 Mamen

Dijaring Dini Hari di Punie, Residivis Spesialis Bobol Pintu Harmonika Terciduk Usai Rampok Toko Rp10 Juta

 


 

Policewatch-Mataram

 Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menjaring residivis spesialis pembobol pintu harmonika yang telah merampok toko dengan kerugian hampir Rp10 juta. Pelaku berinisial MU (28), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban tentang peristiwa pencurian di Toko Happy Mart, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yang terjadi pada malam 10 Januari 2026. Kejadian baru terdeteksi keesokan harinya ketika karyawan hendak membuka toko, terkejut melihat pintu harmonika terbuka dan ruangan toko berantakan. Setelah diperiksa, ratusan bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai di laci kasir hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp10 juta.

 

Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., mewakili Kasat Reskrim AKP I Made Dharma YP., T.K., SIK., M.SI., menjelaskan bahwa melalui analisis TKP dan penyelidikan mendalam, tim penyidik berhasil mengidentifikasi jejak pelaku hingga akhirnya menangkapnya. “Selama interogasi, MU mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa dua kali di Kecamatan Lingsar serta satu kali di wilayah Kuripan,” ujarnya.

 

Pelaku yang dikenal sebagai spesialis pembobol pintu harmonika ini merupakan residivis. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sisa rokok curian yang belum sempat dijual serta peralatan untuk mencongkel pintu harmonika.

 

Saat ini, MU sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan tempat kejahatan lain yang melibatkan pelaku.

Mamen

Disebut dipersidangan Terima Uang 1,5 M Enam Tahun Lalu, Oknum IS Dinas PUPR Muara Enim Diduga Kenal Hukum Sehingga Sampai Kini Ia Bebas Melenggang

  


Dok: polocewatch.news 2019


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS,- Aksi unjuk rasa yang digelar Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) di Gedung Merah Putih KPK RI bukan sekadar laporan dugaan korupsi. Lebih dari itu, aksi tersebut menjadi cermin krisis kepercayaan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di daerah, khususnya pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Muara Enim tahun 2019.

Enam tahun berlalu sejak OTT yang menyeret Bupati Muara Enim, Wakil Bupati, anggota DPRD, dan pengusaha, namun menurut SIRA, praktik pengondisian proyek justru diduga kembali menguat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

“OTT besar ternyata tidak otomatis membersihkan sistem. Yang berganti hanya orangnya, bukan polanya,” kata Rahmat Sandi Iqbal, SH, Koordinator Aksi SIRA, di sela aksi.

SIRA menilai, jika dulu praktik korupsi dilakukan secara terbuka, kini diduga berubah menjadi lebih sistematis dan terselubung, dengan memanfaatkan jabatan teknis dan struktur birokrasi.

Salah satu nama yang kembali disorot adalah IS, pejabat aktif di Dinas PUPR Muara Enim, yang disebut dalam fakta persidangan OTT 2019 sebagai penerima aliran dana fee proyek. Meski memiliki catatan tersebut, IS dinilai masih leluasa menempati posisi strategis.


“Ini yang membuat publik bertanya-tanya: apakah sistem seleksi dan pengawasan birokrasi berjalan, atau justru kompromistis?” ujar Rahmat Hidayat, Koordinator Lapangan SIRA.

SIRA juga menyinggung sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan, mulai dari pembangunan drainase hingga pengelolaan TPA Bukit Kancil.

Menurut SIRA, proyek-proyek tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan lingkungan hidup masyarakat Muara Enim.

“Ketika proyek air, drainase, dan TPA dikorupsi, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi rakyat kecil,” tegas mereka.

Berbeda dari aksi-aksi sebelumnya, SIRA secara terbuka menyatakan bahwa langkah mereka adalah bentuk dukungan kritis terhadap KPK. Namun dukungan itu disertai tuntutan konkret agar KPK tidak berhenti pada simbol OTT semata.

“Publik ingin melihat penindakan yang menyentuh aktor intelektual, bukan hanya pelaksana lapangan,” ujar Rahmat Sandi.

Usai aksi, SIRA menyerahkan laporan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KPK RI, yang diterima petugas bernama Vanny. Mereka berharap laporan tersebut tidak berakhir sebagai tumpukan berkas administratif.

Kasus Muara Enim kini dinilai sebagai barometer: apakah KPK masih mampu memutus mata rantai korupsi daerah hingga ke akarnya, atau justru membiarkan praktik lama berulang dengan wajah baru.

“Jika dugaan ini dibiarkan, publik akan menyimpulkan satu hal: korupsi di daerah hanya menunggu waktu, bukan dituntaskan,” pungkas SIRA. 

Sumber: LSM SIRA

Jurnalis:Bambang MD /Amrul


Lombok Tengah Zero Toleransi! Polres Bongkar Sindikat Narkoba, Curat, hingga Pembunuhan: Puluhan "Jagoan" Diringkus!

 


 

Policewatch-Lombok Tengah

02/09/2025.Polres Lombok Tengah menyatakan perang terhadap segala bentuk kriminalitas! Belasan laporan polisi dengan puluhan tersangka dari berbagai kasus kejahatan berhasil diungkap dalam operasi gabungan yang digelar selama bulan Juli dan Agustus. Kapolres Lombok Tengah, AKBP Yusmiarto S. I. K. SIK, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan yang mencoba meresahkan masyarakat.

Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, AKBP Yusmiarto SIK. dengan bangga memamerkan hasil kerja keras jajarannya. Para tersangka, yang terdiri dari pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembunuhan berencana, hingga pengedar narkoba, dihadirkan di hadapan awak media.

"Kami tidak akan memberi ampun kepada para pelaku kejahatan. Kehadiran mereka di sini adalah bukti bahwa kami serius dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat Lombok Tengah," tegas AKBP Eko Yusmiarto.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, lanjut Kapolres, telah berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol dalam beberapa waktu terakhir:

- Curat (Pencurian dengan Pemberatan): Dari 16 laporan polisi yang masuk, polisi berhasil meringkus sekitar 20 tersangka.

- Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 3 laporan polisi berhasil ditindaklanjuti dengan penangkapan 3 tersangka.

Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor): Sebanyak 8 kasus berhasil diungkap, dengan 9 tersangka.

Satu kasus pembunuhan berencana yang sempat viral berhasil diungkap tuntas.

 Satu kasus penelantaran anak juga berhasil ditangani.

Tak hanya itu, Polres Lombok Tengah juga gencar memberantas peredaran narkoba. Hasilnya, pada bulan Juli, 7 laporan polisi berhasil diungkap dengan 8 tersangka dan barang bukti sabu seberat 32,73 gram. Di bulan Agustus, 7 laporan polisi kembali diungkap dengan 11 tersangka dan barang bukti sabu seberat 351,86 gram serta ganja seberat 464,43 gram.

"Secara keseluruhan, kami berhasil mengungkap 14 laporan polisi terkait narkoba dengan 19 tersangka. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 351,86 gram dan ganja seberat 464,43 gram," rinci AKBP Yusmiarto.

Sebagai wujud komitmen dalam memberantas narkoba, Polres Lombok Tengah akan segera memusnahkan barang bukti ganja seberat 464,43 gram tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Yusmiarto juga membuka sesi tanya jawab dengan para wartawan. Namun, ia menekankan bahwa pertanyaan harus relevan dengan kasus yang dipaparkan dan akan dijawab oleh dirinya, Kasat Reskrim, atau Kasat Narkoba. Pertanyaan langsung kepada para tersangka tidak diperkenankan. Ia juga menegaskan bahwa pertanyaan yang bersifat politis tidak akan ditanggapi.

Keberhasilan Polres Lombok Tengah dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. AKBP Yusmiarto pun mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Jurnalis

Memen

Mahasiswa di Lombok Tengah Diciduk TNI AD Saat Terima Paket Ganja dalam Knalpot


Policewatch-Lombok Tengah

Tim gabungan dari unit Intel Kodim 1620/Lombok Tengah (Loteng), Intel Korem 162/Wira Bhakti, dan personel gabungan berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial LMA (21) asal Desa Semparu 1, Desa Semparu, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. LMA tertangkap tangan saat menerima paket berisi ganja kering seberat 488 gram di Kantor Pos Giro Kopang pada hari Selasa (12/08/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai peredaran ganja di sekitar Kampus Bumi Gora Mataram. Aparat intelijen kemudian mendapatkan petunjuk bahwa seorang pelaku akan mengambil paket yang disamarkan sebagai knalpot sepeda motor, yang ternyata berisi narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel Korem 162/WB berkoordinasi dengan Unit Inteldim 1620/Loteng dan Koramil 1620-03/Kopang. Pada pukul 13.00 WITA, tim gabungan yang terdiri dari 4 personel, dipimpin langsung oleh Danramil 1620-03/Kopang, Kapten Inf Gontang, bergerak cepat menuju Kantor Pos Giro Kopang untuk melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 15.30 WITA, LMA tiba di lokasi untuk mengambil paket yang dimaksud. Tim gabungan segera mengamankan yang bersangkutan dan memintanya untuk membuka paket tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam knalpot sepeda motor tersebut terdapat satu gulung ganja kering dengan berat total 488 gram.

Selain narkotika, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu set knalpot sepeda motor, dua set kertas gulung, dua buah gunting kecil, dompet berisi KTP, SIM C, STNK, uang tunai sebesar Rp 50.000, dan satu unit HP Redmi 13.

Saat ini, LMA telah diamankan di Makodim 1620/Loteng untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pihak berwenang akan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen nyata dari TNI bersama aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

 Mamen

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan LRT, Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun


Policewatch-Palembang

 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Ketiga tersangka tersebut adalah T, IJH, dan SAP, semuanya merupakan pejabat di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, dalam keterangan tertulisnya kepada policewatch.news pada Kamis (19/9/2024) menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 3 (Tiga) orang sebagai Tersangka," ujar Vanny.

T, selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024. Sementara IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.  SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan bahwa mereka terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan LRT.

"Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024," tambah Vanny.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; atau Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan LRT. Selain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000 (dua puluh lima milyar enam ratus juta rupiah). Tim penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000 (dua milyar delapan puluh delapan juta rupiah) yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.

"Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT," pungkas Vanny.

Total jumlah saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang.

Estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1,3 Trilliun.

 Bambang MD


Bobol Rumah dan Kuras Perhiasan Emas serta Uang, Kawanan Garong Ini Berhasil Digulung Tim Puma 1



Policewatch-Kota Bima

 (4/09/2024) Aksi kawanan pencuri yang berhasil membobol sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Wera dan menggasak perhiasan emas serta uang tunai milik korban, akhirnya terhenti setelah mereka berhasil digulung oleh Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kawanan ini, yang terdiri dari SA (22) dan AM (31), keduanya warga Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa gelang dan uang tunai senilai Rp 900 ribu setelah membobol rumah korban dengan cara masuk melalui ventilasi dapur. Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama.

Di bawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid, Tim Puma 1 berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di sekitar pegunungan wilayah Kecamatan Wera, tepatnya di tempat persembunyian mereka pada Senin, 2 September 2024 dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, yang menyampaikan kabar penangkapan ini pada Selasa, 3 September 2024 siang, mengungkapkan bahwa selain menangkap kedua pelaku utama, Tim Puma 1 juga berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

"Barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai sejumlah Rp 900 ribu telah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim. Saat ini, para pelaku sedang dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup AKP Punguan Hutahaean.

Dengan tertangkapnya kawanan ini, Polres Bima Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mn

Kades Edi Suparno Merasa Terancam Minta Bantuan Keamanan Polsek dan Koramil Merapi

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Paska aksi masyarakat geruduk rumah kades Gunung Kembang Edi Suparno, pihak kecamatan Merapi Timur melakukan mediasi di kantor camat Merapi Timur dihadiri Camat Merapi Timur Aria Pulun,SE, Kapolsek Merapi AKP Husen Ahmad,SH, Danramil Merapi Kapten Inf ,Agus Subakto , dihadiri juga kuasa hukum dari  ibu Dewiyanti Herman Hamzah,SH.MH, serta dihadiri Kades Gunung Kembang Edi Suparno, didampingi perangkat desa, dan BPD pada Rabu (13/9)


Camat Merapi Timur Aria Pulun,SE dalam pertemuan mediasi dia mengatakan karena perwakilan pihak masyarakat tidak hadir maka diagendakan pada Jumat tanggal 15 September 2023,

Aria Pulun menjelaskan bahwa untuk penutupan yang diminta oleh masyarakat Gunung Kembang, itu yang berhak dari Dinas ESDM Provinsi Sumsel, dan DLH ungkap nya 

Senada juga dikatakan oleh Kapolsek Merapi AKP Husen Ahmad.SH, agar tetap menjaga kondusif, sebagai kades pinta " Kades Gunung Kembang Edi Suparno untuk dapat membuat surat kepada Bupati Lahat, dan yang terkait, ujar " Husen 


Terpisah Kades gunung kembang Edi Suparno saat diwawancarai wartawan apabila rumah saya didatangi warga saya sudah minta perlindungan hukum kepada Polsek Merapi dan Koramil, 


Terpisah Herman Hamzah,SH.MH saya Selaku kuasa ibu Dewiyanti selaku komisaris CV.DS Permata bahwa  " klien saya didalam mendirikan dan menjalankan CV. DS Permata telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku hingga izinnya terbit.


Saya berharap  masyarakat jangan mau ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan terprovokasi sehingga akan menimbulkan akibat hukum atas gangguan dan menghalang-halangi,merintangi kegiatan usaha pertambangan tersebut dikarenakan CV. DS Permata milik klien saya sudah jelas legalitasnya.


Dan jikalau masih saja memaksakan kehendak maka akan ada akibat hukum sangat jelas menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin


Maka akan dipidana sebagaimana diatur di UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara dalam Pasal 86f huruf b dan Pasal 136 ayat ( 2 ) dipidana dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak 100.000.000


(Bambang MD)

Ratusan Masyarakat Desa Gunung Kembang Aksi Demo, Tutup Galian C Milik Ahmad Solehan

 

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Ratusan warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur melakukan aksi demo menuntut supaya tambang Bahan Galian C Amat Solehan di Aliran Sungai Lematang dihentikan atau ditutup pinta " Warga saat pertemuan dikantor Desa Gunung Kembang Selasa (12/9) 


Dalam pertemuan di kantor kepala desa Gunung Kembang di mediasi kepala Desa, didampingi dari Polsek Merapi dan Koramil namun belum ada titik temu, sehingga masyarakat malam ini masih menunggu keputusan dari kepala desa Gunung Kembang, yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI, saat ini suasana masih mencekam dan informasi dari salah satu masyarakat yang minta nama nya jangan disebut " Kades Gunung Kembang diamankan dulu, takut akan terjadi yang tidak di inginkan ujar " Sumber kepada wartawan Selasa pukul 22.10 wib dalam pesan singkat washhap masyarakat nuntut supaya tambang Bahan Galian C Amat Solehan di Aliran Sungai Lematang dihentikan atau ditutup

" Informasi dari masyarakat malam ini belum Ada kesepakatan/keputusan secara tertulis, Kadesnya diamankan polisi tadi dak tau dibawah kemano .tapi janjinya besok nak musyawarah samo Tripika." 


Terpisah Camat Merapi Timur Aria Pulun saat dikonfirmasi malam ini (12/9)  melalui pesan washhap " Ass pak camat informasi Ado Demo di desa gunung kembang masyarakat meminta galian C milik Ahmad Solehan ditutup mohon keterangan tertulis pak camat la dapat kabar hari 12 September 2023 mks " 

Camat Merapi Timur Aria Pulun belum bisa dikonfirmasi dan belum ada jawabannya

Sementara itu Kapolsek Merapi AKP.H Husen Ahmad,SH, membenarkan warga Desa gunung Kembang tuntutannya minta ditutup galian C milik Ahmad Solehan.dan besok pukul 09.00 wib diadakan pertemuan dihadiri Camat Merapi Timur, Kapolsek dan Danramil " tutup nya

(Bambang MD)

Laporan LSM KPK : 5 ASN Dinas Koperasi Lahat Penuhi Panggilan Jaksa

 


SUMSEL - LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Viral di grup wartawan ketua LSM KPK Sumsel Dodo Arman, terkait Dana Covid 19, APBD 2020,senilai Rp150 juta, 

Dodo Arman menjelaskan kepada wartawan bahwa memang benar ada salah satu ASN dinas Koperasi Lahat mengechat saya, hari ini di panggil kejaksaan, senin (5/6) diungkapkan Dodo pak kami hari ini dipanggil kejaksaan hari ini. Datangi bae di bales Dodo Arman. 

Terpisah Bendahara Koperasi Lahat ditemui wartawan senin usai penuhi panggilan Jaksa apa yang dilaporkan oleh LSM KPK Nusantara Dodo Arman kami membantah tidak fiktif, kegiatan itu dilaksanakan kegiatan pada waktu COVID-19 tahun 2020, dananya hanya sebesar Rp 150 juta, ia juga mengakui kadis koperasi dijaman Yahya ia masih di palembang " ucapnya

Ditambahkan memang benar hari ini 5 ASN yang dipanggil termasuk PPK, saya selaku bendahara memenuhi panggilan Jaksa senin (5/6). 

Kami tadi diminta oleh penyidik sejumlah berkas dan langsung tiga ASN berseragam menggunakan mobil Suzuki APP 1068 EZ plat merah meninggalkan halaman kantor Kejari Lahat, 

Pantauan wartawan senin (5/6) sekitar pukul 10,45 mobil jenis APP warna silver BG 1068 EZ turun dari mobil ada tiga ASN Satu Laki-laki dan Perempuan berseragam ASN langsung masuk kekantor Kejari Lahat.

Salah satu petugas penerima tamu ia mengatakan kasi intel sedang rapat diruang kejari Lahat ujarnya kepada  policewatch.news dan wartawan cakrawalanusantara.com (tim)

Aktivitas Galian C Tak Berizin di Dekat Mapolda Kepri Berjalan Lancar, Mau Tau Backup dan Pemodalnya?

 



Batam, policewatch.news. - Aktivitas cut and fill (Penggalian pasir gunung) di Wilayah Nongsa tanpa dokument atau izin galian C berjalan dengan mulus tanpa hambatan setiap malam hari. 

Kegiatan penggalian pasir gunung itu, sangat dekat dengan Markas Polisi Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri) yang hanya berjarak kurang lebih 100 Meter.

Informasi yang dihimpun awak media ini, aktivitas penggalian pasir gunung ini dikelola saudara "Rn" dan di backup oleh pria berbadan tegap "Hy dan JU" Yang dimodali oleh "HE".

Dari pantauan awak media ini, puluhan dump truck lalu lalang memasuki lahan kosong persis di depan perumahan Shympony Land Nongsa untuk mengangkut pasir gunung yang digali menggunakan alat berat dan di bawa ke sebuah lahan dekat perumahan Puri Asri Nongsa untuk dicuci terlebih dahulu. (Minggu, 28/05/2023) malam. 

Sungguh luar biasa struktur dan sistem yang digunakan dalam kegiatan penambangan pasir gunung tanpa dokumen (Tambang illegal) sehingga petugas seolah-olah tidak mengetahui adanya kegiatan cut and fill pasir gunung yang diperkirakan hanya berjarak 100 meter dari markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri). 


Salah satu warga Nongsa saat melintas dari lokasi mengatakan kegiatan penggalian pasir gunung itu sudah berlangsung lama, dan aman aman saja. 

"Sudah lama ini mas, semua petugas sudah mengetahui kegiatan itu, mana ada dilarang", cetusnya. Kepada awak media ini. 

Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah memang kegiatan tambang pasir gunung tanpa dokumen itu, sengaja dibiarkan karena ada backup atau mungkin pemodalnya orang kuat atau kebal hukum....??? 

Awak media ini mencoba menginformasikan ke Kombes Pol.Nasriadi selaku Dirkrimsus Polda Kepri terkait kegiatan illegal itu, namun hingga berita ini diupload beliau lebih memilih tak merespon. (Tim)

Aktivis Lingkungan Hidup Desak Polisi Usut Limbah B3 di Desa Randupitu

 




POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Akhir -akhir ini pengguna jalan keluhkan truk pengangkut limbah industri yang keluarkan air berceceran di jalan raya Kecamatan Beji-Gempol, Kabupaten Pasuruan, tak sedikit pengguna jalan yang terkena imbasnya, ada yang tekena bajunya bahkan sampai terkena kaca mobil, setelah ia melakukan penelusuran ternyata truk tersebut parkir dan membuang limbah jenis Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang diduga kuat dari perusahaan pengelohan kardus bekas di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Hal ini diungkapkan salah satu warga Beji yang beberapa waktu yang lalu mengirim vidio ke kantor perwakilan media Policewatch.news di Bangil, tentang adanya aktivitas truk pengangkut limbah plastik yang sering keluarkan air yang berceran di jalan.

"Sengaja truk tersebut saya buntuti mulai ia keluar dari perusahaan pengelolahan kardus bekas atau PT. BM sampai truk tersebut parkir dan menurunkankan limbah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, karena saya lihat ada indikasi pembiaran biarpun sudah ada pemberitaan di media masa,"keluhnya.

Sementara itu ketua Aktifis Barisan Keadilan Indonesia (Bangjo) Wahyu Nugroho menyikapi akan hal ini dirinya mendesak Polres Pasuruan untuk mengusut tuntas aksi pembuangan limbah diduga kuat jenis B3 dari perusahaan yang di buang di Desa Randupitu, ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena kami tau efek lingkungan yang di timbulkan akibat limbah tersebut.

"Kami segera kirimkan surat aduan ke Pihak Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Polres Pasuruan, agar aktifitas pembuangan limbah B3 tersebut segera di hentikan dan diusut tuntas karena ini melanggar aturan Hukum Pasal 175 peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 60, pelanggaran ini bisa dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),” tegasnya. Minggu (28/05/2023)

Namun sayang Kepala Desa Randupitu 'Fuad" saat di konfirmasi terkait pembuangan dugaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat penggilingan sampah milik Desa mereka enggan memberikan klarifikasi meski tanda baca sudah berwarna biru. 

Sementara Humas PT. Buana Mega Peper mills saat di konfirmasi dirinya mengatakan Wah kalau ini saya tidak paham, kalau kami pemanfaatnya di krian. Balasnya dalam pesan singkat. (Dr)

Lidik Krimsus RI Pertanyakan Anggaran Covid Dinas Damkar Muara Enim APBD Tahun 2020 Senilai Rp 357 Juta

 

Dok:policewatch.news
Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH mempertanyakan anggaran dana covid 19 di Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Muara Enim, Senilai Rp 357 juta sumber dana APBD Tahun 2020,

Rodhi Irfanto.SH selaku Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI pada tahun 2020, Indonesia saat itu dilanda penyebaran virus  covid 19, di seluruh indonesia, dan pemerintah melarang pegawai untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota, baik menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, ASN, dan anggota DPRD di seluruh indonesia, dan pemerintah mengeluarkan status zona merah akibat pandemi covid 19, memakan korban jiwa, di seluruh indonesia, wisma atlet tempat perawatan covid 19, pemerintah daerah melakukan larangan perjalanan dinas surat edaran mendagri, namun kenyataan masih ada sejumlah oknum ASN melakukan perjalanan dinas, yang patut kita pertanyakan, 

Salah satu Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Muara Enim tahun 2020, mendapatkan anggaran untuk perjalanan Dinas sebesar Rp 357 juta, " patut kita pertanyakan kemana uang rakyat digunakan, sementara tahun 2020 covid 19, mewabah di Indonesia, dan larangan bagi ASN melakukan perjalanan dinas ungkap "Rhodi kepada wartawan minggu (28/5/2023) 


Saya akan mengawal kasus ini dan melaporkan ke Kejagung RI, Indikasi dugaan adanya perjalanan dinas fiktif di Dinas Damkar dan penyelamatan Kabupaten Muara Enim, " tambah nya. 

Informasi yang kami dapatkan pihak PPTK nya Adi Tresno, Dinas Damkar dan penyelamatan Kabupaten Muara Enim dikabarkan sudah menerima surat klarifikasi dari LSM KPK Nusantara Dodo Arman, " terkait masalah dugaan perjalanan dinas fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, senilai Rp 357 juta, 

Seperti laporan dari LSM KPK Dodo Arman, nomor : 001.04/KKII.LRA/KPK.N/2023.

1. Meminta Klarifikasi dan Konfirmasi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terhadap Lkpj TA 2020 terdapat uraian Rapat-Rapat Koordinasi Luar Daerah dengan anggaran setelah perubahan sebesar Rp.358.170.400 dan pada realisasi sebesar Rp.357.505.574 sedangkan pada RUP penyedia dan swakelola TA 2020 tidak ditemukan uraian tersebut2. 

2.Meminta Klarifikasi dan Konfirmasi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kiiara Lkpj TA 2020 terdapat uraian Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah dengan anggaran setelah perubahan sebesar Rp300.300.000, dan pada realisasi sebesar Rp300.066.900 sedangkan pada RUP penyedia dan swakelola TA 2020 tidak ditemukan uraian tersebut. 

Terpisah PPK Adi Tresno Dinas Damkar dan penyelamatan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat washhap milik nya dikirim sabtu (24/5) diterima pukul 17, 05 wib, hanya dibaca cotreng biru namun tidak dibalas (tim/ bersambung)

Diduga SPPD di Dinas Perhubungan Muara Enim Fiktif Senilai 600 juta Saat Pandemi covid 19 Tahun 2020

 


POLICEWATCH. NEWS - MUARA ENIM - Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel Dodo Arman melayangkan surat ke Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, surat tersebut di tujukan kepada Kadishub, terkait anggaran covid 19 tahun 2020,

Dimana Indonesia dilanda pandemi covid 19,sehingga dinyatakan oleh Presiden RI Melalui Mendagri ASN dan DPRD Tidak boleh melakukan perjalanan Dinas keluar kota, dan masyarakat pun diwajibkan menggunakan masker, dan cuci tangan, akibat ganasnya covid 19 di tanah air, 

Namun saat pandemi covid 19 di Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim menganggarkan melalui sumber dana APBD Tahun 2020 senilai Rp 614 juta lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk membiayai perjalanan Dinas SPPD diduga fiktif, 

" dikarenakan saat itu covid 19 melanda di Indonesia, dan dilarang melakukan perjalanan Dinas keluar kota, amelalui virtual dan kerja dirumah, atau dikantor. 

Dodo Arman mengaku sudah melayangkan surat ke Dishub Muara enim rencana akan menggelar aksi demo di kejati Sumsel, 

Meminta Klarifikasi dan Konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan terhadap LKPJ TA 2020 terdapat uraian Rapat-Rapat Koordinasi Luar Daerah dengan anggaran setelah perubahan sebesar Rp.614.158.000.00 dan pada realisasi sebesar Rp.613.070.640,00

sedangkan pada RUP penyedia dan swakelola TA 2020 tidak ditemukan uraian tersebut2. Meminta Klarifikasi dan Konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan terhadap LKPJ TA 2020 terdapat uraian Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah dengan anggaran setelah perubahan sebesar Rp.351.875.000,00 dan pada realisasi sebesar Rp.351.875.000,00 sedangkan pada RUP penyedia dan swakelola TA 2020.

Terpisah Kepala Dishub Kabupaten Muara Enim melaui salah satu pegawainya ditemui wartawan jumat (26/5/2023) ia mengaku sudah menerima surat dari LSM KPK Nusantara Sumsel, saya baru disini, saya tidak tahu ini urusan pimpinan, karena saya saat itu belum disini (dishub red) kepada policewatch.news dan cakrawala nusantara, 

Itu masih dijaman kadishub nya pak Riswandar " imbuhnya (bersambung/ red)

Misteri Kematian 7 Orang Akibat Miras Belum Terkuak, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Mendesak Kapolres Segera Mengusut Tuntas

 


POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN –Misteri kematian tujuh orang diduga akibat miras oplosan pada beberapa hari yang lalu, hingga kini belum ada titik terang, tokoh masyarakat Kota Bangil beserta para korban yang selamat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci - Bangil, Panumbuan, Raci, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, mereka meminta dukungan ketua DPRD untuk mendesak pihak Polres Pasuruan segera mengusut tuntas atas kematian ke tujuh temanya. Jumat (24/05/2023)

Dalam pertemuan tersebut tokoh masyarakat Bangil "Muslim" dengan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan "H. Sudiono Fauzan" ia menyampaikan jika kedatanganya untuk meminta dukungan agar kasus kematian ke tujuh temanya untuk secepatnya di usut  tuntas oleh pihak aparat penegak hukum atau Polres Pasuruan.

"Kedatangan kami kesini untuk meminta dukungan kepada ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, agar kasus kematian 7 orang teman kami segera di usut tuntas oleh aparat penegak hukum, karena kami yakin mereka meninggal dunia akibat keracunan setelah meminum miras yang di beli dari saudari ( E ) inisial, dan kami juga meminta supaya peredaran miras di Kabupaten Pasuruan di berantas, supaya tidak ada lagi kedepanya kasus yang seperti ini,"ujarnya ke ketua DPRD Kabuapten Pasuruan.



Sementara itu di ruangan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan "Sudiono Fauzan" menyampaikan, bahwa dirinya berjanji akan mendesak Kapolres Pasuruan dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kematian tujuh orang akibat miras tersebut, hal ini di buktikan langsung di depan para korban yang selamat dan tokoh masyarakat beserta beberapa awak media dengan menelepon langsung Kapolres Pasuruan "AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si

Dalam isi pembicaraan tersebut terdengar Kapolres Pasuruan menerangkan ke ketua DPRD Kabupaten Pasuruan jika jajarannya sudah melakukan upaya hukum atau sudah mengusutnya atas kematian 7 orang akibat meminum miras tersebut dengan memanggil para saksi termasuk mami penjual miras.

"Pihak kami (Polres Pasuruan) sudah melakukan upaya hukum dan saksi-saksi sudah kami mintai keterangan termasuk si penjual miras dan korban yang selamat serta kami sudah mengirimkan barang bukti ke labfor Polda Jatim agar tau kandungan apa yang terkandung di dalam miras tersebut, termasuk kami sudah mengajukan para korban yang meninggal dunia supaya jenazahnya bisa diotobsi,"ungkapnya dalam percakapan tersebut. (Dr)

PUK SPEE FSPMI PT CRESTEC INDONESIA Menggandeng Team Jamkeswatch Kabupaten Bekasi Agar Mensosialisasikan Cara Mengadvokasi Anggota Yang Sakit

 


Bekasi,Policewatch.News: Kepengurusan PUK SPEE FSPMI PT.Crestec Indonesia yang beralamat di jl.lombok 1, no 17, cikarang-barat, kawasan industri MM2100, mengadakan pendidikan dan sosialisasi tentang cara mengadvokasi anggotanya ketika sakit.(04/02/2023)

Acara yang digelar di Area Kantin PT.Crestek Indonesia dibuka oleh wakil ketua bidang pendidikan PUK PT.Crestec Indonesia, Agus suhendar atau yang sering disapa (Dudung), dihadiri oleh team Jamkeswatch Kab.bekasi, serta RS.Mitra Medika Narom(RSMMN) guna bertujuan untuk bersinergi dan memberikan materi tentang cara mengadvokasi anggotanya ketika kesulitan berobat dirumah sakit.

Ketua PUK Crestec Indonesia yang juga sebagai Ketua Forum Kawasan MM2100  Eko budiman atau yang sering akrab disapa (Bung eko) menyampaikan kepada anggotanya " tolong Manpaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, karena baru tahun ini kita mengadakan agenda sosialisasi tentang BPJS Kesehatan bersama team Jamkeswatch Kab.Bekasi, Ambil ilmunya, tanya sejelas-jelasnya apa yang tidak dimengerti oleh kawan-kawan semua.(tuturnya)

Wakil ketua bidang 5 PUK Crestek Indonesia (Agus riyanto) berharap kepada anggota untuk bisa mengadvokasi minimal untuk diri sendiri, keluarga, dan sesama anggota "Saya berharap kepada kawan-kawan yang hadir pada hari ini, karena kawan-kawan adalah orang-orang pilihan, ada yang tinggal dari bekasi kota, jakarta, dan depok, serta daerah lain, tujuannya agar, seandainya ada anggota yang sakit sekitar daerah itu bisa didampingi dan di advokasi ke rumah sakit oleh kawan-kawan yang saat ini hadir.(ucapnya)

Dalam kesempatan kali ini Ketua DPD JAMKESWATCH(Maha syatrio) menyampaikan terimakasih kepada puk crestek sudah mengundang team Jamkeswatch untuk mensosialisasikan BPJS kesehatan, semoga PUK-PUK lain segera mengadakan pendidikan atau sosialisasi seperti ini karena selain untuk kita semua, penting juga pemahaman tentang BPJS kesehatan bagi para anggota PUK lainnya(tuturnya).

Selain dihadiri team Jamkeswatch, hadir juga dr.Miftahul huda.MARS selaku direktur RS.RSMMN, beliau menyampaikan kami siap bersinergi bersama jamkeswatch untuk membantu masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan di rumah sakit(ucapnya).

Selain itu Dilokasi acara juga diadakan test gula darah dan cek kolestrol yang secara gratis di persiapkan oleh RS.MMN.

Kemudian, ketua bidang pendidikan jamkeswatch kab.bekasi, (Mustar purwanto) juga menyampaikan,"banyak nya aturan-aturan yang berubah tentang aturan bpjs kesehatan dari tahun ke tahun perlu kita sampaikan kepada masyarakat, karena belum tentu mereka paham semua. Jangan sampai aturan yang lama yang mereka pahami padahal sudah ada aturan penggantinya yang masyarakat tidak tahu, kan jadi lucu.

Kami team pengawas Jamkeswatch akan terus  memberikan pemahaman kapada masyarakat yang membutuhkan sosialisasi/pemahaman terkait BPJS kesehatan.

(JG/Dikri).

Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota Tangkap Tiga Warga Bima Bersama Sepucuk Senpi


POLICEWATCH-Kota Bima, NTB.

Tiga warga Bima ditangkap Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah dan anggotanya.

Ketiga warga Bima ini, ditangkap Tim Cobra Alpha saat penggerebekan di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima pada Senin (17/10) dini hari sekitar pukul 03.00 wita.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Senin pagi ini.

Tiga warga Bima tepatnya warga Kecamatan Wawo Kabupaten Bima yang ditangkap saat penggerebekan Tim Cobra Alpha, jelas Kasi Humas, masing-masing A (50), Z (38) dan T (32).

Saat pengerebekan dan penggeledahan badan dan seisi rumah sebagai TKP penggerebekan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, didapat sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan urai AKP Tamrin, 12 bungkus sedang plastik diduga berisi shabu dengan berat bersih 0,25 gram, sebungkus plastik klip kosong, dua buah handphone, uang sejumlah Rp 50 ribu, kotak rokok, bong, kotak plastik, dompet, sendok pipet, 2 buah sumbu,2 buah kaca dan 1 pucuk senjata api rakitan Laras Pendek.

Setelah penggeledahan, tiga warga yang diduga mrmi, menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu, langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota.

"Ketiga terduga pemilik sabu langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya."MN".



Dilaporkan Warga Atas Dugaan Mark Up, Ketua Panitia Pilkades Rebalas Tak Terima dan Akan Ambil Langkah Lain.

 


POLICEWATCH, NEWS, PASURUAN-Dugaan adanya Mark-Up anggaran Pilkades serentak senilai Rp. 186.671.000. Juta yang laksanakan pada maret 2022 lalu , oleh salah satu warga Desa Rebalas Kec. Grati Kab. Pasuruan telah di laporkan Kejaksaan Negeri Bangil menuai protes dari ketua panitia Pilkades.


Saat di konfirmasi awak media via telepon selulernya rabu 05/10/22, Syukur Selaku ketua panitia Pilkades Desa Rebalas sebagai terlapor dengan nada tingginya menjawab bahwa pemberitaan dugaan Mark-up yang di laporkan kejaksaan pada rabu 28/09/22 itu dianggap tidak benar dan dirinya mengatakan kenapa gak koordinasi dulu dengan yang bersangkutan ( ketua panitia Pilkades).  

Soal penyimpangan anggaran Pilkades tersebut bahwa dana untuk setiap TPS sebesar Rp.3.550.000 sudah menyangkut semua biaya dan honor petugas TPS, namun dalam laporan RAB di Mark-Up menjadi Rp. 9.000.000. Per TPS, Saya tidak terima jika hanya saya yang di laporkan, karena dalam panitia Pilkades itu kan banyak orang bukan saya saja," dengan mengatakan kenapa wartawan berani menulis," terangnya. 


Selanjutnya Syukur memprotes bahwa jika satu orang yang melapor itu tidak bisa di katakan warga, bahkan Syukur akan mengambil langkah lain dan enggan menjelaskan langkahnya terhadap pelapor ke awak media,"tambahnya. 


Ketua umum LSM AGTIB (S. Arifin) yang juga dihubungi via telepon selulernya terkait pendampingan pelaporan dugaan Mark-Up anggaran Pilkades dirinya akan menemui pihak Kejaksaan Negeri Bangil dan berkoordinasi agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti," pungkasnya.  (Dr).