Tampilkan postingan dengan label Daerah Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

3 September 2025

Lombok Tengah Zero Toleransi! Polres Bongkar Sindikat Narkoba, Curat, hingga Pembunuhan: Puluhan "Jagoan" Diringkus!

 


 

Policewatch-Lombok Tengah

02/09/2025.Polres Lombok Tengah menyatakan perang terhadap segala bentuk kriminalitas! Belasan laporan polisi dengan puluhan tersangka dari berbagai kasus kejahatan berhasil diungkap dalam operasi gabungan yang digelar selama bulan Juli dan Agustus. Kapolres Lombok Tengah, AKBP Yusmiarto S. I. K. SIK, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan yang mencoba meresahkan masyarakat.

Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, AKBP Yusmiarto SIK. dengan bangga memamerkan hasil kerja keras jajarannya. Para tersangka, yang terdiri dari pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembunuhan berencana, hingga pengedar narkoba, dihadirkan di hadapan awak media.

"Kami tidak akan memberi ampun kepada para pelaku kejahatan. Kehadiran mereka di sini adalah bukti bahwa kami serius dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat Lombok Tengah," tegas AKBP Eko Yusmiarto.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, lanjut Kapolres, telah berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol dalam beberapa waktu terakhir:

- Curat (Pencurian dengan Pemberatan): Dari 16 laporan polisi yang masuk, polisi berhasil meringkus sekitar 20 tersangka.

- Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 3 laporan polisi berhasil ditindaklanjuti dengan penangkapan 3 tersangka.

Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor): Sebanyak 8 kasus berhasil diungkap, dengan 9 tersangka.

Satu kasus pembunuhan berencana yang sempat viral berhasil diungkap tuntas.

 Satu kasus penelantaran anak juga berhasil ditangani.

Tak hanya itu, Polres Lombok Tengah juga gencar memberantas peredaran narkoba. Hasilnya, pada bulan Juli, 7 laporan polisi berhasil diungkap dengan 8 tersangka dan barang bukti sabu seberat 32,73 gram. Di bulan Agustus, 7 laporan polisi kembali diungkap dengan 11 tersangka dan barang bukti sabu seberat 351,86 gram serta ganja seberat 464,43 gram.

"Secara keseluruhan, kami berhasil mengungkap 14 laporan polisi terkait narkoba dengan 19 tersangka. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 351,86 gram dan ganja seberat 464,43 gram," rinci AKBP Yusmiarto.

Sebagai wujud komitmen dalam memberantas narkoba, Polres Lombok Tengah akan segera memusnahkan barang bukti ganja seberat 464,43 gram tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Yusmiarto juga membuka sesi tanya jawab dengan para wartawan. Namun, ia menekankan bahwa pertanyaan harus relevan dengan kasus yang dipaparkan dan akan dijawab oleh dirinya, Kasat Reskrim, atau Kasat Narkoba. Pertanyaan langsung kepada para tersangka tidak diperkenankan. Ia juga menegaskan bahwa pertanyaan yang bersifat politis tidak akan ditanggapi.

Keberhasilan Polres Lombok Tengah dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. AKBP Yusmiarto pun mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Jurnalis

Memen

13 Agustus 2025

Mahasiswa di Lombok Tengah Diciduk TNI AD Saat Terima Paket Ganja dalam Knalpot


Policewatch-Lombok Tengah

Tim gabungan dari unit Intel Kodim 1620/Lombok Tengah (Loteng), Intel Korem 162/Wira Bhakti, dan personel gabungan berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial LMA (21) asal Desa Semparu 1, Desa Semparu, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. LMA tertangkap tangan saat menerima paket berisi ganja kering seberat 488 gram di Kantor Pos Giro Kopang pada hari Selasa (12/08/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai peredaran ganja di sekitar Kampus Bumi Gora Mataram. Aparat intelijen kemudian mendapatkan petunjuk bahwa seorang pelaku akan mengambil paket yang disamarkan sebagai knalpot sepeda motor, yang ternyata berisi narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel Korem 162/WB berkoordinasi dengan Unit Inteldim 1620/Loteng dan Koramil 1620-03/Kopang. Pada pukul 13.00 WITA, tim gabungan yang terdiri dari 4 personel, dipimpin langsung oleh Danramil 1620-03/Kopang, Kapten Inf Gontang, bergerak cepat menuju Kantor Pos Giro Kopang untuk melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 15.30 WITA, LMA tiba di lokasi untuk mengambil paket yang dimaksud. Tim gabungan segera mengamankan yang bersangkutan dan memintanya untuk membuka paket tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam knalpot sepeda motor tersebut terdapat satu gulung ganja kering dengan berat total 488 gram.

Selain narkotika, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu set knalpot sepeda motor, dua set kertas gulung, dua buah gunting kecil, dompet berisi KTP, SIM C, STNK, uang tunai sebesar Rp 50.000, dan satu unit HP Redmi 13.

Saat ini, LMA telah diamankan di Makodim 1620/Loteng untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pihak berwenang akan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen nyata dari TNI bersama aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

 Mamen

20 September 2024

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan LRT, Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun


Policewatch-Palembang

 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Ketiga tersangka tersebut adalah T, IJH, dan SAP, semuanya merupakan pejabat di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, dalam keterangan tertulisnya kepada policewatch.news pada Kamis (19/9/2024) menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 3 (Tiga) orang sebagai Tersangka," ujar Vanny.

T, selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024. Sementara IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.  SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan bahwa mereka terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan LRT.

"Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024," tambah Vanny.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; atau Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan LRT. Selain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000 (dua puluh lima milyar enam ratus juta rupiah). Tim penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000 (dua milyar delapan puluh delapan juta rupiah) yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.

"Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT," pungkas Vanny.

Total jumlah saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang.

Estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1,3 Trilliun.

 Bambang MD


4 September 2024

Bobol Rumah dan Kuras Perhiasan Emas serta Uang, Kawanan Garong Ini Berhasil Digulung Tim Puma 1



Policewatch-Kota Bima

 (4/09/2024) Aksi kawanan pencuri yang berhasil membobol sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Wera dan menggasak perhiasan emas serta uang tunai milik korban, akhirnya terhenti setelah mereka berhasil digulung oleh Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kawanan ini, yang terdiri dari SA (22) dan AM (31), keduanya warga Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa gelang dan uang tunai senilai Rp 900 ribu setelah membobol rumah korban dengan cara masuk melalui ventilasi dapur. Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama.

Di bawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid, Tim Puma 1 berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di sekitar pegunungan wilayah Kecamatan Wera, tepatnya di tempat persembunyian mereka pada Senin, 2 September 2024 dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, yang menyampaikan kabar penangkapan ini pada Selasa, 3 September 2024 siang, mengungkapkan bahwa selain menangkap kedua pelaku utama, Tim Puma 1 juga berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

"Barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai sejumlah Rp 900 ribu telah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim. Saat ini, para pelaku sedang dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup AKP Punguan Hutahaean.

Dengan tertangkapnya kawanan ini, Polres Bima Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mn

13 September 2023

Kades Edi Suparno Merasa Terancam Minta Bantuan Keamanan Polsek dan Koramil Merapi

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Paska aksi masyarakat geruduk rumah kades Gunung Kembang Edi Suparno, pihak kecamatan Merapi Timur melakukan mediasi di kantor camat Merapi Timur dihadiri Camat Merapi Timur Aria Pulun,SE, Kapolsek Merapi AKP Husen Ahmad,SH, Danramil Merapi Kapten Inf ,Agus Subakto , dihadiri juga kuasa hukum dari  ibu Dewiyanti Herman Hamzah,SH.MH, serta dihadiri Kades Gunung Kembang Edi Suparno, didampingi perangkat desa, dan BPD pada Rabu (13/9)


Camat Merapi Timur Aria Pulun,SE dalam pertemuan mediasi dia mengatakan karena perwakilan pihak masyarakat tidak hadir maka diagendakan pada Jumat tanggal 15 September 2023,

Aria Pulun menjelaskan bahwa untuk penutupan yang diminta oleh masyarakat Gunung Kembang, itu yang berhak dari Dinas ESDM Provinsi Sumsel, dan DLH ungkap nya 

Senada juga dikatakan oleh Kapolsek Merapi AKP Husen Ahmad.SH, agar tetap menjaga kondusif, sebagai kades pinta " Kades Gunung Kembang Edi Suparno untuk dapat membuat surat kepada Bupati Lahat, dan yang terkait, ujar " Husen 


Terpisah Kades gunung kembang Edi Suparno saat diwawancarai wartawan apabila rumah saya didatangi warga saya sudah minta perlindungan hukum kepada Polsek Merapi dan Koramil, 


Terpisah Herman Hamzah,SH.MH saya Selaku kuasa ibu Dewiyanti selaku komisaris CV.DS Permata bahwa  " klien saya didalam mendirikan dan menjalankan CV. DS Permata telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku hingga izinnya terbit.


Saya berharap  masyarakat jangan mau ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan terprovokasi sehingga akan menimbulkan akibat hukum atas gangguan dan menghalang-halangi,merintangi kegiatan usaha pertambangan tersebut dikarenakan CV. DS Permata milik klien saya sudah jelas legalitasnya.


Dan jikalau masih saja memaksakan kehendak maka akan ada akibat hukum sangat jelas menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin


Maka akan dipidana sebagaimana diatur di UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara dalam Pasal 86f huruf b dan Pasal 136 ayat ( 2 ) dipidana dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak 100.000.000


(Bambang MD)

12 September 2023

Ratusan Masyarakat Desa Gunung Kembang Aksi Demo, Tutup Galian C Milik Ahmad Solehan

 

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Ratusan warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur melakukan aksi demo menuntut supaya tambang Bahan Galian C Amat Solehan di Aliran Sungai Lematang dihentikan atau ditutup pinta " Warga saat pertemuan dikantor Desa Gunung Kembang Selasa (12/9) 


Dalam pertemuan di kantor kepala desa Gunung Kembang di mediasi kepala Desa, didampingi dari Polsek Merapi dan Koramil namun belum ada titik temu, sehingga masyarakat malam ini masih menunggu keputusan dari kepala desa Gunung Kembang, yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI, saat ini suasana masih mencekam dan informasi dari salah satu masyarakat yang minta nama nya jangan disebut " Kades Gunung Kembang diamankan dulu, takut akan terjadi yang tidak di inginkan ujar " Sumber kepada wartawan Selasa pukul 22.10 wib dalam pesan singkat washhap masyarakat nuntut supaya tambang Bahan Galian C Amat Solehan di Aliran Sungai Lematang dihentikan atau ditutup

" Informasi dari masyarakat malam ini belum Ada kesepakatan/keputusan secara tertulis, Kadesnya diamankan polisi tadi dak tau dibawah kemano .tapi janjinya besok nak musyawarah samo Tripika." 


Terpisah Camat Merapi Timur Aria Pulun saat dikonfirmasi malam ini (12/9)  melalui pesan washhap " Ass pak camat informasi Ado Demo di desa gunung kembang masyarakat meminta galian C milik Ahmad Solehan ditutup mohon keterangan tertulis pak camat la dapat kabar hari 12 September 2023 mks " 

Camat Merapi Timur Aria Pulun belum bisa dikonfirmasi dan belum ada jawabannya

Sementara itu Kapolsek Merapi AKP.H Husen Ahmad,SH, membenarkan warga Desa gunung Kembang tuntutannya minta ditutup galian C milik Ahmad Solehan.dan besok pukul 09.00 wib diadakan pertemuan dihadiri Camat Merapi Timur, Kapolsek dan Danramil " tutup nya

(Bambang MD)

5 Juni 2023

Laporan LSM KPK : 5 ASN Dinas Koperasi Lahat Penuhi Panggilan Jaksa

 


SUMSEL - LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Viral di grup wartawan ketua LSM KPK Sumsel Dodo Arman, terkait Dana Covid 19, APBD 2020,senilai Rp150 juta, 

Dodo Arman menjelaskan kepada wartawan bahwa memang benar ada salah satu ASN dinas Koperasi Lahat mengechat saya, hari ini di panggil kejaksaan, senin (5/6) diungkapkan Dodo pak kami hari ini dipanggil kejaksaan hari ini. Datangi bae di bales Dodo Arman. 

Terpisah Bendahara Koperasi Lahat ditemui wartawan senin usai penuhi panggilan Jaksa apa yang dilaporkan oleh LSM KPK Nusantara Dodo Arman kami membantah tidak fiktif, kegiatan itu dilaksanakan kegiatan pada waktu COVID-19 tahun 2020, dananya hanya sebesar Rp 150 juta, ia juga mengakui kadis koperasi dijaman Yahya ia masih di palembang " ucapnya

Ditambahkan memang benar hari ini 5 ASN yang dipanggil termasuk PPK, saya selaku bendahara memenuhi panggilan Jaksa senin (5/6). 

Kami tadi diminta oleh penyidik sejumlah berkas dan langsung tiga ASN berseragam menggunakan mobil Suzuki APP 1068 EZ plat merah meninggalkan halaman kantor Kejari Lahat, 

Pantauan wartawan senin (5/6) sekitar pukul 10,45 mobil jenis APP warna silver BG 1068 EZ turun dari mobil ada tiga ASN Satu Laki-laki dan Perempuan berseragam ASN langsung masuk kekantor Kejari Lahat.

Salah satu petugas penerima tamu ia mengatakan kasi intel sedang rapat diruang kejari Lahat ujarnya kepada  policewatch.news dan wartawan cakrawalanusantara.com (tim)

29 Mei 2023

Aktivitas Galian C Tak Berizin di Dekat Mapolda Kepri Berjalan Lancar, Mau Tau Backup dan Pemodalnya?

 



Batam, policewatch.news. - Aktivitas cut and fill (Penggalian pasir gunung) di Wilayah Nongsa tanpa dokument atau izin galian C berjalan dengan mulus tanpa hambatan setiap malam hari. 

Kegiatan penggalian pasir gunung itu, sangat dekat dengan Markas Polisi Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri) yang hanya berjarak kurang lebih 100 Meter.

Informasi yang dihimpun awak media ini, aktivitas penggalian pasir gunung ini dikelola saudara "Rn" dan di backup oleh pria berbadan tegap "Hy dan JU" Yang dimodali oleh "HE".

Dari pantauan awak media ini, puluhan dump truck lalu lalang memasuki lahan kosong persis di depan perumahan Shympony Land Nongsa untuk mengangkut pasir gunung yang digali menggunakan alat berat dan di bawa ke sebuah lahan dekat perumahan Puri Asri Nongsa untuk dicuci terlebih dahulu. (Minggu, 28/05/2023) malam. 

Sungguh luar biasa struktur dan sistem yang digunakan dalam kegiatan penambangan pasir gunung tanpa dokumen (Tambang illegal) sehingga petugas seolah-olah tidak mengetahui adanya kegiatan cut and fill pasir gunung yang diperkirakan hanya berjarak 100 meter dari markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri). 


Salah satu warga Nongsa saat melintas dari lokasi mengatakan kegiatan penggalian pasir gunung itu sudah berlangsung lama, dan aman aman saja. 

"Sudah lama ini mas, semua petugas sudah mengetahui kegiatan itu, mana ada dilarang", cetusnya. Kepada awak media ini. 

Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah memang kegiatan tambang pasir gunung tanpa dokumen itu, sengaja dibiarkan karena ada backup atau mungkin pemodalnya orang kuat atau kebal hukum....??? 

Awak media ini mencoba menginformasikan ke Kombes Pol.Nasriadi selaku Dirkrimsus Polda Kepri terkait kegiatan illegal itu, namun hingga berita ini diupload beliau lebih memilih tak merespon. (Tim)

28 Mei 2023

Aktivis Lingkungan Hidup Desak Polisi Usut Limbah B3 di Desa Randupitu

 




POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Akhir -akhir ini pengguna jalan keluhkan truk pengangkut limbah industri yang keluarkan air berceceran di jalan raya Kecamatan Beji-Gempol, Kabupaten Pasuruan, tak sedikit pengguna jalan yang terkena imbasnya, ada yang tekena bajunya bahkan sampai terkena kaca mobil, setelah ia melakukan penelusuran ternyata truk tersebut parkir dan membuang limbah jenis Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang diduga kuat dari perusahaan pengelohan kardus bekas di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Hal ini diungkapkan salah satu warga Beji yang beberapa waktu yang lalu mengirim vidio ke kantor perwakilan media Policewatch.news di Bangil, tentang adanya aktivitas truk pengangkut limbah plastik yang sering keluarkan air yang berceran di jalan.

"Sengaja truk tersebut saya buntuti mulai ia keluar dari perusahaan pengelolahan kardus bekas atau PT. BM sampai truk tersebut parkir dan menurunkankan limbah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, karena saya lihat ada indikasi pembiaran biarpun sudah ada pemberitaan di media masa,"keluhnya.

Sementara itu ketua Aktifis Barisan Keadilan Indonesia (Bangjo) Wahyu Nugroho menyikapi akan hal ini dirinya mendesak Polres Pasuruan untuk mengusut tuntas aksi pembuangan limbah diduga kuat jenis B3 dari perusahaan yang di buang di Desa Randupitu, ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena kami tau efek lingkungan yang di timbulkan akibat limbah tersebut.

"Kami segera kirimkan surat aduan ke Pihak Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Polres Pasuruan, agar aktifitas pembuangan limbah B3 tersebut segera di hentikan dan diusut tuntas karena ini melanggar aturan Hukum Pasal 175 peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 60, pelanggaran ini bisa dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),” tegasnya. Minggu (28/05/2023)

Namun sayang Kepala Desa Randupitu 'Fuad" saat di konfirmasi terkait pembuangan dugaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat penggilingan sampah milik Desa mereka enggan memberikan klarifikasi meski tanda baca sudah berwarna biru. 

Sementara Humas PT. Buana Mega Peper mills saat di konfirmasi dirinya mengatakan Wah kalau ini saya tidak paham, kalau kami pemanfaatnya di krian. Balasnya dalam pesan singkat. (Dr)

Lidik Krimsus RI Pertanyakan Anggaran Covid Dinas Damkar Muara Enim APBD Tahun 2020 Senilai Rp 357 Juta

 

Dok:policewatch.news
Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH mempertanyakan anggaran dana covid 19 di Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Muara Enim, Senilai Rp 357 juta sumber dana APBD Tahun 2020,

Rodhi Irfanto.SH selaku Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI pada tahun 2020, Indonesia saat itu dilanda penyebaran virus  covid 19, di seluruh indonesia, dan pemerintah melarang pegawai untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota, baik menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, ASN, dan anggota DPRD di seluruh indonesia, dan pemerintah mengeluarkan status zona merah akibat pandemi covid 19, memakan korban jiwa, di seluruh indonesia, wisma atlet tempat perawatan covid 19, pemerintah daerah melakukan larangan perjalanan dinas surat edaran mendagri, namun kenyataan masih ada sejumlah oknum ASN melakukan perjalanan dinas, yang patut kita pertanyakan, 

Salah satu Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Muara Enim tahun 2020, mendapatkan anggaran untuk perjalanan Dinas sebesar Rp 357 juta, " patut kita pertanyakan kemana uang rakyat digunakan, sementara tahun 2020 covid 19, mewabah di Indonesia, dan larangan bagi ASN melakukan perjalanan dinas ungkap "Rhodi kepada wartawan minggu (28/5/2023) 


Saya akan mengawal kasus ini dan melaporkan ke Kejagung RI, Indikasi dugaan adanya perjalanan dinas fiktif di Dinas Damkar dan penyelamatan Kabupaten Muara Enim, " tambah nya. 

Informasi yang kami dapatkan pihak PPTK nya Adi Tresno, Dinas Damkar dan penyelamatan Kabupaten Muara Enim dikabarkan sudah menerima surat klarifikasi dari LSM KPK Nusantara Dodo Arman, " terkait masalah dugaan perjalanan dinas fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, senilai Rp 357 juta, 

Seperti laporan dari LSM KPK Dodo Arman, nomor : 001.04/KKII.LRA/KPK.N/2023.

1. Meminta Klarifikasi dan Konfirmasi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terhadap Lkpj TA 2020 terdapat uraian Rapat-Rapat Koordinasi Luar Daerah dengan anggaran setelah perubahan sebesar Rp.358.170.400 dan pada realisasi sebesar Rp.357.505.574 sedangkan pada RUP penyedia dan swakelola TA 2020 tidak ditemukan uraian tersebut2. 

2.Meminta Klarifikasi dan Konfirmasi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kiiara Lkpj TA 2020 terdapat uraian Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah dengan anggaran setelah perubahan sebesar Rp300.300.000, dan pada realisasi sebesar Rp300.066.900 sedangkan pada RUP penyedia dan swakelola TA 2020 tidak ditemukan uraian tersebut. 

Terpisah PPK Adi Tresno Dinas Damkar dan penyelamatan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat washhap milik nya dikirim sabtu (24/5) diterima pukul 17, 05 wib, hanya dibaca cotreng biru namun tidak dibalas (tim/ bersambung)

26 Mei 2023

Diduga SPPD di Dinas Perhubungan Muara Enim Fiktif Senilai 600 juta Saat Pandemi covid 19 Tahun 2020

 


POLICEWATCH. NEWS - MUARA ENIM - Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel Dodo Arman melayangkan surat ke Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, surat tersebut di tujukan kepada Kadishub, terkait anggaran covid 19 tahun 2020,

Dimana Indonesia dilanda pandemi covid 19,sehingga dinyatakan oleh Presiden RI Melalui Mendagri ASN dan DPRD Tidak boleh melakukan perjalanan Dinas keluar kota, dan masyarakat pun diwajibkan menggunakan masker, dan cuci tangan, akibat ganasnya covid 19 di tanah air, 

Namun saat pandemi covid 19 di Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim menganggarkan melalui sumber dana APBD Tahun 2020 senilai Rp 614 juta lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk membiayai perjalanan Dinas SPPD diduga fiktif, 

" dikarenakan saat itu covid 19 melanda di Indonesia, dan dilarang melakukan perjalanan Dinas keluar kota, amelalui virtual dan kerja dirumah, atau dikantor. 

Dodo Arman mengaku sudah melayangkan surat ke Dishub Muara enim rencana akan menggelar aksi demo di kejati Sumsel, 

Meminta Klarifikasi dan Konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan terhadap LKPJ TA 2020 terdapat uraian Rapat-Rapat Koordinasi Luar Daerah dengan anggaran setelah perubahan sebesar Rp.614.158.000.00 dan pada realisasi sebesar Rp.613.070.640,00

sedangkan pada RUP penyedia dan swakelola TA 2020 tidak ditemukan uraian tersebut2. Meminta Klarifikasi dan Konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan terhadap LKPJ TA 2020 terdapat uraian Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah dengan anggaran setelah perubahan sebesar Rp.351.875.000,00 dan pada realisasi sebesar Rp.351.875.000,00 sedangkan pada RUP penyedia dan swakelola TA 2020.

Terpisah Kepala Dishub Kabupaten Muara Enim melaui salah satu pegawainya ditemui wartawan jumat (26/5/2023) ia mengaku sudah menerima surat dari LSM KPK Nusantara Sumsel, saya baru disini, saya tidak tahu ini urusan pimpinan, karena saya saat itu belum disini (dishub red) kepada policewatch.news dan cakrawala nusantara, 

Itu masih dijaman kadishub nya pak Riswandar " imbuhnya (bersambung/ red)

Misteri Kematian 7 Orang Akibat Miras Belum Terkuak, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Mendesak Kapolres Segera Mengusut Tuntas

 


POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN –Misteri kematian tujuh orang diduga akibat miras oplosan pada beberapa hari yang lalu, hingga kini belum ada titik terang, tokoh masyarakat Kota Bangil beserta para korban yang selamat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci - Bangil, Panumbuan, Raci, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, mereka meminta dukungan ketua DPRD untuk mendesak pihak Polres Pasuruan segera mengusut tuntas atas kematian ke tujuh temanya. Jumat (24/05/2023)

Dalam pertemuan tersebut tokoh masyarakat Bangil "Muslim" dengan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan "H. Sudiono Fauzan" ia menyampaikan jika kedatanganya untuk meminta dukungan agar kasus kematian ke tujuh temanya untuk secepatnya di usut  tuntas oleh pihak aparat penegak hukum atau Polres Pasuruan.

"Kedatangan kami kesini untuk meminta dukungan kepada ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, agar kasus kematian 7 orang teman kami segera di usut tuntas oleh aparat penegak hukum, karena kami yakin mereka meninggal dunia akibat keracunan setelah meminum miras yang di beli dari saudari ( E ) inisial, dan kami juga meminta supaya peredaran miras di Kabupaten Pasuruan di berantas, supaya tidak ada lagi kedepanya kasus yang seperti ini,"ujarnya ke ketua DPRD Kabuapten Pasuruan.



Sementara itu di ruangan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan "Sudiono Fauzan" menyampaikan, bahwa dirinya berjanji akan mendesak Kapolres Pasuruan dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kematian tujuh orang akibat miras tersebut, hal ini di buktikan langsung di depan para korban yang selamat dan tokoh masyarakat beserta beberapa awak media dengan menelepon langsung Kapolres Pasuruan "AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si

Dalam isi pembicaraan tersebut terdengar Kapolres Pasuruan menerangkan ke ketua DPRD Kabupaten Pasuruan jika jajarannya sudah melakukan upaya hukum atau sudah mengusutnya atas kematian 7 orang akibat meminum miras tersebut dengan memanggil para saksi termasuk mami penjual miras.

"Pihak kami (Polres Pasuruan) sudah melakukan upaya hukum dan saksi-saksi sudah kami mintai keterangan termasuk si penjual miras dan korban yang selamat serta kami sudah mengirimkan barang bukti ke labfor Polda Jatim agar tau kandungan apa yang terkandung di dalam miras tersebut, termasuk kami sudah mengajukan para korban yang meninggal dunia supaya jenazahnya bisa diotobsi,"ungkapnya dalam percakapan tersebut. (Dr)

4 Februari 2023

PUK SPEE FSPMI PT CRESTEC INDONESIA Menggandeng Team Jamkeswatch Kabupaten Bekasi Agar Mensosialisasikan Cara Mengadvokasi Anggota Yang Sakit

 


Bekasi,Policewatch.News: Kepengurusan PUK SPEE FSPMI PT.Crestec Indonesia yang beralamat di jl.lombok 1, no 17, cikarang-barat, kawasan industri MM2100, mengadakan pendidikan dan sosialisasi tentang cara mengadvokasi anggotanya ketika sakit.(04/02/2023)

Acara yang digelar di Area Kantin PT.Crestek Indonesia dibuka oleh wakil ketua bidang pendidikan PUK PT.Crestec Indonesia, Agus suhendar atau yang sering disapa (Dudung), dihadiri oleh team Jamkeswatch Kab.bekasi, serta RS.Mitra Medika Narom(RSMMN) guna bertujuan untuk bersinergi dan memberikan materi tentang cara mengadvokasi anggotanya ketika kesulitan berobat dirumah sakit.

Ketua PUK Crestec Indonesia yang juga sebagai Ketua Forum Kawasan MM2100  Eko budiman atau yang sering akrab disapa (Bung eko) menyampaikan kepada anggotanya " tolong Manpaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, karena baru tahun ini kita mengadakan agenda sosialisasi tentang BPJS Kesehatan bersama team Jamkeswatch Kab.Bekasi, Ambil ilmunya, tanya sejelas-jelasnya apa yang tidak dimengerti oleh kawan-kawan semua.(tuturnya)

Wakil ketua bidang 5 PUK Crestek Indonesia (Agus riyanto) berharap kepada anggota untuk bisa mengadvokasi minimal untuk diri sendiri, keluarga, dan sesama anggota "Saya berharap kepada kawan-kawan yang hadir pada hari ini, karena kawan-kawan adalah orang-orang pilihan, ada yang tinggal dari bekasi kota, jakarta, dan depok, serta daerah lain, tujuannya agar, seandainya ada anggota yang sakit sekitar daerah itu bisa didampingi dan di advokasi ke rumah sakit oleh kawan-kawan yang saat ini hadir.(ucapnya)

Dalam kesempatan kali ini Ketua DPD JAMKESWATCH(Maha syatrio) menyampaikan terimakasih kepada puk crestek sudah mengundang team Jamkeswatch untuk mensosialisasikan BPJS kesehatan, semoga PUK-PUK lain segera mengadakan pendidikan atau sosialisasi seperti ini karena selain untuk kita semua, penting juga pemahaman tentang BPJS kesehatan bagi para anggota PUK lainnya(tuturnya).

Selain dihadiri team Jamkeswatch, hadir juga dr.Miftahul huda.MARS selaku direktur RS.RSMMN, beliau menyampaikan kami siap bersinergi bersama jamkeswatch untuk membantu masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan di rumah sakit(ucapnya).

Selain itu Dilokasi acara juga diadakan test gula darah dan cek kolestrol yang secara gratis di persiapkan oleh RS.MMN.

Kemudian, ketua bidang pendidikan jamkeswatch kab.bekasi, (Mustar purwanto) juga menyampaikan,"banyak nya aturan-aturan yang berubah tentang aturan bpjs kesehatan dari tahun ke tahun perlu kita sampaikan kepada masyarakat, karena belum tentu mereka paham semua. Jangan sampai aturan yang lama yang mereka pahami padahal sudah ada aturan penggantinya yang masyarakat tidak tahu, kan jadi lucu.

Kami team pengawas Jamkeswatch akan terus  memberikan pemahaman kapada masyarakat yang membutuhkan sosialisasi/pemahaman terkait BPJS kesehatan.

(JG/Dikri).

17 Oktober 2022

Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota Tangkap Tiga Warga Bima Bersama Sepucuk Senpi


POLICEWATCH-Kota Bima, NTB.

Tiga warga Bima ditangkap Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah dan anggotanya.

Ketiga warga Bima ini, ditangkap Tim Cobra Alpha saat penggerebekan di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima pada Senin (17/10) dini hari sekitar pukul 03.00 wita.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Senin pagi ini.

Tiga warga Bima tepatnya warga Kecamatan Wawo Kabupaten Bima yang ditangkap saat penggerebekan Tim Cobra Alpha, jelas Kasi Humas, masing-masing A (50), Z (38) dan T (32).

Saat pengerebekan dan penggeledahan badan dan seisi rumah sebagai TKP penggerebekan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, didapat sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan urai AKP Tamrin, 12 bungkus sedang plastik diduga berisi shabu dengan berat bersih 0,25 gram, sebungkus plastik klip kosong, dua buah handphone, uang sejumlah Rp 50 ribu, kotak rokok, bong, kotak plastik, dompet, sendok pipet, 2 buah sumbu,2 buah kaca dan 1 pucuk senjata api rakitan Laras Pendek.

Setelah penggeledahan, tiga warga yang diduga mrmi, menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu, langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota.

"Ketiga terduga pemilik sabu langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya."MN".



6 Oktober 2022

Dilaporkan Warga Atas Dugaan Mark Up, Ketua Panitia Pilkades Rebalas Tak Terima dan Akan Ambil Langkah Lain.

 


POLICEWATCH, NEWS, PASURUAN-Dugaan adanya Mark-Up anggaran Pilkades serentak senilai Rp. 186.671.000. Juta yang laksanakan pada maret 2022 lalu , oleh salah satu warga Desa Rebalas Kec. Grati Kab. Pasuruan telah di laporkan Kejaksaan Negeri Bangil menuai protes dari ketua panitia Pilkades.


Saat di konfirmasi awak media via telepon selulernya rabu 05/10/22, Syukur Selaku ketua panitia Pilkades Desa Rebalas sebagai terlapor dengan nada tingginya menjawab bahwa pemberitaan dugaan Mark-up yang di laporkan kejaksaan pada rabu 28/09/22 itu dianggap tidak benar dan dirinya mengatakan kenapa gak koordinasi dulu dengan yang bersangkutan ( ketua panitia Pilkades).  

Soal penyimpangan anggaran Pilkades tersebut bahwa dana untuk setiap TPS sebesar Rp.3.550.000 sudah menyangkut semua biaya dan honor petugas TPS, namun dalam laporan RAB di Mark-Up menjadi Rp. 9.000.000. Per TPS, Saya tidak terima jika hanya saya yang di laporkan, karena dalam panitia Pilkades itu kan banyak orang bukan saya saja," dengan mengatakan kenapa wartawan berani menulis," terangnya. 


Selanjutnya Syukur memprotes bahwa jika satu orang yang melapor itu tidak bisa di katakan warga, bahkan Syukur akan mengambil langkah lain dan enggan menjelaskan langkahnya terhadap pelapor ke awak media,"tambahnya. 


Ketua umum LSM AGTIB (S. Arifin) yang juga dihubungi via telepon selulernya terkait pendampingan pelaporan dugaan Mark-Up anggaran Pilkades dirinya akan menemui pihak Kejaksaan Negeri Bangil dan berkoordinasi agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti," pungkasnya.  (Dr).

5 September 2022

Razia Satpol PP Pati, 5 PK Terjaring Termasuk Anak Di Bawah Umur

 

PoliceWatch.News Pati – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar razia di tempat hiburan malam atau karaoke yang tak berizin di Desa Manjang, Kecamatan Jaken, Minggu (4/9/2022) dini hari. Dalam razia itu, 5 PK (Pemandu Karaoke), terjaring.


Satu hal yang mengejutkan, satu dari 5 orang PK yang terjaring, salah satunya ada yang masih dibawah umur. Saat diminta keterangan oleh petugas Satpol PP Pati, si anak menyatakan dirinya menjadi PK dipaksa oleh ibunya sendiri.


Sebelum ini, anak dibawah umur yang terjaring ini juga sudah sempat ‘terciduk’ pada Senin (29/8/2022) lalu. Saat itu dirinya terjaring saat berada di sekitar area Stadion Joyokusumo Pati. Pada saat itu dirinya mengenakan seragam dan menyamar menjadi siswa sebuah sekolah.


Kasat Pol PP Kabupaten Pati, Sugiono mengatakan, dalam razia cafe karaoke, pihaknya menciduk sebanyak lima PK akronim dari pemandu karaoke (purel). Salah satu diantaranya adalah anak di bawah umur yang dimaksud.


Selain menjaring para PK, Satpol PP Pati juga menyita sebanyak 38 botol minum keras (Miras), mixer sound system. Selain itu dua pemilik café karaoke juga dimintai keterangannya di kantor Satpol PP Pati.


“Semuanya kita amankan, saat ini kami laksanakan pembinaan di Satpol PP, dari lima PK yang diamankan, ada satu anak perempuan yang kala itu terjaring razia anak sekolah di stadion Joyokusumo beberapa waktu lalu,” ujar Sugiyono.


Sementara itu dari keterangan yang didapat berkenaan anak dibawah umur yang terjaring, Sugiyono menyebut yang bersangkutan memang pemain lama. Dalam razia sebelumnya, anak tersebut sudah pernah diamankan juga.


”Benar anak perempuan yang menyamar menjadi anak SMA, kemarin. Kasihan dia. Diduga ibunya juga wanita malam. Dia kerja sama ibunya tetapi tidak dibayar (diduga dipaksa untuk bekerja). Akhirnya cari cafe lain yang ada bayarannya,” ungkap Sugiyono.


Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati terkait persoalan ini. Anak dibawah umur ini diharapkan bisa mendapatkan penanganan.


”Kasihan masih dibawah umur, masih punya masa depan. Akan kami kordinasikan dengan keluarga dan Dinsos,” pungkasnya.


(Ahmad Abdullah Jepara)

9 Juli 2022

Benarkah Pemenangan Lelang Pengerjaan Gedung Pramuka Senilai 1. 724. 980.00 Ada Campur Tangan Orang Top di Kab. Pasuruan ??

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Proyek pembangunan gedung Pramuka dengan anggaran tahun 2022 yang diambil dari APBD senilai 1. 724.980.000.00 dari Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang Cipta Karya dengan sistem lelang melalui rekanan dan di menangkan oleh CV. Putra Ranu dengan Konsultan CV. Jaga Reka Nuswantara dimana tempat pengerjaanya yang berada di lingkungan Kecamatan Kejayaan, di sinyalir ada keterlibatan orang top di Kabupaten Pasuruan hingga CV. Putra Ranu memenangkan lelang.


Dari pengakuan narasumber yang terpercaya lelang proyek pembangunan Gedung Pramuka dengan nilai penawaran HPS 1,9 M yang di ikuti 126 peserta ada campur tangan orang top di Kabupaten Pasuruan.


"Ya saya menduga ada campur tangan orang Top di Kabupaten Pasuruan karena pemilik CV. Putra Ranu tersebut dekat sekali dengan orang tersebut, selain itu para pekerjanya juga tidak pernah memakai keselamatan kerja,"ujar narasumber yang minta namanya dirahasiakan.



Sementara itu hasil konfirmasi awak media di lapangan, pelaksana proyek Hokie mengatakan, kalau terkait pemenangan lelang dirinya tidak tahu akan hal itu karena tugasnya hanya sebagai pekerja lapangan.


"Untuk proses lelang saya tidak tahu itu, itu urusan bos, saya hanya sebagai petugas lapangan yang bertugas untuk melaporkan pekerjaan baik ke bos maupun ke konsultan pengawas setiap harinya,"ujar Hokie pada beberpa hari yang lalu.



Dilain waktu Naryo Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya Kabupaten Pasuruan saat di konfirmasi ia mengatakan, terkait pekerja proyek yang tidak mengenakan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dirinya akan menegur pihak pengawas dan pelaksana di lapangan, soal ada pengkodisinan pemenang lelang dan adanya oknum wartawan yang jadi beking dirinya menyarankan untuk langsung menanyakan ke rekanan.



"Minggu kemarin sudah kami tegur dan barangnya sudah ada cuma gak di pakai, untuk pemenangan lelang dan adanya oknum wartawan yang jadi beking dirinya menyarankan untuk langsung menanyakan ke pihak rekanan ,"ujar Aryo PPK Dinas Cipta Karya.


Dilain waktu Pak Liem pelaksaana pelaksaana proyek saat di konfirmasi awak media melalu pesan singkat whatshapp akan hal ini dirinya enggan menjawab hingga berita ini di terbitkan.



Menyikapi adanya informasi akan hal ini aktifis Bangjo Wahyu Nugraha mengatakan saat di kantornya, proses lelang kan sudah di atur tata caranya baik itu dalam hal kridibilitas CV. maupun PT. yang mengikuti lelang, kalau memang lelang tersebut ada permainan hingga terpilihnya salah satu pemenang dengan memanfaatkan orang top di Kabupaten Pasuruan, kasihankan peserta yang lainya mereka sama-sama warga negara Republik Indonesia mereka juga punya pengalaman dan mempunyai badan hukum yang sama dan sama-sama bayar pajak ke Negara,"ujarnya. Sabtu (09/07/2022)


"Kalau memang benar ada pengkodisian pemenangan lelang dalam proyek pembangunan Gedung Pramuka senilai 1.724. 980.00 saya tidak akan tinggal diam, dalam waktu dekat saya akan membuat surat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bangil beserta tembusan-tembusanya, dengan dugaan awal grafitasi dan manipulasi, kalau ini di biarkan terus dari tahun ke tahun akan terulang kembali dan jelas akan menceridai proses lelang tersebut di mana dalam tata caranya sudah diatur, apalagi saya menduga pemilik CV tersebut tahun 2019 pernah di periksa Kajaksaan dalam hal pembangunan pengerjaan salah satu gedung di Kabupaten Pasuruan,"tukasnya.


Namun sayang hingga berita ini diturunkan awak media belum bisa mengkonfirmasi ke pihak ULP karena pada saat berita ini di tulis terbentur hari libur idhul adha dan kami akan mencoba  mengkonfirmasi pada hari kerja akan kebenaran informasi tersebut. Bersambung....(Dr)

12 Juni 2022

MR Akan Perkarakan Tindakan , Penghinaan juga provokatif, Yang di Duga Dilakukan oleh Oknum Advokat yang menjadi kuasa Hukum istrinya dalam kasus Gugatan Perceraian


 


Red , policewatch.news, - Merasa tak terima atas Tindakan , Kelakuan juga provokatif,  yang di duga di lakukan oleh seorang Oknum Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan PERADI dan berinisial (A R )yang berkantor di Jl. Leuwi Panjang No. 31 Belakang Rs. Imanuel  Kopo Bandung, yang menjadi kuasa hukum (D R ) istri dari (M R) dalam kasus Gugatan Cerai  Nomor       : W10-A1/2928/HK.05/V/2022 Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A  yang sudah menjalani sidang pertama pada 2 juni 2022 lalu.

MR akan Perkarakan Tindakan , Kelakuan juga provokatif,  Oknum Advokat  ke ranah Hukum dan juga akan melaporkan A R yang di duga melanggar Kode Etik  ke- Dewan Pengawas Kode Etik wilayah jawa barat dan   Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di Grand Slipi Tower, Lantai II , Jl.S Parman Kav.22-24 Jakarta  papar MR,  di kantor redaksi  media policewatch.news dan IMTVjakarta di Jl. Gunung Sahari Raya No. 2 Ruko Marinatama Blok C No1-3  Jakarta Utara 12/06

Berawal di dapatkanya percakapan WhatsApp antara orang yang di duga adalah Bunda AR dengan  DR istri MR pada 19 Mei 2022 yang mana isi percakapan tersebut menghina, memfitnah dan menghakimi  suami  DR secara sepihak menurut AN MR suami dari DR  adalah seorang pengangguran yang tidak punya pekerjaan, Hidup Numpang dan berhubungan suami istri secara Gratis, kalau mau berhubungan Gratisan Sama BANDOT saja tulis AN dalam percakapan WhatsApp nya kepada DR, Hal itu sangat  tersinggung karena Bunda AR tidak mengenal MR sama sekali,

Padahal MR adalah seorang Owner dan Pemimpin Redaksi sebuah media, Cetak, Online dan TV streaming juga seorang Ketua Harian Sebuah lembaga swadaya masyarakat yang ternama, padahal bahwasannya MR Selama menikahi DR yang pada saat itu DR adalah seorang janda anak satu yang saat itu sudah terpuruk dan di lilit banyak Hutang hingga kedua rumah DR sudah di plank untuk di jual, di tambah dengan ibu mertua dan kedua adik ipar nya semua ikut tinggal satu rumah dan menjadi tanggung jawab MR, paparnya

Sebagai tulang punggung keluarga MR adalah seorang suami yang sangat bertanggung jawab dan memberi nafkah puluhan juta rupiah tiap bulannya kepada istrinya, Untuk menutupi kebutuhan keluarganya yang saat itu ada lima nyawa yang menjadi tanggung jawabnya , dimana saat sejak menikah istrinya DR tidak bekerja dan hanya mengurus Rumah tangga, Anaknya ibu mertuanya  juga menganggur dan adek iparnya masih sekolah SMP.jelas MR


Percakapan antara bunda AR yang di duga adalah kuasa hukumnya DR ,Via WhatsAPP sungguh tidak mencerminkan kelakuan yang baik seorang  Pengacara dan di duga melanggar Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat. Dalam pertimbangan UU tersebut ditegaskan bahwa untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang independen, maka diperlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, bertanggung jawab, demi terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Papar MR

Saat MR menelfon ibu AR, selaku kuasa hukumnya DR,  ibu AR meminta MR agar datang ke kantornya di Kopo Belakang Rs. Imanuel Jl. Leuwi Panjang No. 31 Bandung pada pukul 16 00 tagal 1 juni 2022


 Saat pertemuan di kantor Hukum ibu AR selaku kuasa hukumnya DR terkait kasus perceraian di sana sudah ada juga sdr ISMA Selaku orang yang membantu terkait masalah penjualan rumah DR dan MR, dan dua orang lagi rekannya dari ibu AR

Dimana Topik pebahasan dala Pertemuan saat itu lebih mengarah masalah permintaan persetujuan MR untuk memberikan ijin kepada DR dan mereka untuk menjual Rumah  bahkan kuasa hukumnya DR menawarkan teknis pembagian uang hasil jual rumah nanti dia yang akan memegang uangnya sapai permasalahan selesai baru di bagikan , sehinga terjadilah perdebatan antara MR dan Ibu AR, yang mana MR kesal dan bilang kepada kuasa hukumnya DR, ‘’

 saya masih suami syah DR, Hak anda apa ...? terlalu ikut campur masalah penjualan rumah, saya tidak akan mengijinkan ataupun menyetujui rumah itu di jual demi masa depan anak anak saya, karena saya merasa mempunyai Hak atas bangunan yang saat merenovasi saya juga keluar uang,  Bahkan sertifikat rumah saya yang di kampung saya anggunkan untuk untuk menutup tunggakan angsuran Bank guna menyelamatkan rumah itu agar tidak jadi di lelang,

Silahkan kalian kalau mau Bersekongkol untuk menjual Rumah kami tanpa sepengetahuan saya, Tapi ingat kalian hanya MEDIATOR yang mencarikan Pembeli , dan pasti akan saya permasalahkan selama saya masih suami syah dari DR

apa lagi saya mendengar sendiri dan tau  kalau rumah kami mau di beli dengan cara di KPR kan dengan Nominal 800 juta bahkan MEDIATOR (Isma) berpesan jika di tanya oleh  Tim Survei Suruh Menjawab di jual 800 Jt Walaupun kesepakatan dengan pemilik Rumah (DR)  hanya di beli 500 Jt, tapi MR tidak menyetujui nya, di tabah lagi pernyataan kuasa hukumnya AR Kepada MR mengaku kalau dalam pendampingan kasus Gugatan Perceraian ini AR akan menerima bayaran Yang sangat fantastis nilainya dari dari DR dan akan di bayar setelah Rumah laku terjual,  jelas MR

Menurut MR Pada hari selasa 31 Mei istri MR yang bernama DR Sekitar jam 9 pagi dengan membawa anak anak berpamitan kepada MR Untuk mengajak anak anak berenang, lalu DR bersalaman dan MR pun seperti biasa mencium kening DR istrinya kalau berpamitan pergi dan berpesan hati hati jaga anak anak dan cepat pulang.

kira kira pukul 11 an siang MR sangat Kaget dan gak habis pikir saat mendapatkan Surat Panggilan dari Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A  untuk menghadiri sidang gugatan perceraian pada kamis 2 juni 2022, MR pun langsung menghubungi istrinya DR ,Menelfon berkali kali dan akhirnya di angkat , MR Menanyakan keberadaan anak anaknya dan istrinya itu,  DR  menjawab kalau lagi di mobil naik Grab arah pulang,

setelah di tunggu berjam-jam tak kunjung sampai MR pun menelfon lagi berkali-kali  dan whatsApp tapi tidak di respon sama sekali, dari sejak saat itu DR mencari informasi dan mencari ke teman teman DR tapi tidak ada hasil dan tidak menemukannya hingga pada hari kamis 2 juni 2022 MR bertemu dengan DR di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A Tanpa anaak anaknya, MR yakin bahwasanya istrinya yang sejak 2019 lalu menderita penyakit Radang Tulang Belakang itu Terprovokatif oleh Pihak ke Tiga dan Keluarganya, yang sengaja ingin menghancurkan Rumah Tangga MR dan DR dan mendapatkan keuntungan jika Rumah mereka laku Terjual.

Tidak Cuma itu saja Dengan strategi ataupun siasat lawan MR dalam kasus gugatan perceraian itu pada 31 mei 2022, MR dilaporkan adanya dugaan KDRT di Mapolda jawa barat agar anak-anak juga istri MR bisa di Tempatkan di Rumah AMAN Dinas Perlindungan  perempuan dan anak jawa barat sehingga MR tidak bisa menemui nya

Setrategi AN sudah di rencanakan sejak Tgl 19 mei 2022

Dengan strategi seperti itu menurut MR hanya sebuah Trik untuk melemahkan MR dalam persidangan pengadilan agama karena MR tidak pernah melakukan KDRT, bahkan ada juga kejanggalan Laporannya dimana pada 7 juni MR mendatangi KSPKT Polda jabar dan menanyakan pelaporan atas nama DR istrinya tidak ada catatan ataupun daftar di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu polda jawa barat.

Terkait MR yang dengan sengaja dilarang untuk bertemu dengan anak anaknya yang saat ini masih berusia 3 tahun sembilan Bulan dan 2 tahun 8 bulan ,karena belum adanya putusan setatus perkawinan dan hak asuh anak, jika memenuhi unsur  sesuai Pasal 330 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun,  maka MR  akan lakukan upaya Hukum jika ada yang menghalangi MR untuk bertemu anaknya

Dengan semua kejadian itu MR juga sudah Berkoordinasi dengan kak Seto dari LPAI Lembaga Perlindungan Aanak Indonesia dan juga KPAI, tak cuma itu saja MR  Juga akan melaporkan ke KOMNAS HAM dan Ombusman, MR juga akan memperkarakan orang-orang maupun oknum-oknum yang dengan sengaja bersekongkol memanfaatkan permasalahan Rumah tangganya dan sengaja menghalangi MR untuk bertemu anak-anaknya, pungkasnya.

*** TIM*


23 Januari 2022

DIDUGA TIDAK SESUAI SITE PLAN DAN RAB KEGIYATAN PEMBANGUNAN 2 KIOS CINDRA MATA OIEH PETINGGI DESA BANDENGAN ADA DUGA AN KKN

 

JEPARA POLICEWATCH.NEWS -- Pada hari Jumat 22/01/2022 tim media investigasi mendapati temuan pembangunan 2 kios Cindra mata dan 2  kamar WC di wilayah RT 13/04 dengan nilai anggaran RP 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) ada dugaan mark - up tidak sesuai RAB kegiatan Bantuan Propinsi ( PBP ) TA 2021 tepatnya di los Punjasera jl. Kuwasen Bandengan Desa Bandengan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah.

Menurutnya dari hasil pantuan investigasi awak media , didapati kegiatan pembangunan 2 kios dan kamar WC dengan nilai anggaran RP 100.000.000, ( Seratus juta rupiah)  pengelolaan sampai sekarang  sudah dilaksanakan, tetapi pekerjaan asal jadi tidak sesuai speck RAB perencanaan atau stplain.

Untuk itu, jika benar terjadi mark-up di desa tersebut, sudah barang tentu pelaksananya bermutan Korupsi Kolusi Niputisme ( KKN )  dan dalam tahapan pekerjaannyapun diduga ada praktek penyimpangan atau dimark-up. Namun setelah awak media melihat realisasinya, diprediksi tidak sesuai yang dianggarkan, sekian persen diduga masuk kantong oleh oknum Kades/Petinggi  bersama Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) atau penguna anggaran Desa setempat.

Menurutnya hasil invetigasi dilapangan kegiatan pembangunan 2 kios cindra mata  dan kamar WC dengan nilai anggaran RP 100.000.000,, dana Banprop TA 2021  yang dilakukan oknum petinggi Desa Bandengan tersebut mengakibatkan ada dugaan penyimpangan dan merugikan Negara.


"Menurut Warga yang tidak mau disebut namanya yang di wawancari awak media menyapaikan ada muatan dugaan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia. 


Sementara itu Petinggi yang dihubungi watshapp mengaku kegiatan 2 kios dan wc sudah sesuai anggaran bantuan Propinsi TA 2021  tersebut digunakannya untuk kegiatan pembangunan perlengkapan kios cindra mata di pujasera Desa Bandengan di atas tanah bondo Desa, dan menurut Petingi pembangunan 2 kios dan 2 kamar WC di atas saluran Irigasi  harus di plat benton maka anggaran membekak dan sesui anggaran, ini tinggal pengecetan.


Dengan adanya temuan dugaan Korupsi Kolusi  Niputisme ( KKN ) atau mark - up anggaran tersebut tim media akan mengajukan permohonan audit ke Inspektorat dan BPK Propinsi guna untuk keterbukan Publik dan tidak ada fitnah.

Jurnalis : Susyanto

31 Desember 2021

Pramono Kuasa Hukum Djama'ali Menuding Ada Pemufakatan Jahat Seketaris Kel. Lama Dengan HK Hingga Tercoretnya Leter C

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Terkait hilangnya tanah sawah seluas 800m2 di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan milik Djama'ali (sesuai dengan leter C ), kuasa Hukum Djama'ali menilai adanya persekongkolan jahat antara Seketaris  lama di Kelurahan Sebani (Kholili) dengan H. Kasiadi hingga sampai sekarang Djama'ali mencari keadilan dan memperjuangkan hak atas tanahnya untuk kembali.

Kuasa Hukum Djama'ali, Pramono mengatakan, kami menilai hilangnya lahan sawahnya seluas 800m2 milik klien kami Djama'ali dari hasil pemberian atau hibah dari pamanya di Kelurahan Sebani tersebut sampai jatuh ke tangan orang lain ini penuh kejanggalan dan ada pemufakatan jahat antara Seketaris lama Desa Sebani Kholili dengan H. Kasiadi, sebab sudah jelas dalam leter C atas nama klien kami Djama'ali, jelas ada oknum-oknum yang bermain di sini hingga terjadi banyak coretan sampai-sampai klien kami tidak dapat mengurus Surat Hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Negara kota Pasuruan.

"Saya menilai ada pemufakatan jahat antara Seketaris lama di Kelurahan Sebani (Kholil) dengan H. Kasiadi, hingga klien kami tak dapat mengurus SHM di BPN Kota Pasuruan dan memiliki hak tanahnya karena terdapat banyak coretan di leter C,"kata Pramono. Jumat (31/12/2021)



Lebih lanjut Pramono mengatakan asal mula tanah tersebut sampai hilang dan sampai di kuasai H. Kasiadi serta di perjual belikan maupun di sewakan ke orang lain, di tahun 1982 tanah sawah milik Djama'ali di sewakan bapaknya ke H. Kasiadi selama 20 tahun dan harusnya di kembalikan di tahun 2002 itu pun sesuai perjanjian tertulis (Kwitansi) namun hingga di tahun 2021 belum juga di kembalikan.


"Ini kan namanya penyerobotan, untuk itu dalam waktu dekat, segera kami akan segera melayangkan somasi ke H. Kasiadi dan Seketaris lama untuk segera mengosongkan lahan tersebut yang sekarang sudah banyak berdiri rumah-rumah "kalau tidak" kami akan segera layangkan gugatan secara hukum baik Kepolres Pasuruan maupun ke Polda Jatim terkait kasus penyerobotan tanah milik klien kami, Djama'ali, tukasnya.  

Sementara itu Kepala Kelurahan Sebani Sukadi beberapa hari yang lalu mengatakan untuk kasus tanah sengketa antara H. Kasiadi dengan pak Djama'ali terkait masalah leter C  atas nama Djama'ali saya sudah melihatnya dan memang di leter C nama pak Djama'ali banyak coretanya namun biasanya kalau ada tercoret terlampir surat perjanjian jual beli beserta kwitansinya sedangkan di leter C atas nama Djama'ali tidak ada sama sekali keterangan apapun baik itu lembaran perjanjian jual-beli maupun Kwitansi yang terlampir.

"Memang banyak tercoretanya namun tidak ada sama sekali lampiran selembar kertas pun, baik itu perjanjian jual beli maupun buku Kwitansi dan seharusnya kalau memang sudah di jual Djama'ali pasti ada kwitansi dan surat perjanjian jual beli dan untuk masalah ini saja janji akan mempertemukan kedua belah pihak anatar H. Kasiadi sama Pak Djama'ali"ujarnya. Pada Rabu (29/12/2021)


Sementara itu H. Kasiadi belum bisa di konfirmasi akan masalah ini, kata Kepala Kelurahan Sebani bapak H. Kasiadi punya penyakit jantung jadi saya aja yang kerumahnya.


Sedangkan Seketaris Kelurahan Sebani Lama dikala itu masih menjabat Kholili saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp ia mengatakan dirinya tidak tau menahu terkait banyaknya coretan di Leter C milik pak Djama'ali karena dirinya saat menjabat sebagai Carik di Kelurahan Sebani, Leter C milik pak Djama'ali sekitar tahun 80 an dirinya masih belum jadi seketaris di  Kelurahan Sebani.


"Mohon maaf bapak untuk sawah milik jamak Ali coretannya sekitar tahun 80 an jadi saya masih belum jadi sekretaris d sebani,"balasnya. Bersambung......(Dr)